Ibukota
Direct Selling QNET, Tidak Rekrut Pegawai
Jakarta, Sentana – Manajemen QNET melalui Ganang Rindako selaku Komisaris/Managaer Operasional QNET, memberikan klarifikasi atas opini yang beredar selama ini.
Disebutkan, PT. QN International Indonesia (PT. QNII) selaku perusahaan yang membawahi QNET perlu memberikan klarifikasi.
“QNET adalah perusahaan direct selling yang memiliki prodak berkualitas yang dijual, sedangkan pada perusahaan money game orang hanya menaruh uang dan berharap mendapat perkembangan dari downline atas uang yang telah di investasikan,” terang Ganang pada pada wartawan di Aruba Pasaraya Blok M Jakarta Selatan, Jumat, (27/9/2019).
Menurut Ganang, perusahaan direct selling atau yang lebih dikenal dengan MLM, dimana setiap anggotanya atau members akan mendapat komisi dari setiap hasil penjualan prodak jadi bukan gaji.
“Perusahaan direct selling atau yang lebih dikenal dengan MLM, tidak memberikan insentif atau gaji bagi anggotanya atau member, tapi memberikan komisi, di mana besarnya sesuai dengan hasil penjualan, dan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.32 Tahun 2008. Dan QNET saat ini sudah tergabung dalam Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia, yang mengontrol ketat setiap aktivitas bisnis para anggotanya,” ujar Ganang.
QNET jelas Ganang, adalah perusahaan penjualan langsung terkemuka di Asia yang berkantor pusat di Hong Kong, yang menawarkan berbagai macam produk kesehatan, kebugaran, dan gaya hidup yang memungkinkan orang untuk menjalani kehidupan yang lebih baik di Indonesia. Dengan support system dari beberapa perusahaan PT Amoeba Internasional, A. Team Internasional, Galaxy dan The Best Global Team.
Terkait PT Amoeba Internasional sebagai salah satu suppot system yang telah melakukan pelanggaran, Ganang sangat menyayangkan.
Karena telah melakukan hal-hal di luar ketentuan PT. QNII, yakni memasarkan prodak dengan cara ikan lowongan kerja atau perekutan pegawai.
“PT. QNII melarang Support System untuk memasarkan produk dengan cara iklan lowongan kerja atau perekrutan pegawai, menipu, memaksa bergabung untuk menjadi member PT. QNII.
Karena cara-cara demikian adalah perbuatan melanggar hukum. Dengan demikian maka jelas setiap Support System PT. QNII wajib menerapkan praktik-praktik pemasaran dan pengembangan jaringan, sesuai dengan ketentuan Kode Etik dan Marketing Plan PT. QNII yang berlaku,” kata Ganang.
Diakui Ganang Support System PT. Amoeba Internasional tidak semuanya melanggar aturan-aturan tersebut, namun oknum-oknum tertentu yang tergabung dengan Support System PT. Amoeba Internasional, yang telah melanggar, sehingga harus mempertanggung jawabkannya secara pribadi-pribadi. “Kami mendukung penuh upaya penegak hukum,” pungkasnya.