Ekonomi
Bahas RUU Minerba, IRESS Sebut Kepentingan Pengusaha Lebih Diakomodir
Jakarta, HarianSentana.com – Direktur IRESS, Dr Marwan Batubara mengungkapkan, bahwa selama lima tahun (2014-2019), pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, DPR dan pemerintah lebih banyak berupaya mengakomodasi kepentingan kontraktor atau pengusaha dibanding kepentingan negara dan rakyat.
Demikian disampaikan Marwan dalam diskusi publik yang digelar Forum Komunikasi Kebijakan Pertambangan, Kamis (28/11). “Hal ini tidak boleh terulang dalam pembahasan oleh DPR dan pemerintahan periode 2019-2024. Sehingga advokasi oleh masyarakat sipil harus terus berlanjut,” ungkapnya.
Menurut Marwan, setiap ketentuan yang akan dirumuskan ke dalam pasal-pasal RUU minerba harus konsisten dengan amanat konstitusi, terutama Pasal 33 UUD 1945 tentang penguasaan negara.
“Guna menjamin hal tersebut, maka pembahasan dianggap perlu untuk dimulai dari awal, bukan dengan carry over atas draft atau DIM yang sudah disusun oleh DPR 2014-2019. Meskipun hal ini dimungkinkan setelah adanya revisi UU Nomor 12 Tahun 2011,” papar Marwan.
Lebih jauh ia mengatakan, untuk mencapai manfaat SDA minerba bagi sebesar-besar kemakmuran melalui penguasaan negara oleh BUMN dalam aspek pengelolaan, maka ketentuan-ketentuan relevan yang sudah ada dalam UU Noomor 4 Tahun 2019 tidak perlu dirubah.
“Penjelasan tentang lima aspek penguasaan negara dalam Pasal 33 UUD 1945 yang tercantum dalam Putusan KK Nomor 36 Tahun 2012 atas judicial review UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 harus menjadi rujukan utama,” kata Marwan.
Marwan juga mengungkapkan, selama berpuluh tahun segelintir rakyat yang menjadi kontraktor KK dan PKP2B telah menikmati keuntungan yang sangat besar dari eksploitasi SDA minerba yang merupakan aset milik negara.
“Sementara itu mayoritas rakyat hanya menerima bagian yang sangat kecil. Oleh sebab itu, UU Minerba yang baru harus menjamin tidak adanya perpanjangan kontrak atau izin otomatis bagi kontraktor eksisting dan hak pengelolaan SDA Minerba negara harus berada di tangan BUMN dan BUMD,” ungkap Marwan.
UU minerba yang baru, lanjut Marwan lagi, perlu pula menjamin terbukanya kesempatan pemilikan saham suatu kontrak atau izin tambang oleh kontraktor lama atau yang sudah eksisting, sebagaimana terjadi pada
kontrak atau izin tambang Freeport bersama Inalum. “Namun kontrak kerjasama ini harus menjamin dominasi pemilikan saham mayoritas berada di tangan BUMN,” kata Marwan lagi.
Sementara itu, Simon Fellix Sembiring Phd, Pengamat Kebijakan Pertambangan, yang juga Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, pada kesempatan itu menyatakan Perubahan Pasal 102 dan 103 Undang Undang Minerba, dimana kewajiban untuk mineral logam disebut “mengolah dan/atau memurnikan” dalam negeri, adalah sebuah kemunduran, dan dapat disalahgunakan menjadi hanya sekedar pengolahan semata dan cukup perubahan fisik dan konsentrat. Menurutnya, kebijakan untuk mendorong pemurnian tetap harus dilakukan dalam negeri.
“Pada pasal 2 perpanjangan (termasuk peralihan), ada kata-kata dijamin dengan mengacu kepada ketentuan yang berlaku. Alasannya supaya ada ‘kepastian berusaha’. Ini tidak beda artinya kalau disebut ‘perusahaan berhak mohon perpanjangan, dan tergantung kepada persetujuan Pemerintah’. Dalam pengajuan DIM tersebut Pemerintah dan Pengusaha dibuat setara padahal dalam KK dan PKP2B jelas disebutkan pengusaha adalah
kontraktor Pemerintah. Kalau ini dipakai, artinya Pemerintah diposisikan lebih rendah dibanding dalam KK atau PKP2B,” ulas Simon.
Tak hanya itu, Simon juga menyatakan bahwa perluasan yang dapat dilakukan dengan hanya sekedar Keputusan Menteri perlu ditetapkan tidak dapat melebihi perluasan total maksimum 15.000 ha. “Draft yang tercantum dalam DIM secara tersembunyi dimungkinkan melebihi masimum tersebut. Ini dapat disebut sebagai ‘jebakan’ bagi Pemerintah,” katanya.
Di tempat yang sama, DR Ahmad Redi SH MH, Pengamat dan Praktisi Hukum Perambangan yang juga merupakan Direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute (KJI), dalam diskusi publik itu mengutarakan Pasal 33 UUD 1945 dan berbagai Putusan MK terkait pemaknaan Pasal 33 UUD 1945 sudah jelas mengarahkan bagaimana seharusnya kebijakan hukum Minerba diselenggarakan.
“Minerba harus dikuasai negara untuk sebesar‐besar kemakmuran rakyat. Bila RUU Minerba menyimpangi Pasal 33 UUD 1945 dan Putusan MK, maka pembentuk RUU dipertanyakan komitmen bernegaranya,” ungkap Ahmad Redi.
Sementara itu, Direktur CIRUSS, Ir Budi Santoso dalam diskusi publik itu membeberkan, bahwa terkesan Pemerintah ditekan oleh pemilik PKP2B dan KK dalam merevisi UU Noomor 4 Tahun 2009 untuk memenuhi kepentingan pengusaha.
“Mineral dan Batubara adalah vital dan strategis sehingga pemanfaatannya dan pengelolaannya tidak bisa hanya sekedar diperlakukan sebagai komoditi biasa, terutama Batubara. Dimana Pemerintah selalu berkomitmen akan memperlakukan sebagai energi bukan komoditi dagang biasa. Oleh sebab itu, batubara harus dikelola oleh Pemerintah, dalam hal ini BUMN sehingga keuntungan (bukan sekedar PNBP) dapat dipergunakan sebagai sumber untuk mengurangi subsidi dan subsitusi Migas,” beber Budi Santoso.
Selain itu, lanjut Budi, Pemerintah harus mengembalikan kategori vital dan strategis sehingga pengelolaan dan penegakan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan tentang mineral dan batubara jelas sesuai dengan manfaat yang strategis dan vital.
“Pernyataan pemerintah akan memperkuat BUMN dalam pengelolaan mineral dan batubara tidak dicerminkan dalam rencana perubahan tersebut terutama berkaitan dengan kelanjutan PKP2B generasi I yang akan habis masa berlakunya,” kata Budi Santoso.
Menurut Budi, hilirisasi batubara yang diketahui secara umum keekonomiannya masih sulit dipenuhi sebagai syarat untuk dapat diperpanjang oleh pemegang PKP2B yang akan habis waktunya sangat terkesan hanya sebagai alasan sederhana untuk tujuan perpanjangan semata.
“Kebijakan yang tidak proekplorasi yang telah menyebabkan kegiatan ekplorasi tidak berkembang perlu dikaji ulang terutama berkaitan dengan lelang dalam penerbitan ijin dan jual beli perijinan seharusnya tidak diberi celah,” pungkas Budi Santoso.(sl)
Editor: Syarief Lussy