Polhukam
Hakim PN Jakut Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Tabrak Lari di Penjaringan
Jakarta, Hariansentana.com.— Majelis Hakim yang diketuai Hapsari Retno Widowulan menolak pembelaan/ Eksepsi terdakwa Ivon Setia Negara melalui kuasa hukumnya serta menyatakan pemeriksaan perkara Nomor 680/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr dilanjutkankan pada tahap selanjutnya, serta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum. menghadirkan saksi -saksi pada sidang berikutnya , dalam sidang putusan sela, pada Kamis, (21/8/2025) .
Dalam amar putusannya Majelis berpendapat bahwa dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formil dan materil sesuai pasal 143 ayat (2) b KUHAP Kamis (14/8/2025). Serta materi eksepsi sudah memasuk pada materi Perkara ,
Terdakwa Ivone Setia Negara(65th) dalam persidangan dengan didampingi kuasa hukumnya dengan dakwaan sebagaimana dalam pasal 310 atau 311 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Rakhmat menyatakan eksepsi pertama yang diajukan Ivon lewat kuasa hukumnya adalah menolak surat dakwaan yang diajukan oleh JPU karena dianggap tidak memenuhi syarat-syarat formil sesuai dengan Pasal 143 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Eksepsi kedua yang diajukan terdakwa adalah membantah dakwaan JPU yang menilai terdakwa melakukan tabrak lari akibat kelalaian sesuai Pasal 311 Ayat (5) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Terdakwa ini menilai peristiwa kecelakaan merupakan ketidaksengajaan dan kami tolak. Eksepsi tidak bisa mengubah dakwaan dan jika itu dapat disampaikan nanti saat pembelaan,” kata Rakhmat.
Rakhmat menyatakan bahwa, kedua eksepsi tersebut tidak dapat mengubah dakwaan untuk Ivon Setia Anggara.
“Bahwa terkait dengan eksepsi, tidak ada hal-hal baru yang dapat menggoyangkan dakwaan yang kami bacakan sebelumnya,” kata dia.
terkait insiden yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Supardi (82th) ketika sedang melakukan aktivitas olahraga jogging pagi sekitar pukul 5.30.Wib. ditabrak oleh mobil terdakwa dari belakang di Perumahan Taman Grisenda . Pelaku sempat melarikan diri kemudian diamankan oleh keamanan Perumahan Taman Grisenda, sempat tidak mengakuinya meskipun terdapat bukti yang jelas seperti rekaman CCTV, Rambut serta darah yang menempel di kaca mobil.(Sutarno)