Ekonomi
Energy Watch Usulkan Harga Gas Industri jadi USD 7 per MMBTU
Jakarta, HarianSentana.com – Direktur Executive Energy Watch, Mamit Setiawan mengatakan, bahwa penyesuian harga gas untuk industri perlu dilakukan agar berkeadilan baik dari sisi hulu maupun hilir. Untuk itu pihaknya mengusulkan harga gas industri disesuaikan menjadi USD 7 per MMBTU, dan meminta agar kenaikan harga gas industri tersebut dikaji guna memberikan manfaat atau benefit bagi negara dan masyarakat.
Hal ini disampaikan Mamit dalam Forum Group Discussion (FGD), Arah Baru Industri Hulu Migas, dengan tema Quo Vadis Kebijakan Penyesuaian Harga Gas, yang digelar di Hotel Sultan Jakarta, Kamis (25/8/2022).
“Perusahaan yang mendapatkan manfaat HGBT itu keuangannya hijau semua. Jadi perlu disesuaikan, supaya di hulu, untuk investasi gas dan infrastruktur juga terus berkesinambungan,” katanya.
Menurut Mamit, idealnya Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri (HGBT) menjadi USD 7 per MMBTU menyusul melejitnya harga gas dunia. Apalagi saat ini HGBT untuk 7 sektor industri hanya USD 6 per MMBTU.
“Jadi harga yang paling pas saat ini menurut saya adalah 7 dolar untuk golongan industri,” ujar Mamit.
Selain itu kata dia, perlu juga dilakukan evaluasi terkait kenaikan harga gas industri. Sejauh mana kenaikan harga tersebut bermanfaat bagi perusahaan dan masyarakat.
“Multiplier effect-nya bagaimana. Kalau ada yang tidak terlalu bermanfaat buat masyarakat bisa diganti dengan industri lainnya,” ujar Mamit.
Lebih jauh Mamit juga menyoroti rencana Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang mengusulkan 13 sektor tambahan penerima HGBT. Yakni industri ban, makanan dan minuman, pulp dan kertas, logam, permesinan, otomotif, karet remah, refraktori, elektronika, plastik fleksibel, farmasi, semen, dan asam amino.
Menurutnya usulan 13 sektor tambahan penerima HGBT sangat bagus. Namun sebelum kebijakan HGBT ini diperluas, tidak hanya 7 sektor golongan industri namun jadi 13 sektor, mska soal harga gas perlu dipertimbangkan, investasi hulu, midstream, dan hilir migas, keterbatasan infrastruktur dan supply.
Saat ini, kenaikan harga gas industri baru menyasar tujuh sektor industri yakni, Industri Pupuk, Petrokimia, Oleokimia, Baja, Keramik, Kaca dan Industri Sarung Tangan Karet.
“Jadi sebelum Kebijakan ini diperluas perlu ada evaluasi. Seperti industri yang mendapat manfaat tersebut. Termasuk juga penyesuaian HGBT dari USD 6 per MMBTU menjadi USD 7 per MMBTU,” bebernya.
Masih menurut Mamit, usulan harga gas industri tersebut juga bisa mengerek penerimaan negara. Apalagi hingga saat ini industri hulu migas masih menjadi salah satu tulang punggung penerimaan negara, baik pajak ataupun PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Mamit juga menyoroti, rencana Kementerian Perindustrian mengusulkan 13 sektor tambahan penerima HGBT. Yakni industri ban, makanan dan minuman, pulp dan kertas, logam, permesinan, otomotif, karet remah, refraktori, elektronika, plastik fleksibel, farmasi, semen, dan asam amino.
Pada kesempatan yang sama, Head of Regional and Energy Resources Policy Research Group dari LPEM FEB UI, Ukawi Karya mengungkapkan, ada 10 kelompok industri prioritas yang aktivitasnya menjadikan gas bumi sebagai komponen bahan baku atau energinya.
“Terdapat tujuh industri yang menerima fasilitas HGBT pada pertengahan tahun 2020. Dan pada tahun ini sedang dibahas, ada 13 industri lainnya yang juga ingin mengajukan untuk menerima fasilitas HGBT,” ujarnya.
Lebih jauh ia mengatakan, pengajuan tambahan industri yang akan menerima fasilitas HGBT dengan harga gas bumi dipatok US$ 6 per MMBTU tersebut harus dikaji benar manfaatnya terhadap perekonomian.
“Dan tentu, sebelum perekonomian makro, kita juga harus kaji dulu terhadap kinerja perusahaan,” ucapnya.
“Pertimbangan manfaat dan biaya memang harus dianalisis secara mendalam dan komprehensif untuk memastikan kebijakan pengutamaan gas untuk kebutuhan domestik memberikan manfaat bersih yang maksimal bagi perekonomian nasional, pendapatan pemerintah, dan masyarakat secara luas,” pungkasnya.(s)