Polhukam

Diduga Menyerobot Tanah, Roosjany Widjaja Gugat PT.Pesona Sahabat Rumiri Rp.35 Miliar

diduga seribot tanah pt pesona sahabat rumiri digugat 35 miliar

Published

on

Jakarta, hariansentana.com – SEORANG warga, Roosjany Widjaja Pemilik, Tanah seluas 11.5 H di Parung kuda Bogor, melakukan gugatan terhadap PT.Pesona Sahabat Rumiri sebesar Rp 35 Miliar. Pasalnya, PT. PSR selaku Tergugat I, digugat karena diduga menyerobot tanah milik Roosjany tersebut.

PT. PSR dilaporkan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Roosjany Widjaja melalui Kuasa Hukumnya Advokat dan Konsultan hukum dari Kantor Advokat RICCI RISS & Partners beralamat di Jl.Pantai Indah Utara 2 Kav. C1,PIK, Penjaringan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor perkara No.787/Pdt.G/PN Jakarta Barat, 2025.

Diketahui, Sidang agenda keterangan saksi fakta yang dihadirkan Penggugat, dua saksi yaitu Safei dan Eka merupakan saksi fakta yang dinilai mengetahui dan menyaksikan pembelian tanah seluas 11.5 H, berlokasi di Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat dengan pembeli ibu Roosjany Widjaja (Penggugat) dan Yumianto.Saksi fakta Sekretaris Desa (Sekdes) Cikuda, Parung Panjang, Kota Bogor.

Safei dan warga bernama Eka dibawah sumpah menyampaikan, sepengatuahuam kedua saksi, bahwa Penggugat Roosjany Widjaja dan Yumianto lah selaku pembeli atau yang membebaskan lahan seluas 11.5 H, tersebut sekitar tahun 2014 hingga 2015, yang menjadi objek perkara tersebut.

Safei selaku Sekdes mengaku menandatangani Surat Pelepasan Hak (SPH) tanah atas nama penjual Debol, Daroh dan penjual lainnya kepada pembeli Roosjany Widjaja dan Yumianto.

Saksi Safie dan Eka menyampaikan, pembebasan lahan dilaksanakan sekitar tahun 2014-2015. Proses pembelian tanah itu disaksikan beberapa orang pemilik tanah dan diketahui Kepala Desa Cikuda Parung Panjang Haitani Yang datang ke lokasi saat pembebasan lahan hanyalah ibu Roosjany Widjaja dan Yumianto.

“Sepengetahuan saksi, Penggugat Roosjany dengan Yumianto merupakan saudara. Saksi juga tidak pernah menandatangani surat SPH selain atas nama Penggugat. Tidak pernah ada orang yang mengatasnamakan PT.Pesona Sahabat Rumiri (PT.PSR) datang dan tidak kenal orangnya,” ungkap kedua saksi dalam persidangan PN Jakarta Barat, Rabu (18/2/2026).

Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Arif Nugraha, yang didampingi Hakim anggota Dwiyana Kusuma Astanti dan Bunga Meluni Hapsari, saksi alam keterangannya menyampaikan, Penggugatlah yang membayar pembebasan tanah warga di Desa Cikuda, bukan PT.PSR. Kondisi lahan/tanah saat dibebaskan Penggugat sama saja seperti kondisi tanah sekarang yang belum ada pembangunan masih ditanami tumbuhan oleh warga.

Terkait hubungan kerjasama antara Roosjany W dengan PT.PSR saksi tidak tahu.Menurut saksi Safei, pihaknya selaku Sekdes merasa dirugikan dengan adanya tanda tangan palsu yang diduga dilakukan Suparjo dari pihak Perusahaan lain.

“Saya selaku Sekdes yang tanda tangan SPH terhadap tanah Penggugat, namun ada tandatangan lain yang tidak saya tahu, diluar nama Roosjany Widjaja,” kata Safei.

Terkait dugaan pemalsuan tandatangan itu, Suparjo pihak PT.Badra dilaporkan ke Kepolisian. Pada saat itu saksi mengaku dapat tekanan dari Kepala Desa dan Camat, dan sekertaris kecamatan agar tutup mulut sehingga laporan dihentikan. Saksi setelah selesai jadi Sekdes saat ini bekerja di kantor Kecamatan.

Safei mengetahui adanya pemberian uang diduga dari pihak PT.PSR sebanyak Rp75 juta rupiah agar perkara pemalsuan tersebut di stop. Lalu uang tersebut saya berikan ke Roosjany. Saksi tidak tahu bahwa uang dijadikan sebagai bukti Kepolisian.

“Proses penyerahan uang..taunya menerima uang dalam rangka pencabutan kasus pemalsuan tandatangan. Adakah yang lain mengetahui pembelian tanah itu dibeli bu Ros dan Yumianto dengan diketahui Kepala Desa Haitani. Kepala Desa Haitani digantikan Samiani, disitulah terjadi dugaan pemalsuan tandatangan pengurusan surat tanah itu,” terang saksi Safei.

Dalam perkara ini, Penggugat menduga adanya PMH yang dilakukan para Tergugat yakni;1. PT.Pesona Sahabat Rumiri (Tergugat I) yang berkedudukan di Jalan TomangRaya terusan Kavling 71-73, Graha Sukanda Mulia Lt. 7, Kelurahan Tomang,Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta, (Tergugat I)2. Rudi Cahyadi Sukandadinata, selaku atas nama pribadi (Tergugat II).3. Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, yang berkedudukan di Jln.Tegar Beriman Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 16915 (Turut Tergugat).

Dalam petitumnya Penggugat meminta kepada Majelis Hakim agar mengabulkan Gugatan penggugat seluruhnya. Menghukum Tergugat Rp 35 miliar rupiah.

Menyikapi keterangan kedua saksi Kuasa Hukum Penggugat Advokat Ricci Riss dan Rekan usai persidangan menyampaikan, keterangan saksi fakta itu merupakan kebenaran. Dalam persidangan disebut adanya dugaan pemalsuan tapi sudah di SP3.

Selain pemalsuan yang disampaikan saksi, ada juga laporan kita saat ini, prosesnya masih berjalan nanti kita tunggu saja hasilnya.

“Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan, yang di SP3 Kepolisian tersebut itu hanya peralihan isu agar perkara tersebut di giring Tergugat ke Perdata, Seluruh bukti dalam perkara ini telah diperiksa dalam persidangan. Oleh karena itu kami berharap Majelis Hakim yang memutuskan perkara ini supaya objektif memberikan kebenaran,” ungkap Kuasa Hukum Penggugat.

Dalam persidangan terungkap juga dari Kuasa Tergugat PT.Pesona SR, Advokat Wendah, menyampaikan, bahwa lahan objek sengketa yang dimiliki Penggugat merupakan tanah sitaan Kejaksaan Agung dalam perkara korupsi terpidana Beny Condro. Namun, menurut Kuasa Hukum Penggugat, apa yang disampaikan Tergugat tentang lahan milik Penggugat disita Kejaksaan Agung itu tidak benar, karena berbeda lokasi tanahnya.

“Tanah Penggugat tidak pernah disita, sampai saat ini belum dibangun apa-apa,” ungkap Kuasa Hukum penggugat.

Click to comment

Trending

Exit mobile version