Ekonomi

Ekonom : Indsutri Migas Jangan Beratkan Kinerja Korporasi

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com – Ekonom Komstitusi, Defiyan Cori meminta Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) memperhatikan dengan seksama kondisi industri hulu minyak dan gas (migas) Indonesia, jangan sampai mengorbankan atau memberatkan kinerja korporasi dalam menghadapi tantangan persaingan pasar minyak dan gas bumi di masa depan.

“Perlu bagi Kementerian ESDM untuk mengatur harga hulu gas industri agar dapat sesuai dengan Harga Pokok Produksi (HPP) yang diterima oleh PT. Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sehingga punya dasar dalam menetapkan harga gas industri,” kata Defiyan dalam keterangan persnya yang diterima HarianSentana.com di Jakarta, Rabu (30/10).

Menurut dia, penataan hulu migas Indonesia (termasuk pembangunan infrastrukturnya) menjadi hal mendesak untuk diperhatikan, terutama terkait harga hulu gas yang dibebankan kepada PGN pada Tahun 2018 sudah sangat mahal. “Harga yang diberikan pada PGN  adalah $6-8 MMBtu, dibandingkan dengan harga gas di negara lain dalam kawasan ASEAN, seperti Thailand dan Malaysia yang lebih murah, yaitu hanya masing-masing sebesar $5,4-6,3 MMBtu dan $4,5-6 MMBtu,” tukasnya.

Atas dasar itulah, lanjut dia, maka opsi menunda atau melakukan secara bertahap, bahkan menolak atau menunda kenaikan harga gas industri ini atas nama konstitusi ekonomi dan permasalahan hulu industri migas serta keberlanjutan PGN dalam mengemban misi negara untuk kemandirian ekonomi, mengatasi defisit migas dan APBN tidak bisa diterima akal sehat.

“Yang paling mungkin dilakukan oleh PGN adalah, mengarahkan subsidi pada kelompok yang tepat sasaran, atau beberapa industri yang memang harus memperoleh insentif dari pemerintah dalam rangka membuka lapangan kerja untuk mengatasi pengangguran dan kemiskinan serta memajukan perekonomian bangsa,” papar Defiyan.

Namun demikian, ia meminta PGN tetap konsisten menerapkan kebijakan kenaikan harga gas industri sesuai rencana strategis korporasi yang telah disusun. Sebab, dengan tingkat harga hulu gas yang berasal dari perusahaan swasta (nasional dan asing) sebagai penyuplai ke PGN telah mahal, tidak memungkinkan bagi perusahaan gas itu untuk menyediakan harga lebih rendah dari biaya produksi dan distribusinya.

“PGN adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dilindungi oleh konstitusi pasal 33 UUD 1945, dan oleh karena itu Pemerintah harus menjaga keberlanjutan pengelolaannya dengan prinsip-prinsip manajemen efisien dan efektif serta aman dalam melakukan aksi korporasi,” kata Defiyan.

Sebenarnya, lanjut dia, kenaikan harga produk baik itu barang atau jasa adalah soal biasa dalam terminologi korporasi dan pasar berkaitan dengan hukum permintaan dan penawaran. Maka itu, rencana kenaikan harga gas industri yang telah ditetapkan oleh PGN pada tanggal 1 Oktober 2019 tidak bisa dibatalkan begitu saja oleh curahan hati para pengusaha kepada Presiden. “Karena hal ini bisa menjadi preseden buruk dalam setiap pengambilan kebijakan kenaikan harga barang dan.atau jasa oleh korporasi BUMN lainnya dan juga oleh swasta,” ucapnya.

Apalagi, kata Defiyan, apa yang dilakukan PGN ini sama  halnya dengan yang biasa dilakukan anggota KADIN yang juga punya kewenangan (diskresi) dalam menetapkan harga produk, barang dan jasa yang mereka tawarkan kepada konsumen, tanpa bisa konsumen mengadukannya kepada Presiden.

“Tentu saja, konsekuensi menaikkan harga barang dan jasa yang dilakukan akan dikompensasi dengan misalnya menurunnya permintaan atas barang dan jasa yang ditawarkan oleh para pengusaha. Namun, bagi para pengusaha yang menerapkan manajemen profesional, efisien dan efektif, ibarat pepatah, banyak jalan menuju Roma yang bisa ditempuh,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menanggai kebijakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh PT Pertamina, mengatakan bahwa kenaikan BBM Itu murni kebijakan korporasi (corporate) yang dilakukan Pertamina, jadi harus bebas dari intervensi politik.(sl)

Editor: Syarief Lussy

Click to comment

Trending

Exit mobile version