Polhukam
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Tegaskan, Periksa Oknum ASN yang Bermain di Bangunan Bermasalah
Jakarta, Hariansentana.com.- Anggota DPRD DKI Jakarta H. Tri Waluyo dari partai PKB komisi C. Meminta Inspektorat DKI jakarta untuk meriksa oknum ASN yang bermain di bangunan bermasalah di Penjaringan. “Inspektorat sebagai Garda terdepan dalam penegakan disiplin ASN. Harus berani menindaknya.” Tegasnya saat di temui di Pademangan Barat. Jakarta Utara Sekin (7/7/2025).
Hal tersebut di dukung pengamat kebijakan publik, lingkungan hidup dan partisi hukum. Juharso.SH.di kantor walikota jakarta Utara. Kami sangat mengapresiasi pada anggota DPRD tersebut. “Benar Inspektorat harus berani bertindak siapa aja oknum ASN yang bermain di bangunan gudang bermasalah tersebut jangan seperti macan ompong.” Tegasnya.
Dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR-WP) dan pergub nomor 22 tahun 2024, tentang tata bangunan gedung kembali mencuat.
Kali ini, sebuah bangunan gudang yang berlokasi di RW 02, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan kota administrasi Jakarta Utara, dikenakan sanksi oleh Suku Dinas ( Sudin ) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertananahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Utara. Senin (7/7/2025).
Banner berwarna merah berlogo Jaya Raya bertuliskan “Pembatasan Kegiatan Kerja” tampak terpasang di tembok bangunan gudang tersebut. Dalam banner juga dicantumkan dasar hukum berupa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.
Sanksi administratif ini umumnya diberikan atas pelanggaran dalam pembangunan atau pemanfaatan bangunan yang tidak sesuai ketentuan. Bentuk sanksinya antara lain dapat berupa pembatasan kegiatan, penghentian sementara pembangunan, hingga pencabutan izin bangunan.
Dalam regulasi yang berlaku, masyarakat juga diberi peran untuk turut serta dalam pengawasan kegiatan pembangunan gedung. Warga dapat memberikan masukan atau melaporkan dugaan pelanggaran kepada pemerintah daerah, baik secara individu maupun melalui kelompok organisasi.
Dari pengamatan Hariansentana.com di lokasi meski terpasang papan segel bangunan tersebut masih tetap dikerjakan.
ketika akan di tanyakan ke pihak sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Penjaringan di lantai tiga di kunci. Salah seorang PJLP kantor kecamatan penjaringan. Menggatakan, memang di kunci terus pak.jarang ada di kantor. ” Jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Utara belum memberikan keterangan resmi. (Sutarno)