Peristiwa

Dinilai Lalai Terima Gadaian BPKB, PT Permata Finance Digugat di PN Tangerang

Published

on

Tangerang, Sentana – Sidang perdana perkara perdata yang diajukan Hutomo Lim terhadap PT Permata Finance Indonesia resmi digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (11/2/2026). Perkara dengan Nomor 227/Pdt.G/2026/PN TNG itu merupakan tindak lanjut dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Hutomo Lim terhadap PT Permata Finance Indonesia cabang Tangerang.

Gugatan tersebut diajukan karena PT PFI dinilai tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menerima gadaian BPKB yang berkaitan dengan harta bersama suami-istri.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Raden Roro Endang Dwi Handayani itu dihadiri langsung oleh Hutomo Lim. Sementara pihak PT Permata Finance Indonesia diwakili tim kuasa hukum dari kantor cabang Tangerang.

Agenda sidang perdana meliputi pemeriksaan kelengkapan administrasi serta upaya mediasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Usai persidangan, Hutomo Lim mengaku kecewa atas kesiapan pihak tergugat. Ia menilai kuasa hukum PT PFI tidak hadir dengan persiapan yang memadai.

“Pada saat sidang, kuasa hukum hanya membawa surat tugas dari Kepala Cabang dan tidak membawa AD/ART perusahaan,” ujarnya.

Ia juga menyayangkan ketidakhadiran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dalam perkara ini turut digugat sebagai Turut Tergugat.

“Kehadiran OJK sangat penting agar mengetahui dugaan pelanggaran yang terjadi. Kami ingin agar bisnis pembiayaan dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Menurut Hutomo Lim, gugatan ini bukan semata untuk mencari kemenangan, melainkan untuk menegakkan prinsip akuntabilitas di sektor pembiayaan.

“Kantor pusat PT Permata Finance Indonesia tidak bisa lepas tangan atas tindakan cabangnya. Dalam hukum perusahaan, segala akibat hukum dari kebijakan cabang menjadi tanggung jawab kantor pusat,” tegasnya.

Ia menambahkan, perkara ini diharapkan menjadi preseden dan pengingat bagi seluruh lembaga pembiayaan agar mematuhi regulasi dalam menjalankan usahanya.

Click to comment

Trending

Exit mobile version