Nasional

Bangunan Gedung Wajib Memiliki SLF.

Published

on

JAKARTA, SENTANA – Bangunan yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tidak boleh dimanfaatkan atau digunakan dan terancam sanksi administratif hingga penyegelan.

Dinas CKTRP DKI Jakarta melakukan penanganan secara bertahap dalam pelaksanaan penindakan terhadap bangunan gedung yang belum memiliki atau belum memperpanjang SLF.

Proses diawali dengan undangan rapat klarifikasi kepada pemilik atau pengelola bangunan, kemudian dilanjutkan dengan penerbitan Surat Peringatan Pertama (SP1), Surat Peringatan Kedua (SP2), dan Surat Peringatan Ketiga (SP3). Pada setiap tahapan Surat Peringatan, pemilik atau pengelola diberikan jangka waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti kewajibannya.

Apabila setelah tahapan SP3 kewajiban belum ditindaklanjuti, pemilik atau pengelola diberikan jangka waktu 14 hari sebelum dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Kegiatan Sementara (SPPKS) atau Surat Perintah Penghentian Kegiatan Tetap (SPPKT), sesuai dengan perkembangan tindak lanjut pada masing-masing bangunan.

SPPKT dikenakan terhadap bangunan gedung yang dimanfaatkan tanpa memiliki SLF.

Sementara itu, SPPKS dikenakan terhadap bangunan gedung yang sebelumnya telah memiliki SLF, namun masa berlaku SLF tersebut telah berakhir dan belum dilakukan perpanjangan.(Sutarno)

Click to comment

Trending

Exit mobile version