Ekonomi

CIPS: Proses Pengurusan Impor Gula Kurang Transparan

Published

on

Jakarta, HarianSentana.com – Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta menilai, proses pengurusan izin impor gula seringkali kurang transparan dan memiliki banyak sekali hambatan, yang pada akhirnya berdampak pada dunia usaha dan konsumen secara keseluruhan.

“Untuk itu, kita mendesak agar kebijakan impor gula dapat betul-betul dievaluasi secara keseluruhan termasuk mengenai kuota dan perizinan dari mekanisme impor gula tersebut ” kata Felippa di Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Menurut Felippa, salah satu hambatan yang perlu dievaluasi adalah pembatasan pemberian izin impor. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 Tahun 2015, impor gula hanya bisa dilakukan oleh importir yang mendapatkan izin untuk raw/refined sugar atau oleh BUMN untuk white sugar. :Padahal proses pemberian izin impor juga tidak dilakukan secara transparan,” ucapnya

“Pembatasan ini mengakibatkan tidak ada kompetisi yang sehat diantara importir yang mengimpor gula. Tidak adanya kompetisi yang sehat menyebabkan, salah satunya, tidak efektifnya impor gula dan memunculkan celah penyalahgunaan wewenang impor,” tambah dia.

Ia berpendapat bahwa untuk mengatasi hal ini, Permendag Nomor 117 Tahun 2015 perlu dievaluasi dan direvisi karena hal tersebut diperlukan untuk membuka akses impor gula ke importir yang memenuhi persyaratan dan sudah melalui proses yang transparan.

Selain itu, ujar dia, proses penetapan kuota dan pemberian izin juga harus diperjelas dan dibuat transparan. Nantinya, lanjut Felippa, yang ideal adalah proses impor akan melalui automatic import licensing system dimana siapapun importir yang sudah legal dan secara kapasitas mampu mengimpor akan bisa mengimpor sesuai dengan kebutuhan pasar.

Terkait penetapan kuota impor gula, ia mengemukakan bahwa kuota impor idealnya memang ditetapkan atas rekomendasi Kementerian Perindustrian karena Kementerian Perindustrian sudah mempertimbangkan kebutuhan industri.

Namun, lanjutnya, perlu ditegaskan pula penetapan kuota juga harus mempertimbangkan data yang akurat supaya jelas berapa besar kebutuhan impor dan berapa besar produksi yang sudah ada.

“Dengan adanya mekanisme impor yang kompetitif untuk semua importir dan pengurusan izin yang transparan, diharapkan tidak ada lagi kuota sehingga industri yang bergantung kepada impor ini bisa mendapatkan gula dengan harga terjangkau dan berkualitas dari manapun asalnya,” pungkasnya.(sl)

Click to comment

Trending

Exit mobile version