Ekonomi

Harga Gas PGN Dijepit Kebijakan Penguasaan Hulu dan Hilir Energi

Published

on

Jakarta, HarianSentana.com – Posisi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara umum dilematis oleh kerangka kebijakan harga pasar energi dan pelayanan atas kepentingan publik. Di satu sisi BUMN dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN diharuskan untuk melayani kepentingan publik (Public Service Obligatian/PSO) yang merupakan mandat Pasal 66, alih-alih di sisi yang lain juga diharuskan untuk meraih keuntungan dan harus menjalankan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).

Menurut Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori, siapapun Dewan Manajemen akan berada dalam kesulitan untuk menjalankan aksi korporasi BUMN terkait dengan kebijakan tersebut. “Begitu juga dengan PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) yang kemudian diberikan 3 opsi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tuntutan para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (KADIN) untuk menurunkan harga gas industri,” kata Defiyan di Jakarta, Senin (10/2/2020).

Sebelumnya, Jokowi menyoroti soal harga gas industri yang masih belum berhasil diturunkan oleh otoritas ekonomi energi menjadi masalah bagi kalangan industri. Presiden juga menyampaikan sasaran (target) agar harga gas industri jadi US$ 6 per MMBTU dalam 3 bulan ke depan dapat diwujudkan. Mungkinkah itu dapat dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)?

Dalam Ratas itu, ungkap Defiyan, Presiden memberikan alternatif pilihan bagi kebijakan harga gas tersebut kepada para pembantunya melalui 3 opsi. “Opsi pertama adalah pengurangan porsi jatah pemerintah yang sebesar US$2,2 per 1 Milion British Thermal Unit (MMBTu) dari hasil Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) di sektor hulu. Opsi kedua, adalah penerapan DMO atau Domestic Market Obligation, dan opsi ketiga adalah melakukan impor gas dari luar negeri,” tukasnya.

Namun menurut dia, opsi ketiga ini sengaja ditempatkan sebagai pilihan ketiga oleh Presiden sebagai opsi yang tak mungkin akan dilakukan, karena keluhan Presiden atas neraca perdagangan dan transaksi berjalan yang defisitnya membengkak.

“Dalam konteks opsi kebijakan harga gas industri ini kelihatan sekali Presiden memahami permasalahan industri hulu yang saat ini berada dalam penguasaan K3S. Namun, yang perlu dipertanyakan adalah kemana mengalirnya porsi atau jatah Pemerintah yang sebesar US$ 2,2 per MMBTu itu selama ini,” papar Defiyan.

Lebih jauh ia mengatakan, jika porsi ini dikelola baik sejak dahulu, maka opsi penataan hulu gas ini akan mampu mengatasi persoalan harga gas dan pembangunan infrastruktur industri hulu gas atau energi. “Apakah Presiden tidak memperhatikan secara serius bahwa kebijakan harga gas industri juga dipengaruhi oleh penguasaan gas di sektor hulu ini?” Tanya Defiyan.

“Apabila sektor hulu gas ini sepenuhnya berada dalam penguasaan BUMN, maka soal porsi pemerintah bukanlah faktor yang signifikan membuat harga gas yang mahal selama ini,” tambah dia.

Namun sepertinya, kata Defiyan, opsi pengurangan porsi pemerintah ini tentu akan bermasalah bagi keuangan negara, meskipun Presiden memerintahkan Menteri Keuangan (Menkeu) untuk melakukan kalkulasi. “Apalagi yang mungkin dikalkulasi dengan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020 yang telah diajukan defisit sebesar 1,76 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB),” tukasnya.

Memurut dia, hal ini perlu dipertimbangkan secara matang, cepat dan tepat agar tak membuat kontraksi pada keuangan negara. Yang paling mungkin juga dilakukan adalah mengurangi pors batas laba (profit margin) dari K3S itu sendiri dan melakukan pemetaan industri sektor apa dan klasifikasinya yang seharusnya memperoleh insentif harga gas dan mana yang tidak.

“Tugas pokok dan fungsi pemetaan inilah yang harus dilakukan oleh Kementerian Perindustrian yang selama inu tak pernah melakukannya,” ujarnya.(sl)

Click to comment

Trending

Exit mobile version