Nasional
Aneh, Mengaku Punya Utang Tapi Gak Mau Bayar Karena Alasan Masih Ada Kasus Perdata
Jakarta, HarianSentana.com – Kuasa Hukum PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line Syaiful Ma’arif mengatakan, bahwa keinginan PT Meratus Line untuk berdamai seperti yang tertuang di dalam proposal seharusnya ditunjukan dengan membayar utangnya seperti yang telah diakui tanpa harus ada syarat-syarat lain di luar putusan Pengadilan Niaga.
“Jika perdamaian yang menjadi keinginannya, seharusnya ya dibayar utangnya yang telah diakui tanpa membuat syarat-syarat di luar putusan Pengadilan Niaga. Katanya liquid dan beritikad baik. Semua orang tahu yang namanya itikad baik itu punya utang ya bayar bukan berkelit,” Syaiful dalam keterangan persnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (12/11/2022).
Syaiful mengungkapkan, bahwa yang baru terlihat di ujung PKPU ini adalah kesadaran pengakuan akan utang PT Meratus Line dalam PKPU kepada PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. Padahal sebelumnya selalu berkilah dengan berbagai alasan.
“Di ujung PKPU baru mengakui punya utang, hanya saja tidak mau bayar dengan alasan masih ada kasus perdata. Padahal adanya kasus perdata itu juga karena ulahnya menjadi penggugat,” tukasnya.
“Itu bukti nyata itikad buruknya. Saya yakin Hakim Pemutus bisa melihat fakta nyata ini. Niat untuk tidak mau bayar ke Pemohon PKPU tetap ada hanya dikemas bentuk lain,” ujarnya.
Syaiful juga menyoroti keinginan pihak Meratus Line mengusulkan agar putusan Pengadilan Niaga lewat mekanisme PKPU dan Pailit harus menunggu putusan perdata maka ini akan jadi preseden buruk atau tujuan hadirnya Pengadilan Niaga. “Padahal, tujuan Pengadilan Niaga dan mekanisme PKPU adalah untuk bisa mempercepat penyelesaian utang piutang sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi negara agar bisa sehat,” katanya.
Dengan demikian, lanjut dia, usulan perdamaian dan baru mau bayar utang jika putusan perdata sudah inkracht dengan isi putusan sesuai kehendaknya itu melecehkan eksistensi dan tujuan hadirnya mekanisme PKPU di Pengadilan Niaga. “Ini sama dengan menciderai proses hukum yang disiapkan negara khusus penyelesaian utang piutang. Ini preseden buruk bagi pengembangan hukum di Indonesia,” cetusnya.
Sementara Kuasa Hukum Gede Pasek Suardika (GPS) yang mendampingi Syaiful Ma’arif ada kesempatan itu menilai, keputusan Majelis Hakim yang mentunda putusan pada 18 November mendatang dihadapkan pada dua pilihan, yaitu menetapkan voting perdamaian atau pengakhiran PKPU yang artinya pailit.
“Tapi posisi ke arah pailit itu paling kuat karena Meratus di PKPU justru mempersulit cara pembayaran utangnya kepada kreditur pemohon PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line,” tukasnya.
GPS juga menyoroti soal adanya kreditur afiliasi dengan PT Meratus yang menurutnya menjadi bukti nyata adanya persengkongkolan dan bukti itikad buruk karena targetnya hanya untuk mengejar hak suara voting.
“Ini berbeda dengan Bahana Line dan Bahana Ocean Line yang sama-sama berada di posisi kreditur. Sedangkan delapan kreditur yang kita masalahkan itu kepemilikannya sama dengan Debitur PT Meratus Line. Jadi posisi Debitur dan Kreditur sama persis pemiliknya. Inilah persekongkolan yang kami maksud, karena targetnya hanya untuk mengejar hak suara voting saja,” pungkasnya.
Diputuskan Pekan Depan
Sebelumnya pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Niaga PN Surabaya, Jumat kemarin diputuskan bahwa nasib pailit PT Meratus Line baru akan ditentukan pada pekan depan. Pasalnya, sidang PKPU tersebut ditunda hingga 18 November mendatang untuk putusan dari Majelis Hakim Pemutus atas laporan Hakim Pengawas dan Pengurus PKPU.
‘Saya belum dapat memberikan putusan karena masih harus bermusyawarah lebih dulu dengan hakim anggota lainnya. Saya juga baru menerima berkas dari hakim pengawas sehari sebelumnya. Jadi keputusan ditunda dulu sampai 18 November 2022,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya Gunawan Tri Budiono pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (11/11/2022).
Pada kesempatan tersebut, Hakim Gunawan juga sempat menyentil debitur yakni pihak PT Meratus Line yang disebutnya tidak mau membayar honorarium pengurus karena belum adanya kesepakatan angka yang harus dibayarkan.
Sentilan ini dibenarkan oleh salah satu kuasa hukum PT Meratus line, yang menyebutkan bahwa pihaknya telah menyiapkan cek kosong yang sudah ditandatangani oleh pemilik cek.
Selain menyentil soal uang pembayaran pengurus, hakim juga sempat mempertanyakan pada Pengurus PKPU-Tetap mengenai laporannya. Hakim Gunawan bertanya apakah pengurus melaporkan PT Meratus Line beritikad buruk dalam proses PKPU ini.
Pertanyaan itu dijawab oleh pengurus, yang mengakui jika dalam masalah pengelolaan harta pihak debitur tersebut ada kendala-kendala tertentu dan tidak pernah dilibatkan.
Perkara gugatan PT Meratus Line terhadap PT Bahana Line ini sendiri berawal dari persoalan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di kapal. Dimana, berperan sebagai pemasok BBM adalah PT Bahana Line dan yang dipasok adalah kapal milik PT Meratus Line.
Namun, dalam prosesnya ada sejumlah oknum karyawan PT Meratus Line yang kongkalikong dengan oknum karyawan PT Bahana Line menggelapkan sejumlah pasokan BBM untuk memperkaya diri sendiri.
Kini, setidaknya 17 oknum karyawan kedua perusahaan tersebut telah meringkuk di penjara Polda Jatim. PT Meratus sendiri melakukan berbagai upaya hukum, seperti gugatan perdata dan PKPU.
Di Pengadilan Niaga, PT Meratus telah dinyatakan dalam PKPU tetap atas permohonan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. PT Meratus dinyatakan memiliki kewajiban yang harus dibayarkan ke Grup Bahana tersebut sebesar Rp 50 miliar lebih.
Prosesnya saat ini sedang berlangsung di PN Surabaya. Diduga upaya gugatan ini untuk memperlambat proses PKPU tetap yang jika tidak tuntas bisa mengakibatkan PT Meratus dinyatakan pailit.(s)