Peristiwa
Aneh, Putusan Sudah Inkrah PN Jaktim Tak Berikan Ganti Rugi Proyek BKT
JAKARTA – Sungguh tragis dan miris yang di alami pemilik lahan Haji idi Taing yang terkena pembebasan ganti rugi proyek Banjir Kanal Timur, ( BKT).
Bagaimana tidak perkara yang bergulir semenjak tahun 2009, sampai putusan perkara perdata tahun 2024 ahli waris almarhum belum menerima ganti rugi.
“Hingga si pemilik lahan H,Idi Taing meninggal dunia belum terima uang ganti rugi , demikian di katakan ahli waris kepada wartawan sentana di pengadilan negeri Jakarta Timur.
Ahli waris menuturkan, putusan pengadilan memenangkan perkara milik ayahnya, namun pihak lawan H soleh ingin melakukan PK.
“waktu itu ayah saya mengalah dengan pihak lawan agar melakukan perdamaian dengan pembagian bagi dua. Setelah ada kesepakatan kedua belah pihak, kami mengajukan agar segera di bayar kan kepada kami namun pihak pengadilan belum juga memberikan dengan alasan bahwa uang ganti rugi sebagian telah salah bayar kepada pihak perumnas,” jelasnya.
Dia menilai jika menunggu uang pengembalian dari perumnas lagi maka hal itu bisa berlangsung lama. Atas karena itu pihaknya telah menyurati pihak pengadilan agar segera membayar kan uang yg sisa dari uang kesalahan pembayaran kepada perumnas sebesar Rp 2,4 miliar.
“maka saya memohon kepada ketua pengadilan negeri Jakarta Timur agar segera memberikan hak kami,” ungkap Ahli Waris.
Sementara wartawan sentana ingin mengkonfirmasi kamis ( 17/7) ke ketua pengadilan,baik humas maupun kepala kantor tidak ada di ruangan dengan alasan dinas luar (JPS)