Ibukota
Dua Bulan Berlalu, Kasus Penganiayaan yang Dilaporkan ke Polres Jaktim Belum Temui Titik Terang
JAKARTA, SENTANA – Seorang pengacara bernama Yuliana Pratiwi Andriani melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polres Metro Jakarta Timur setelah mengalami luka-luka akibat diduga terseret kendaraan.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1251/IV/2026/SPKT/RES.JAKTIM/PMJ tertanggal 11 April 2026. Dalam laporan itu, terlapor adalah Ronald Sopacua yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Yuliana menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (11/4/2026) dini hari di kawasan Jalan Cipinang Muara 2, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Menurut Yuliana, dirinya mendatangi terlapor untuk mengonfirmasi perihal pekerjaan yang sempat dilakukan oleh keduanya.
“Saya datang dengan itikad baik untuk meminta kejelasan terkait pekerjaan. Saat itu kami sempat berbicara, namun ketika saya meminta penegasan soal pekerjaan, yang bersangkutan justru berusaha pergi menggunakan mobil,” ujar Yuliana.
Ia mengaku berupaya menghentikan kendaraan tersebut agar permasalahan dapat diselesaikan secara baik-baik. Namun, kendaraan tetap melaju sehingga dirinya terseret dan mengalami sejumlah luka.
“Saya berusaha menahan pintu mobil karena ingin meminta penjelasan dan penyelesaian masalah. Namun kendaraan tetap melaju. Akibatnya saya terseret dan mengalami luka di bagian dahi, lengan kanan, telapak tangan kanan, siku kiri, dan lutut kiri,” katanya.
Yuliana mengaku telah menjalani pemeriksaan dan menyerahkan laporan resmi kepada penyidik Polres Metro Jakarta Timur.
“Saya berharap perkara ini dapat diproses secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saya mencari keadilan atas apa yang saya alami,” tambahnya.
Yuliana menyebut bila pihaknya sudah dipanggil oleh penyidik polres Jaktim untuk dilakukan pemeriksaan, hanya saja kelanjutan kasus ini masih dinilai lamban.
“Laporan sejak April, saya sudah dilakukan pemeriksaan harusnha polisi sudah bisa menetapkan pelaku sebagai tersangka. Sebab beberapa alat bukti dan saksi juga sudah saya berikan ke penyidik termasuk ancaman pembunuhan,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, penyidik menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 KUHP. Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan guna mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya.
Berikan opsi judul