Ibukota
Data Pajak Kendaraan Di Samsat Jakut Amburadul
JAKARTA, SENTANA, – Akibat amburadulnya data nominal pajak kendaraan bermotor di kantor pelayanan Samsat Jakarta Utara, wajib pajak pemilik kendaraan sangat di rugikan.
Salah seorang pengurus kendaraan, Malau menceritakan keluhan nya, dimana satu unit kendaraan merek marcedes Benz tahun pembuatan 2018, , waktu pemilik mobil membeli kendaraan jelas tertera di nota pajaknya Rp11 Juta
“Namun pada saat mau perpanjang tahunan, ternyata petugas pajak di Samsat Jakarta Utara tidak bisa diperpanjang karena nilai pajak yang tertera di data pajak senilai 48jt 800 rb,” kata malau dalam keterangannya.
Karena selisih nya terlalu besar maka pemilik kendaraan tidak mau untuk perpanjang. Pihaknya merasa telah dipermainkan oleh petugas pajak dalam hal ini Bapenda Jakarta Utara.
“Masa data di notice pajak tidak sinkron dgn data pajak yang ada di Bapenda sementara nota pajak di STNK ini asli,” tegasnya.
Sementara itu wartawan sentana mengkonfirmasi kan kepada kepala pajak Samsat Jakarta Utara bapak Iyan tidak pernah bisa di temui dengan alasan dinas luar.
jelas dalam harga nilai jual kendaraan tersebut ( baru red ) senilai Rp 500 jt dimana pajak kendaraan hanya 2% dari harga nilai jual.
Dengan adanya kejadian ini malau mengatakan kepada wartawan, agar Gubernur DKI Pramono Anung segera membenahi kinerja aparat Pemda