Polhukam

Akui INI Versi Irfan Ardiansyah, Dirjen AHU Siap Digugat

Published

on

JAKARTA – Sengkarut dualisme kepempimpinan Ikatan Notaris Indonesia (INI) telah diputuskan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ( Dirjen AHU) Widodo.

Dalam keterangannya di Selasar Dirjen AHU Jalan Rasuna Said, Widodo yang didampingi oleh Pejabat AHU memutuskan untuk mengakui INI versi Irfan Ardiansyah.

“Berdasarkan perundang-undangan dan setelah memutuskan dari beberapa aspek yuridis dan dukungan kewilayahan. Kami mengakui kepempimpinan INI yang diketuai oleh Irfan Ardiansyah,” kata Widodo.

Dirinya menjelaskan keputusan ini diambil setelah pada 23 Desember lalu pihaknya sudah mempertemukan dua kepengurusan yang diketuai oleh Tri Firdaus dan juga Irfan Ardiansyah.

Dalam kesempatan itu Widodo juga menuturkan telah memberikan tenggat waktu kepada keduanya untuk melakuka rekonsiliasi selama dua minggu hingga tanggal 15 Januari kemarin.

Hanya saja sepanjang waktu rekonsiliasi itu, kedua kubu masih tak mau mengalah dan terus terusan mengklaim tampuk kepempimpinan.

Dikatakan Widodo keputusan Ini diambil setelah pada pertemuan di desember lalu ada poin yang mengatakan jika dalam rekonsiliasi keduanya tidak mencapai kata sepakat maka Dirjen AHU yang akan memutuskan ketua INI.

“Hingga akhirnya kami yang mengambil keputusan pada malam tadi dan memutuskan apa yang kita sampaikan tadi (Irfan Ardiansyah) sebagai Ketum,” jelasnya.

Dengan ditetapkan Irfan sebagai Ketum, dirinya meminta pihak Irfan untuk segera membentuk Formatur dan menetapkan susunan organisasi.

Lebih lanjut dirinya juga meminta Irfan untuk merangkul pengurus yang lain baik di wilayah maupun daerah.

“Harapan kami penetapan ini bisa menambah kebersamaan program. organisasi ini. Jika ada pihak keberatan dipersilahkan menempuh prosedur hukum yang berlaku dan kami siap untuk menghadapi gugatan tersebut,” tutupnya.

Click to comment

Trending

Exit mobile version