Polhukam

UU Kepulauan Akan Beri Manfaat Besar Bagi Daerah Kepulauan

Published

on

Jakarta, HarianSentana.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Hendrik Lewerissa mengatakan, jika nanti RUU Daerah Kepulauan ditetapkan menjadi UU Kepulauan maka hal itu akan memberi manfaat yang sangat besar bagi daerah-daerah kepulauan, baik Provinsi Kepulauan maupun Kabupaten dan Kota Kepulauan.

Hal ini disampaikan Hendrik saat dihubungi HarianSentana.com di Jakarta, Minggu (26/1/2020). “Manfaat lain yang juga akan didapat adalah akan adanya tambahan luas wilayah laut bagi daerah kepulauan, yang berarti Anggaran Khusus Kepulauan (AKK) juga akan diberikan. Tidak hanya itu, tambahan kewenangan terkait urusan pemerintahan juga diberikan kepada daerah kepulauan,” papar Hendrik.

Menurut anggota Fraksi Partai Gerindra ini, karena pentingnya UU Daerah Kepulauan bagi Maluku dan daerah kepulauan lainnya di Indonesia, maka perjuangan untuk menggolkan RUU tersebut harus menjadi perjuangan bersama seluruh stake holder yang ada.

“Bukan hanya DPR dan DPD RI tetapi juga DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta pemerintah daerah kepulauan di tanah air harus terlibat, termasuk melibatkan peran serta masyarakat sipil seperti LSM, OKP, Perguruan Tinggi dan media massa,” tukasnya.

Semuanya, kata dia, harus berjuang bersama, dimana fokus perjuangannya diarahkan kepada pihak Pemerintah khususnya kementrian terkait seperti Kementrian Hukum dan HAM, Kemendagri, Kemenkeu, serta KKP. “Hal ini karena untuk DPR dan DPD niat menjadikan RUU tersebut menjadi UU sudah bulat dan final..semua mendukung,” ujarnya.

Terkait sikap Pemerintah pusat yang masih agak berat hati karena pertimbangan konsekwensi pembebanan anggaran kepada APBN, Hendrik mengaku memakluminya karena kondisi keuangan negara yang saat ini mengalami defisit yang sangat besar.

“Tapi saya sudah sampaikan secara resmi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum antara Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Maluku dan Badan Legislasi DPR RI beberapa hari lalu bahwa kami Anggota DPR RI dan DPD RI yang berasal dari Daerah Pemilihan Maluku, akan mengawal dengan sepenuh jiwa dan raga kami dan tetap berjuang dengan segala cara (we will fight by all means) untuk meloloskan RUU Daerah Kepulauan ini, apapun taruhannya,” papar Ketua DPD Gerindra Maluku ini.

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (22/1/2020) telah ditetapkan 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) Prioritas untuk dibahas dan ditetapkan di tahun 2020 ini, salah satunya adalah RUU Daerah Kepulauan.

“RUU Daerah Kepulauan ini sudah lama diperjuangkan, sejak masa bung Alex Litaai menjadi Anggota DPR RI di tahun 2005 dan sudah berganti nama sampai tiga kali yaitu RUU Provinsi Kepulauan, RUU Percepatan Provinsi Kepulauan dan terakhir saat ini RUU Daerah Kepulauan,” ujarnya.

Kali ini, kata dia, RUU Daerah Kepulauan diusulkan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD). “Dalam pengamatan saya selaku Anggota Baleg DPR RI, semua Fraksi yang ada di Baleg memberikan dukungan penuh agar RUU tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020. Dengan demikian kita harapkan RUU Daerah Kepulauan ini dapat lolos menjadi Undang-Undang Daerah Kepulauan,” pungkasnya.(sl)

Click to comment

Trending

Exit mobile version