Polhukam

Begini Cara Polisi Ungkap Pemesanan Bahan Baku Narkoba oleh 4 Mahasiswa di Tangerang

Published

on

TANGERANG – Sidang perkara Narkoba terhadap 4 mahasiswa yakni Devin Thanwijaya, Reynard Wiyono, Joshua Sudjana dan Andrew Wiyono di PN Tangerang kembali bergulir Kamis (6/3). Sidang digelar untuk mendengarkan keterangan saksi dari kepolisian yakni Tri Nugroho, IGN. Komang dan Galuh karyawan JNE Pascal.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Tri dan Komang menceritakan kronologis penangkapan 4 mahasiswa tersebut.

“Sebelumnya kami mendapatkan info dari bea cukai ada satu jenis paket yang berisi narkoba dengan nama tujuan Jasmin koh. Setelah koordinasi kita langsung melakukan pemantauan terhadap pengiriman barang tersebut,” kata saksi.

Dilanjutkan saksi, paket berisi narkoba tersebut dikirim dari Prancis dengan menggunakan jasa pengiriman UPS. Dimana UPS di Indonesia bekerja sama dengan pihak ketiga yakni Jasa pengantaran XPres.

“Dari jasa pengantaran Xpress itu kami melakukan pemantauan dan pengawasan hingga ke JNE Gading Serpong. Setelah menunggu sekitar 7 jam sejak pukul 13.00 WIB hingga 20.00 WIB dan saat itu ada seseorang yang mengambil paket tersebut yang saat ini juga menjadi saksi yakni Nicolas” jelas mereka.

Saat melakukan penangkapan keduanya mengatakan dibantu sekitar lima polisi lainnya untuk melakukan pemantauan. Saat menangkap Nicolas kedua polisi menunjukan isi paket tersebut hingga Nicolas terkejut dan mengaku hanya diminta tolong oleh Devin Thanwijaya mengambil paket tersebut.

“Nicolas mengambil barang di JNE Gading Serpong karena diminta tolong oleh rekannya Devin Thanwijaya yang menjadi pemesan. Akhirnya kami bersama menuju lokasi pengantaran dan berhasil meringkus keempat terdakwa,” tegasnya.

Saksi juga mengatakan dalam kesaksiannya masing masing terdakwa memiliki peran yang berbeda beda dalam mendatangkan barang tersebut dari luar negeri.

“Yang berkomunikasi dengan Ryan Goh terdakwa Joshua, yang menentukan alamat terdakwa Reynard dan yang melakukan pembayaran terdakwa Devin Thanwijaya.” ungkapnya

Saksi kemudian menerangkan setelah berhasil menangkap keempat terdakwa, ditemukan fakta baru bahwa ternyata sebelumnya keempat terdakwa akan dikirimi ganja.

“Awalnya para terdakwa dikirimi ganja oleh Ryan Goh, namun barang tersebut tidak sampai ke tangan mereka. Hal tersebut diketahui setelah dilakukan Pemeriksaan terhadap HP terdakwa ternyata ditemukan nomor resi pengiriman yang dikirimkan Ryan Goh kepada terdakwa. Setelah melakukan penelusuran terhadap nomor resi dimaksud, Saksi lalu membawa terdakwa untuk mengambil paket yang tertahan Kantor POS kawasan Tanjung Priok. Ternyata paket dimaksud sesuai dengan dengan keterangan terdakwa yaitu paket berisi ganja.” tegasnya.

Kuasa Hukum para terdakwa juga sempat mencecar saksi dengan berbagai pertanyaan, diantaranya penegasan tentang bukti transaksi, pemesanan dan pembayaran.

“Pada saat penangkapan kami tidak temukan bukti transaksi atau pemesanan barang dari terdakwa kepada Ryan Goh, dan Para Terdakwa bukan merupakan Jaringan. Para terdakwa hanya dikirimin tester ganja untuk di pakai berempat.” ucapnya.

Sebelum sidang berakhir Kuasa hukum terdakwa lainnya sempat menanyakan Mengapa Pemilik alamat tujuan Paket Ganja yang ditujukan ke Ruko Mangga Dua tidak dihadirkan, berbeda perlakuan dengan Pemilik alamat JNE di Gading Serpong dihadirkan.

Sidang kemudian ditunda satu minggu untuk selanjutnya mendengarkan keterangan para terdakwa.

Click to comment

Trending

Exit mobile version