Ekonomi

Antisipasi Kian Bengkaknya Subsidi Energi, PUSKEPI Desak Presiden Bentuk Satgas Terpadu Nasional

Published

on

Jakarta, HarianSentana.com – Guna menyelamatkan keuangan negara dari kemungkinan terjadinya penyalahgunaan subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan Elpiji bersubsidi, Pemerintah diminta untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Nasional.

Menurut Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI), Sofyano Zakaria, Satgas ini dibutuhkan untuk melakukan Pengawasan dan Penindakan Penyelewengan terhadap BBM dan Elpiji bersubsidi. Karena beban yang ditanggung Negara untuk BBM jenis Solar dan Pertalite serta Elpiji tabung 3 kg ternyata sangat besar.

“Beban subsidi yang ditanggung Pemerintah sangat luar biasa besar. Seharusnya ini jadi perhatian semua pihak dan bukan hanya Kementerian ESDM dan BPH Migas, agar beban tersebut tidak terus bertambah misalnya dengan terjadinya over kuota yang sangat signifikan pada setiap tahunnya,” kata Sofyano kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/8/2022).

“Anggota Satuan Tugas tersebut bisa diambil dari berbagai unsur seperti KPK, Kejaksaaan Agung, TNI, Polri. BIN, BAIS, BePeKa, Kemenkeu, Kemenesdm, BPH Migas maupun Pertamina,” lanjutnya.

Lebih jauh ia mengatakan, keterbatasan kemampuan dari badan yang ada saat ini harus diatasi Pemerintah dengan membentuk Satgas Terpadu Pengawasan dan Penindakan penyelewengan BBM Elpiji bersubsidi, sehingga setidaknya Kuota BBM dan Elpiji bersubsidi tidak selalu jebol besar.

Menurut dia, Solar, Pertalite dan Elpiji 3kg juga harus dipastikan jatuh dan digunakan oleh pihak yang tepat dan bukan jatuh ke tangan pemain atau “pencoleng” yang menjadikan barang bersubsidi itu sebagai bisnis besar karena murahnya harga jual dibanding harga keekonomiannya.

“Sudah saatnya Pemerintah memberi perhatian yang istimewa untuk mengawasi Solar subsidi, Pertalite dan Elpiji bersubsidi dan melakukan penindakan yang tegas terhadap penyalahgunaan barang bersubsidi itu,” tukasnya.

Pasalnya, kata dia, di dalam solar subsidi,  pertalite dan elpiji 3kg terdapat anggaran negara yang setidaknya mencapai lebih dari Rp 300 triliun pada tahun 2022.

“Jadi seharusnya lembaga KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan lain-lain turut langsung melakukan pengawasan terhadap barang bersubsidi ini,” katanya.

Seperti diketahui, Solar subsidi yang harga jualnya hanya ditetapkan Pemerintah sebesar Rp 5.150/liter, sehingga Negara menanggung beban subsidi sekitar Rp 13.000/liter dari harga keekonomian Solar  Rp 18.150/liter.

Sementara Untuk harga Jual Pertalite sebesar Rp 7.650/liter, beban subsidi atau kompensasi yang diberikan negara Rp 9.500/liter dari harga keekonomian Rp 17.200/liter.

Srdangkan untuk Elpiji 3kg, subsidi yang diberikan Negara adalah sekitar Rp 11.750/kg atau sekitar Rp 35.250/tabung isi 3kg.

“Akibatnya Negara harus menyediakan Solar subsidi tahun 2022 sebanyak 14,9 juta KL, Pertalite sebanyak 23,05 juta KL dan Elpiji 3kg sebanyak 8 juta Metrik Ton atau setara 8 miliar Kg atau 2,666 miliar tabung isi 3kg,” tutup Sofyano.(s)

Click to comment

Trending

Exit mobile version