Nasional
Buntut Suap KPU, PDIP Minta Harun Masiku Serahkan Diri
Jakarta, HarianSentana.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP meminta kadernya Harun Masiku untuk segera menyerahkan diri ke KPK karena terlibat dalam kasus dugaan suap pengganti antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
“Kami dukung KPK karena itu bagian dari kewenangan mereka. KPK sudah menyatakan kami memberikan dukungan hal tersebut. Tentunya sebagai warga negara, setiap warga negara punya tanggung jawab ketaatan terhadap hal tersebut,” kata Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di sela Rakernas I PDIP, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2020).
Ia juga mengaku siap bila dipanggil KPK untuk memberikan keterangan terkait proses pengajuan PAW ke KPU yang dilakukan PDIP berdasarkan putusan Mahkamah Agung. “Lahir batin kami telah menyiapkan diri karena tanggung jawab sebagai warga negara harus menjunjung hukum tanpa kecuali,” tegasnya.
Sementara hingga saat in8, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari kader PDIP Harun Masiku (HAR), tersangka kasus suap terkait dengan proses PAW anggota DPR RI dari Fraksi PDIP periode 2019-2024.
“Sampai hari ini tersangka HAR masih terus kami cari untuk itu kami minta yang bersangkutan segera menyerahkan diri dan mengimbau pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif ketika keterangannya dibutuhkan penyidik dalam proses hukum perkara ini,” ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu.
Menurut Ali, sikap kooperatif kepada KPK tidak hanya akan membantu penyidik menyelesaikan perkara lebih cepat, tetapi juga akan memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk menjelaskan terkait dengan perkara tersebut.
Sebelumnya pada hari Kamis (9/1), KPK telah mengumumkan empat tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi suap penetapan calon terpilih anggota DPR RI 2019-2024. Sebagai penerima, yakni anggota KPU RI Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sebagai pemberi adalah Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.(sl)