Polhukam
Apa Pasal, LBH Maranatha Mundur Dari Kuasa Hukum Mercy Sihombing
Jakarta, hariansentana.com – DALAM konferensi pers bertajuk “LBH Maranatha, Mantan Pengacara Mercy Sihombing Bersuara” Panca Nainggolan, S.H., M.H. (Ketua LBH Maranatha) dan Herbert Aritonang, S.H., S. Sos., (Sekretaris LBH) menyatakan mundur sebagai kuasa hukum Tiur Mercy Sihombing.
Menurut mereka, gugatan hukum Mercy Sihombing terkait dugaan kecacatan formil dokumen milik Gibran Rangkabuming Raka saat maju menjadi calon wakil presiden RI pada pilpres 2024 lalu cacat hukum.
“Pada kegiatan konferensi pers ini kami mencoba memberikan analisis hukum yang objektif guna kepentingan atau edukasi melek hukum bagi masyarakat luas atas langkah hukum Mercy Sihombing ke PTUN,” kata Herbet, di Jakarta, kemarin.
Menurut mereka, secara administratif, Surat Keterangan (Suket) merupakan naskah dinas atau alat pemberitahuan penjelas yang bersifat internal atau khusus, sehingga tidak layak dikategorikan sebagai produk hukum atau bagian dari peraturan perundang-undangan.
“Surat keterangan (Suket) milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menjadi objek sengketa atau bukti Mercy Sihombing ke PTUN bukanlah produk hukum, sebab bersifat terbatas dan tidak menjadi sumber hukum formil. Produk hukum itu antara lain Keputusan (beschikking) dan peraturan (regeling),” terang Panca Nainggolan.
Lebih lanjut, kata Panca, karena Suket tidak layak dikategorikan sebagai produk hukum atau bagian dari peraturan perundang-undangan, penyelesaian atas suket cukup dilakukan melalui revisi atau pembatalan administratif oleh instansi yang menerbitkannya.
“Sepatutnya Surat Keputusan produk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang harus dijadikan objek gugatan ke PTUN, bukan malah Suket yang masih memerlukan persetujuan lain. Pasalnya, menteri-lah yang mengeluarkan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri sebagai dokumen resmi yang menyatakan bahwa ijazah “asing” tersebut setara dengan jenjang pendidikan di Indonesia,” papar Panca.
“Jadi, jika ada produk hukum bernama surat keputusan menteri yang menjadi payung hukum bagi penyetaran ijazah luar negeri, maka tidak tepat suket dijadikan objek gugatan,” sambung Panca menjelaskan.
Selain itu menurut mereka, Denny Indrayana dan Kawan-kawan melakukan kekeliruan fatal terkait upaya mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden RI ke Mahkamah Konstitusi (MK) saat Pilpres 2024.
“Patut diluruskan adalah perjuangan dan upaya hukum mendiskualifikasi Gibran yang kini disengketakan oleh Denny ke MK sudah Daluarsa, sehingga MK tidak berwenang mengadilinya. Selain itu, MK juga tidak mengadili sengketa TUN,” ujar Panca.
Selain itu, mereka mengungkapkan, sesungguhnya ada “Hidden Agenda” dibalik gugatan terhadap ijasah Jokowi dan Gibran. Mereka melihat ada elite politik dibalik orang-orang (pion-pion) yang kerap mengganggu Jokowi dan Keluarga.
“Jokowi dan Gibran akan terus diganggu hingga Pemilu 2029. Mereka yang mengganggu ingin negara inj kacau,” ungkap Herbet.
Selain itu, dari hasil penelusuran hariansentana.com diketahui, LBH Maranatha lahir dari Gereja HKBP Tg.Priok, nama lengkapnya “LBH Maranatha HKBP Ressort Tg.Priok” sesuai dengan plang yang terpampang di pagar halaman gereja.
Berdasarkan AD/ART, dibentuknya LBH Maranatha HKBP Tg.Priok bertujuan untuk sarana konsultasi dan pembelaan hukum kepada warga jemaat yang mengalami masalah hukum. bukan untuk masalah hukum sekuler apalagi diseret ke ranah politik.