Ibukota
Hindari Praktik KKN dan Mafia Tanah, BPN Jakut Ajak Polisi dan Kejari Dampingi Panitia PTSL
Jakarta, HarianSentana.com- Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Taufik Suroso Wibowo mengungkapkan bahwa Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 akan menyelesaikan permasalahan pertanahan dalam kurun tahun 2017, 2018, 2019, dan 2021.
Namun untuk menghindari praktik KKN maupun mafia tanah, pihaknya memastikan program penuntasan PTSL 2023 turut menggandeng aparat Kepolisian dan Kejaksaan Negeri.
“Kami menggandeng Kepolisian dan Kejaksaan, jangan sampai ada imbalan sesuatu dalam penuntasan PTSL ini. PTSL itu hak rakyat, sertifikat harus jadi untuk rakyat,” kata Taufik Suroso Wibowo saat pengukuhan dan pengambilan sumpah Panitia PTSL di Ruang Bahari, Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, belum lama ini.
Pada kesempatan yang sama, Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengapresiasi Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Utara yang mengoordinasikan penuntasan PTSL 2023 dengan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Ali meminta seluruh pihak, mulai dari pemangku kepentingan (stakeholder), dunia usaha, akademisi, hingga media untuk turut berkolaborasi dalam penuntasan permasalahan PTSL tersebut.
“Inisiatif ini kita apresiasi. Ini amanah yang kita emban dari masyarakat. Mohon dukungan semua pihak untuk turut menginformasikan, menyosialisasikan, bahkan turut mengawasi agar program PTSL 2023 berjalan lancar,” katanya.
Kepada panitia PTSL, Ali menegaskan untuk berkomitmen menghindari segala praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam setiap langkah penuntasan permasalahan PTSL.
Panitia PTSL 2023 harus berkomitmen saling mengingatkan dan mengawasi sehingga program PTSL berjalan jujur, adil, terlayani, dan transparan.
“Tentu dengan adanya kepercayaan dari masyarakat ini, Panitia PTSL tidak boleh KKN. Harus menjadi komitmen bersama untuk saling mengingatkan dan mengawasi sehingga program PTSL berjalan jujur, adil, terlayani, dan transparan,” tegasnya.
Ditemui terpisah, salah seorang warga Penjaringan Jakarta Utara, sebut saja Rudi berharap Panitia PTSL Tahun 2023 jangan hanya ditugaskan untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan dalam kurun tahun 2017, 2018, 2019, dan 2021 saja.
“Tugas Panitia PTSL jangan dibatasi kurun waktunya hanya di tahun 2017 ke atas saja. Karena sebenarnya masih banyak pengurusan sertifikat yang belum beres. Sertifikat tahun 2013 yang sampai saat ini belum jadi. Kalau ditanya jawabnya masih dalam proses,” pungkasnya.(s)