Selebritis
Badai Kerispatih Somasi PT Halo Entertainment, Ini Sebabnya
JAKARTA, SENTANA – Masalah royalti dan hak cipta nampaknya masih menjadi masalah kompleks di belantika musik Indonesia. Kali ini persoalan tersebut kembali menimpa Badai Kerispatih, dirinya melayangkan somasi kepada label Entertaiment Indonesia dibawah naungan PT Halo Entertaiment Indonesia, atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta.
“Dalam pertemuan ini, saya mau melayangkan teguran atau somasi kepada label atau PT Halo Entertaiment Indonesia secara terbuka. Ini somasi ketiga berkaitan dengan lagu berjudul ‘I Still Love You’.” kata Badai Eks Kerispatih dalam jumpa persnya di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025).
Badai mengaku sudah melayangkan dua kali teguran atau somasi dua kali kepada label atau PT Halo Entertainment Indonesia, pada 19 Juni 2025 dan 7 Juli 2025.
“Kenapa? Karena PT Halo Entertainment Indonesia secara nyata telah melakukan pelanggaran atas hak moral sehingga telah melakukan pelanggaran atas hak cipta,” ucapnya.
Badai menceritakan konfliknya dengan label atau PT Halo Entertainment Indonesia, bermula ketika dirinya diminta membuat sebuah lagu bertajuk ‘I Still Love You’ yang akan dinyanyikan oleh Rayen Pono tahun 2016.
Kemudian Badai baru teringat hal itu setelah satu bulan lalu, melakukan proses filing semua karyanya. Ia membaca adanya kontrak dengan PT Halo Entertainment Indonesia.
“Terus setelah filing, kami cek lah, ternyata kemudian lagu tersebut dieksploitasi oleh PT Halo Entertainment Indonesia di beberapa digital platform seperti Spotify, YouTube Music, dan Apple Music,” jelasnya.
“Bahkan, nama saya tidak dicantumkan dalam kategori pencipta lagu I Still Love You, padahal saya yang buat lagu itu, yang dicantumkan malah nama Rayen Pono,” tambahnya.
Badai wajib melakukan somasi kepada label tersebut, karena dirinya adalah pencipta lagu tersebut dan punya hak penuh dalam penggunanya berupa royalti.
“Di mana saya sebagai pencipta lagu memiliki hak moral sebagaimana yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Hak Cipta, yakni hak untuk selalu dicantumkan nama pencipta dalam setiap ciptaan dan siapapun dilarang untuk menghilangkan nama saya dalam setiap ciptaan saya,” terangnya.
Dengan dicantumkannya nama Rayen sebagai pencipta, saya sendiri sebenarnya selama ini kalau bicara masalah manfaat ekonomi dari lagu tersebut, harusnya saya juga turut merasakan royaltinya, gitu,” tambahnya.
Kuasa hukum Badai, Minola Sebayang menuturkan jik kliennya sampai detik ini tidak merasakan royalti dari lagu I Still Love You.
“Kami memberikan waktu satu minggu kepada mereka untuk menjawab somasi kami. Kalau tidak, kami akan meneruskan ke langkah hukum,” timpal Minola Sebayang kuasa hukum Badai Eks Kerispatih.