Ekonomi
Hindari Bayar Utang, Upaya PT Meratus Line Milik Charles Manaro Makan Banyak Korban
Jakarta, HarianSentana.com – Upaya PT Meratus Line untuk menghindari kewajibannya utang kepada PT Bahana Line harus memakan cukup banyak korban. Saat ini terdapat 12 oknum karyawannya harus meringkuk di jeruji besi bersama 5 orang oknum karyawan PT Bahana Line dengan dakwaan penggelapan BBM dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah divonis di PN Surabaya.
“Betapa licinnya upaya tidak membayar dengan mengelabui hukum. Mereka mengaku baru membayar kalau dihukum membayar sejumlah angka tertentu oleh pengadilan perdata, sementara mereka sebagai penggugat tidak ada isi permintaan petitumnya begitu. Jadi ngemplang dengan berlindung di upaya hukum,” kata salah satu kuasa hukum PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line, Syaiful Ma’arif dalam keterangan persnya, Kamis (22/6/2023).
Menurut Syaiful, kredibilitas perusahaan seperti ini sangat berbahaya bagi masyarakat luas jika dibiarkan beraktivitas karena bisa menyiasati berlindung dibalik celah hukum untuk tidak bayar utang.
“Meski demikian, PT Bahana Line tetap akan berjuang agar hak haknya bisa didapatkan melalui saluran hukum yang ada,” ucap Syaiful,
Lebih jauh ia mengatakan, fungsi dan hadirnya mekanisme hukum PKPU dan Pengadilan Niaga adalah untuk memperpendek urusan sengketa perdata.
Sebenarnya sudah diselesaikan ke pengadilan niaga malah menunggu putusan perdata.
“Boleh saja menyiasati dan bersiasat dengan hukum, tetapi tidak bisa bersiasat dengan keadilan,” kata mantan aktivis GMNI yang juga ketua IKA FH Universitas Airlangga ini.
“Sudah jelas dalam putusan MA ini adalah bahwa PT Meratus Line sudah tidak bisa berkelit lagi untuk mengakui memiliki utang ke PT Bahana Line sejumlah Rp 42.574.750.417 dan utang ke PT Bahana Ocean Line sejumlah Rp 7.493.157.300,” tukasnya.
Sebelumnya saat proses PKPU di PN Niaga pada PN Surabaya, ungkap Syaiful, Meratus juga sempat berkelit mengakui tidak memiliki utang namun lewat alat bukti yang valid akhirnya tidak bisa mengelak lagi.
“Terhadap nasib utang yang telah sah ditetapkan pengurus tersebut, kami sudah kembali bersurat pada tanggal 5 dan 16 Juni lalu ke Meratus agar utangnya segera dibayar. Terlalu mahal sebenarnya mempertaruhkan nama baik perusahaan sebonafid Meratus harus dilihat publik berusaha berkelit segala cara untuk ngemplang utang,” paparnya.
Padahal, kata dia, gugatan perdata PT Meratus Line juga di PN Surabaya sudah tidak dapat diterima sejak awal dan juga di tingkat banding. Kasus sengketa perdatanya kini masih di tingkat kasasi.
Syaiful menduga, target manajemen Meratus dari kasus tersebut untuk menyasar direksi PT Bahana Line pun gagal karena fakta persidangan justru terungkap akibat kelemahan manajemen Meratus sendiri sehingga terjadi praktek penggelapan BBM. Bahkan kejadian itu terjadi juga di kapal-kapal lain milik Meratus yang tidak ada kaitan dengan PT Bahana Line.
“PT Bahana Line milik Freddy Soenjoyo secara hukum bersih dan tidak terkait kasus pidana tersebut,” tegas Syaiful. Hal itu terungkap dalam pertimbangan hukum majelis hakim pada putusan pidana Nomor 2631/Pid.B.2022/PN Sby yang dibacakan 13 April 2023 lalu.
Sementara itu, kuasa hukum PT Meratus Yudha Prasetya, SH dan Iwan Budisantoso, SH, mengatakan dalam keterangan tertulisnya yang ditandatanganinya, terhadap dua kali surat dari PT Bahana Line tersebut, akhirnya melalui surat tertanggal 19 Juni dengan nomor 16-1/LO-YPP/MRTS/VI/2023, dijawab oleh PT Meratus Line melalui kuasa hukumnya dari YPP Partners tetap menolak membayar utang-utangnya dengan berkilah bahwa klausula perdamaiannya menunggu putusan perdata berkekuatan hukum tetap.
“Jika amar atau dictum bersifat menghukum (comdemnatoir) belum terpenuhi, dengan segala hormat Meratus Line belum dapat memenuhi permintaan pembayaran yang disampaikan oleh rekan kuasa hukum PT Bahana line dan PT Bahana Ocean Line, oleh karena tidak berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Sebagai catatan, proses PKPU telah berakhir di Mahkamah Agung,di mana putusan akhir PKPU MA yang turun melalui Putusan MA No. 376 K/Pdt.Sus-Pailit/2023 tanggal 29 Maret 2023, telah mengakui adanya utang-utang PT Meratus tersebut pada PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. Namun PT Meratus Line masih belum membayar tanggungannya ke PT Bahana Lina.
Sebelumnya pihak Meratus selalu berkilah belum mau membayar utang karena masih ada kasus pidana. Alasan lain, setelah diproses PKPU di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya, pihak Meratus kemudian bermanuver mengajukan gugatan Perdata dengan perkara Perdata Nomor: 456/Pdt.G/2022/PN.Sby.
Sementara itu Tim Pengurus PT Meratus Line (Dalam PKPU) yaitu Bhoma Satriyo Anindito SH dan Aceng Aam Badruttaman, SH telah bersurat tertanggal 16 Juni 2023 memberitahukan kepada para pihak, dan juga memuatnya di media massa tentang pengakhiran PKPU tersebut.(s)