Uncategorized

Diduga Cacat Hukum, Sertifikat Hak Milik Ditandatangani Orang Meninggal

Published

on

Jakarta, Sentana – Akhirnya warga Pulo Gebang merasa bersyukur karena senang, melihat kehadiran saksi yang bernama Supandi, karena saksi dapat meluruskan masalah batas yang tidak sama dengan sertifikat penggugat.

Adapun batas yg disebutkan saksi di sidang gugatan nomor 161 menyebutkan di Utara pecahan bukan milik Abet Sutopo. Sebelah timur tanah milik Sanip Sian bukan Leman Iskandar. Hal ini diungkap pada sidang tanggal (10/12) oleh saksi bernama Supandi, ahli waris dari Sanip Sian yang menggarap tanah tersebut sampai dengan tahun 2009.

Selanjutnya keterangan saksi Supendi membuktikan bahwa sertifikat yg digunakan penggugat adalah cacat hukum, karena tidak sesuai Warkah sebagaimana mestinya menurut Rahmat, salah satu warga.

“Cacat hukum yang paling fatal yakni dimana orang yang sudah meninggal tahun 1982 bisa menandatangani dokumen pada tahun 1985,” kata Rahmat menjelaskan kepada wartawan seusai sidang saksi di PN Jaktim.

Merujuk keterangan saksi dari pihak Perumnas didalam persidangan sebelumnya bahwa sertifikat No. 02971, 02972, dan 02973 sudah dibebaskan pihak Perumnas sesuai HPL no 1 dan no 2 , Rahmat pun menyimpulkan bahwa tidak mungkin bisa terbit Sertifikat atas nama penggugat kata warga RT 020 RW 06 kelurahan Pulogebang ini.

Kepada wartawan, pihaknya memohon Pengadilan Negeri Jaktim untuk menghentikan perkara gugatan ini yang dinilai cacat hukum. “Sekaligus untuk membatalkan sertifikat tersebut karena dasar warkah  nya sudah milik PT. Perum Perumnas,” kata Rahmat berapi-api kepada wartawan.

Menurut Yayat Supriyatna S.H selaku pengacara tergugat warga RT 20/06 Pulo Gebang, Cakung, Jaktim, bahwa untuk mematahkan argumen penggugat dirinya akan menghadirkan saksi ahli Pertanahan dan Perdata dari UI (Universitas Indonesia) untuk hari Rabu pagi tanggal 16/12.

Penulis : L Sumardiyanto

Click to comment

Trending

Exit mobile version