Uncategorized
Harga LPG Nonsubsidi Naik, Ekonom: Beri Diskresi Harga kepada BUMN
Jakarta, HarianSentana.com – Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori meminta publik memahami bahwa kebijakan PT Pertamina (Persero) melalui sub holding nya PT. Pertamina Patra Niaga (Commercial and Trading/C&T) melakukan perubahan harga Elpiji non subsidi, adalah salah satu upaya krusial bagi perusahaan merespon perkembangan kenaikan harga minyak mentah dan gas bumi (migas) yang terjadi karena akan berpengaruh pada kinerja BUMN, khususnya dalam pembentukan Harga Pokok Produk dan atau Penjualan (HPP) yang akan dijual ke masyarakat konsumen.
Sebelumnya, Pertamina secara resmi telah memutuskan kebijakan menaikkan harga jual Elpiji non-subsidi untuk produk 12 kg dan Bright Gas ukuran 5,5 kg. Imbas kenaikan harga jual Elpiji membuat masyarakat diprediksi bakal beralih ke gas Elpiji 3 kg atau gas melon.
“Alasan kenaikan harga jual Elpiji tersebut tidak hanya didasarkan oleh terjadinya kenaikan harga keekonomian minyak dan gas dunia, namun juga karena sudah lama Persero tidak menggunakan diskresinya (kewenangan) melakukan perubahan harga terkait faktor permintaan dan penawaran sesuai hukum ekonomi,” kata Defiyan di Jakarta, Selasa (28/12/2021).
Ia juga memberikan dukungan penuh atas langkah Pertamina melalui sub holdingnya yang telah menaikkan harga gas Elpiji non subsidi sebagai bagian dari tanggapan atas kenaikan harga gas dunia secara signifikan dan sebagai langkah dalam menyelamatkan kehadiran (eksistensi) BUMN menjalankan pelayanan publik secara efektif, efisien dan berkelanjutan.
“Meskipun agak terlambat waktunya, karenaw sebagian besar produsen atau perusahaan minyak dan gas dunia telah melakukan penyesuaian atas harga gas Elpiji retail yang dijual kepada konsumen untuk mensiasati fluktuasi harga minyak mentah dan gas dimaksud untuk tetap menjaga operasi dan keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat konsumen, bangsa dan negara,” paparnya.
“Sebagai contoh, India yang telah menaikkan harga gas Elpiji mengacu pada perjanjian Contract Prime Aramco (CPA) perusahaan negara dari Saudi Arabia dan pemerintahan India terkait kenaikan harga propana dan butana yang berpengaruh pada melonjaknya anggaran subsidi sejak awal Tahun 2020 sehingga dihentikannya subsidi Elpiji oleh pemerintah India pada bulan Juli 2020,” lanjut dia.
Menurut Defiyan, kenaikan harga CPA dari Saudi Aramco saat itu memang sangat signifikan dalam mempengaruhi anggaran negaranya, yaitu dari US$ 565 menjadi US$ 800 per metrik ton dengan selisih harga US$ 235 per metrik ton atau naik sebesar 41,5 persen, dan butana dari harga US$ 590 menjadi US$ 795 per metrik ton dengan selisih kenaikan sejumlah US$ 205 per metrik ton atau sebesar 25,8 persen.
“Atas perubahan harga dua komponen Elpiji ini pemerintah India mengambil kebijakan perubahan harga jual elpiji yang awalnya adalah Rp 305 per tabung (12 kg) atau sejumlah Rp 57.831,7 (kurs 1Rs= Rp 189,94) dinaikkan menjadi Rs 899,5 per tabung (lebih 50%) atau menjadi Rp 274.347,5,” tukasnya.
“Dengan begitu, secara logis perubahan harga jual Elpiji non subsidi yang dilakukan oleh BUMN Pertamina untuk jenis 12 kg dan 5 kg yang berkisar antara Rp 1.600-Rp 2.600 per kg adalah masih dalam batas wajar, masih lebih rendah dibandingkan dengan harga di negara lain, dan tetap mengacu kepada Harga Eceran dan Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah,” tambah Defiyan.
Waspadai Migrasi Konsumsi
Terkait imbas dari perubahan kebijakan harga jual Elpiji non subsidi yang berpeluang adanya migrasi konsumsi konsumen ke Elpiji subsidi 3 kg yang tak ada penyesuaian harga, Defiyan menghimbau pemerintah agar harus memastikan alokasi dan skema subsidi Elpiji 3 kg dipenuhi secara tepat sasaran, sebab konsumsinya secara nasional mencapai 92,5 persen.
“Untuk itu, kenaikan harga Elpiji non subsidi ini harus dipandang sebagai upaya menyelamatkan kinerja Pertamina di tengah tekanan kenaikan harga minyak mentah dan gas bumi dunia, di satu sisi. Sementara di sisi lain, adalah ruang yang wajar bagi perusahaan menggunakan diskresinya untuk menjaga proses bisnis dalam menanggapi berbagai perubahan harga dan isu non harga dalam sektor industri migas dunia yang sangat kompetitif,” paparnya.
Pasalnya, kata dia, tanpa adanya penyesuaian harga jual, Pertamina dan sub holdingnya tidak akan mampu menyediakan Elpiji dan BBM yang berkualitas bagi konsumen, apalagi posisi, tugas pokok dan fungsi BUMN berbeda secara diametral dengan korporasi swasta yang berorientasi hanya mencari keuntungan untuk memenangkan kompetisi global.
“Tanpa adanya penyesuaian harga jual disebabkan oleh tekanan harga bahan mentah dihulu, akan berpotensi membangkrutkan operasinya dan kemungkinan terjadinya kelangkaan gas Elpiji. Inilah yang harus segera diantisipasi oleh pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo dalam jangka panjang,” pungkasnya
Tak Ganggu Pengguna Gas Melon
Terpisah, Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahaean menilai, kenaikkan harga jual gas Elpiji Non Subsidi sejak tanggal 25 Desember 2021 itu mungkin akan memicu perdebatan publik atau protes dari sebagaian orang.
Bahkan, kata dia, kebijakan ini juga bisa dipolitisasi oleh sebagian masyarakat yang memang selalu ingin menciptakan kegaduhan opini menyerang pemerintah.
“Tapi yang harus diketahui bahwa kebijakan ini sama sekali tidak mengganggu hak subsidi kalangan tidak mampu atau masyarakat bawah yang selama ini menggunakan elpiji 3 Kg atau yang lebih kita kenal dengan istilah Gas Melon,” kata Ferrinand.
Menurutnya, kenaikan harga elpiji Non Subsidi ini hanya untuk elpiji jenis tertentu yang selama ini digunakan oleh kalangan mampu. Sehinhga masyarakat tak perlu memperdebatlan kenaikan ini, bahkan kebijakan kenaikan harga ini sudah tepat supaya kalangan mampu tidak menikmati harga elpiji dibawah harga keekonomian.
“Dan ini bentuk Keadilan Sosial di tengah masyarakat karena keuntungan yang didapat Pertamina dari kalangan mampu akan digunakan untuk mensubsidi masyarakat bawah,” tukasnya
“Namun segala kemungkinan tentu saja bisa terjadi di bawah. Misalnya kontroversi atau protes dari pihak-pihak tertentu apalagi kalau ada yang memprovokasi masyarakata dengan informasi hoax atau informasi bohong,” lanjut Ferdinand.
Masyarakat bawah, kata dia, juga perlu paham bahwa kenaikan harga ini tidak mempengaruhi apa yang selama ini didapat, karena ini hanya untuk kalangan mampu yang memang selama ini menggunakan gas 5,5 Kg atau 12 Kg.
“Kami berharap agar Pertamina intens memberikan penjelasan ke publik soal ini, supaya tidak ada masyarakat yang salah pengertian, salah memahami dan akhirnya terjadi kepanikan. Masyarakat harus dijelaskan bahwa yang naik ini harga elpiji non subsidi bagi kalangan mampu bukan elpiji 3 Kg yang biasa disebut Gas Melon,” tutup Ferrinand.(s)