Polhukam
Deolipa Laporkan Komnas Ham dan Komnas Perempuan Ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Jakarta, Hariansentana.com – Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara laporkan Komnas HAM dan Komnas Perempuan, dalam perkara pembunuhan Brigadir Joshua, ke Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022).
“Kedatangan saya kesini, untuk melaporkan komnas HAM dan Komnas Perempuan, dalam perkara pembunuhan Brigadir Joshua, serta mengugat ke PTUN Jakarta bersama lawyer merah putih,” ucap Deolipa Yumara.
Deolipa terlihat makin bersemangat dengan kasus yang pernah ditanganinya itu. Mantan kuasa hukum Bharada E ini, menanggapi panggilan moralnya untuk menyuarakan keadilan pada almarhum Joshua.
Bagi Deolipa, upaya menggiring opini banyak dilakukan para pihak. Dalam hal ini, Komnas HAM dan Komnas Perempuan. “Semestinya mereka independen, namun kini mareka mengarah pada keberpihakan salah satu pihak,” tegasnya.
Deolipa mempertanyakan , ada apa, untuk apa dan apa tujuannya, Komnas HAM dan Komnas Perempuan menyampaikan ke publik bahwa Brigadir Joshua diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawati, ” Lembaga itu mestinya tahu aturan,” beber Deolipa Yumara.
Karena itu, Deolipa menganggap kedua lembaga itu, sudah ‘bermain’ dengan kasus yang melibatkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati. Sehingga ‘memaksakan’ pendapatnya ke masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu Deolipa dalam berkas gugatannya menyebut tindakan faktual Tergugat (Komnas HAM, red) adalah tindakan melampaui kewenangan Tergugat (Komnas HAM) sebagaimana dalam ketentuan Pasal 89 ayat 3 UU No.39/1999 tentang HAM, telah jelas diatur dalam ketentuan Pasal 20 UU No.26/2000 tentang peradilan HAM.
“Bahwa Tergugat (Komnas HAM) sesuai Pasal 89 ayat 3 UU No.39/1999 tentang HAM, telah jelas diatur dalam ketentuan Pasal 20 UU No.26/2000 tentang peradilan HAM, harusnya sampai pada penyerahan suatu rekomendasi atas penyelidikannya yakni ada tidaknya dugaan terjadi pelanggaran HAM, namun Tergugat (Komnas HAM) malah menyampaikan secara terbuka kepada publik suatu keadaan yang bersifat asumsi dan tanpa dasar tentang adanya dugaan pelecehan seksual. Sebagai bagian dari publik, para Penggugat merasa dirugikan, oleh tindakan tergugat,” ujar Deolipa. (Red)