Uncategorized
Cemarkan Nama Baik Sekolah di Medsos, Orangtua Murid Berakhir di Penjara
Jakarta, Sentana – Sejak meluasnya penggunaan media sosial di dunia maya, masyarakat tidak jarang mengungkapkan tulisan maupun perasaan kepada seseorang secara individu maupun kelompok atau institusi secara daring atau online.
Mengantisipasi penyalahgunaan media sosial untuk tindak pidana, Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) berhasil membuat sebuah Direktorat Cyber Crime yang digawangi jenderal bintang satu di tingkat Bareskrim (Dir Cyber Crime) dan Kombes ditingkat Polda (Dirkrimsus) masing-masing wilayah.
Banyak kasus- kasus masyarakat awam maupun akademisi yang terjerat hukum pidana cyber crime karena tidak bijaknya masyarakat menggunakan medsos mulai dari Twitter, Facebook, Instagram, Whatsapp, Line ataupun YouTube.
Tidak sedikit kasus tersebut berakhir di jeruji besi sebagai dampak dari cuitannya di medsos karena adanya laporan dari pihak yang merasa dirugikan.
Hal ini juga terjadi pada salah satu orangtua wali murid berinisial M yang ditahan di Polres Metro Jakarta Utara akibat unggahan atau cuitannya yang dianggap merugikan salah satu sekolah di bilangan Sunter Jakarta Utara.
Tersangka ditahan sejak 16 November 2020 silam, namun enggan berkomentar pada awak media karena sudah diserahkan kepada pengacara.
Pihak kepolisian menahan atas dasar pelanggaran UU ITE karena diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3)jo UU RI nomer 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 thn 2008 tentang ITE jo pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.
Tindak pidana tersebut diduga terjadi pada tanggal 7 Oktober 2020 sekitar pukul 15.00 wib di wilayah Sunter Jakarta Utara.
Penulis: TB Agus Salim