Nasional

Batas Waktu PKPU Hampir Habis, PT Meratus Bisa Terancam Pailit

Published

on

Jakarta, HarianSentana.com – PT Bahana Line meminta kepada hakim untuk mengakhiri proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan menyatakan PT Meratus Line pailit karena tidak adanya proposal yang masuk dari PT Meratus Line. Pasalnya perusahaan tersebut dianggap tak kunjung menunjukkan itikad baik menyelesaikan pembayaran utang pada PT Bahana Line sebesar Rp 50 miliar lebih terkait dengan utang suplai bahan bakar minyak (BBM).

“Tidak adanya proposal yang masuk dari Meratus membuat Bahana akhirnya meminta kepada hakim agar mengakhiri proses PKPU dan menyatakan perusahaan tersebut pailit. Apalagi mereka seperti terus mengulur-ngulur waktu untuk membayar kewajiban utang sebesar Rp 50 miliar,” kata Kuasa hukum PT Bahana Line, Syaiful Ma’arif saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/10/2022).

Hingga saat ini, kata Syaiful, PT Meratus Line tak kunjung memberikan proposal sebagaimana yang telah ada dalam putusan PKPU-Tetap. “Sidang terakhir kemarin baru ajukan draft proposal saja setelah beberapa kali menunda-nunda,” ujarnya.

Lebih jauh ia mengatakan, pada 14 September 2022 lalu, juga telah digelar rapat kreditor dengan agenda pencocokan piutang lanjutan PT Meratus Line (dalam PKPU). Dalam rapat itu, Meratus menyampaikan laporan akuntan publik atas perhitungan kerugian keuangan PT Meratus Line tertanggal 12 September 2022, yang diterbitkan oleh akuntan publik Buntar & Lisawati.

Menurut Syaiful, inti dari laporan itu, berisi perhitungan kerugian PT. Meratus Line untuk periode Februari 2018 sampai dengan Januari 2022, yang ditimbulkan dari adanya dugaan penyimpangan saat pengadaan BBM pada kapal-kapal perusahan PT. Meratus Line (Dalam PKPU) oleh PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.

“Berdasarkan Surat Perikatan Nomor 006/KL/VIII/tanggal 05 Agustus 2022 dan Surat Tugas Nomor 063/UL/VIII/202 tanggal 06 Agustus 2022, Ahli Akuntan Publik membuat Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan PT. Meratus Line (Dalam PKPU) tertanggal 12 September 2022,” ujarnya.

Tindakan PT. Meratus Line (Dalam PKPU) tersebut dilakukan setelah putusan pernyataan PKPU terhadap PT. Meratus Line (Dalam PKPU) sebagaimana Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.NIAGA.SBY,  tertanggal 31 Mei 2022. Karenanya tindakan tersebut seharusnya tunduk pada Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU.

“Mengacu pada ketentuan Pasal 240 ayat 1 UU Kepailitan & PKPU, mengatur, selama penundaan kewajiban pembayaran utang, debitor tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya. Jadi kalau mau melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas hartanya harus melalui persetujuan tim pengurus,” tambah Syaiful.

Ia menambahkan, berdasarkan penjelasan dari Tim Pengurus PT. Meratus Line (Dalam PKPU), Surat Perikatan Nomor 006/KL/VIII/tanggal 05 Agustus 2022, Surat Tugas Nomor 063/UL/VIII/202 tanggal 06 Agustus 2022, dan adanya Laporan Akuntan Publik dilakukan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu atau mendapat persetujuan dari pengurus.

“Dengan demikian, surat perikatan dan surat tugas serta laporan akuntan publik tersebut dianggapnya tidak sah karena bertentangan dengan pasal 240 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU,” cetusnys.

Dalam persoalan laporan akuntan publik oleh Buntar & Lisawati itu, Syaiful juga menyebutkan bahwa dokumen laporannys diperoleh secara sepihak dari PT Meratus Line (Dalam PKPU). Selain itu, materi atau dugaan fraud yang ada dalam laporan akuntan publik itu atas perhitungan kerugian Meratus, sudah masuk dalam Gugatan Perdata No. 456/Pdt.G/2022/PN.Sby., dan Laporan Pidana No. B/69/III/RES.1.1.1./2020/DITRESKRIMUM.

“Ini membuktikan bahwa hal tersebut hanya audit sepihak yang menyebabkan hasil audit  dimaksud hanya klaim sepihak dan tidak mengikat kepada PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. Laporan yang diterbitkan oleh akuntan publik itu juga tidak dapat dijadikan bukti adanya kerugian PT. Meratus Line (Dalam PKPU) dan/atau perbuatan melawan hukum karena yang berhak menentukan adanya kerugian dan/atau perbuatan melawan hukum adalah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum yang tetap,” paparnya.

Masih menurut dia, tindakan-tindakan PT Meratus Line yang memakai jasa akuntan publik tanpa persetujuan tim pengurus maupun hakim pengawas telah merugikan PT Bahana Line. Untuk itu, selain meminta  akuntan publik untuk dihadapkan dalam PKPU pihaknya juga minta agar proses PKPU ini diakhiri dan menyatakan PT Meratus Line pailit dengan segala kondisi hukumnya.

“Sekali lagi saya tegaskan, bahwa kami telah mengajukan agar proses PKPU PT Meratus Line (Dalam PKPU) diakhiri dan menyatakan PT Meratus Line pailit dengan segala akibat hukumnya,” katanya yang juga menambahkan bahwa tahapan PKPU PT Meratus Line dengan PT Bahana Line ini  akan kembali berjalan pada Selasa besok di Pengadilan Niaga Surabaya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya membantah jika pihaknya disebut tengah mengulur-ulur waktu pembayaran seperti yang dituduhkan. Ia menyebut, pihaknya hanya memohon waktu agar dapat menamoung usulan-usulan dari krediturnya.

“Kita bukan mengulur waktu, kita sudah ajukan draf usulan perdamaian. Kita hanya mohon waktu supaya dapat mengakomodir usulan kreditur. Krediturnya kan banyak,” tukasnya.

Dikonfirmasi soal surat keberatan dari pihak Bahana terkait dengan akuntan publiknya, Yudha enggan banyak berkomentar. Ia menyebut, dirinya tidak mengetahui banyak soal surat keberatan dari pihak Bahana itu. “Itu yang tahu pengurus,” ungkapnya.(s)

Click to comment

Trending

Exit mobile version