Peristiwa

25 Pelaku Tawuran Ditangkap Patroli Presisi Polres Metro Jakarta Utara.

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com – Polisi Presisi Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap 25 orang pelaku tawuran yang sebagian di antaranya masih anak-anak.

Puluhan pelaku tawuran ini ditangkap beserta senjata tajam, clurit, parang, pisau dan cairan air keras. mereka pada saat hendak beraksi pada Minggu (12/3/2023) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh di dampingin AKP. Ken kasi humas mengatakan, penangkapan ini berkolaborasi dengan Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara.

“Tim Patroli Perintis Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara melakukan pendalaman terhadap 25 orang yang akan melakukan aksi tawuran dan terdiri delapan grup medsos/istragram kata Iverson dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (13/3/2023).

Iverson menjabarkan, dari total 25 yang ditangkap, sembilan di antaranya masih anak-anak.

Para pelaku diamankan dari tiga lokasi di sekitaran Kelapa Gading hingga Cilincing, Jakarta Utara.

“Tiga lokasi yang menjadi sasaran penangkapan ini di dekat kantor ekspedisi di Pegangsaan Dua, kemudian di Jalan Sukapura Timur, dan di Jalan Kampung Rawa Indah Timur,” ucap Iverson.

“Mereka diamankan Minggu dini hari sekitar pukul 3.00 WIB sampai pukul 6.30 WIB,” sambungnya.

Dari penangkapan ini, polisi juga mengamankan sedikitnya tiga bilah celurit yang akan digunakan para pelaku untuk saling menyerang.

Tak cuma itu, polisi juga menemukan barang bukti air keras yang ternyata juga akan dipergunakan para pelaku tawuran dalam aksinya.

“Ada juga handphone berbagai jenis yang di dalamnya terdapat beberapa medsos yang digunakan oleh kelompok ini untuk melakukan komunikasi sebagai sarana mereka untuk janjian melakukan aksi tawuran,” papar Iverson.

Puluhan pelaku tawuran yang ditangkap kemudian dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk diproses dan didata.
4 pelaku mau ujian sekolah.
Sebagian besar di antaranya dikembalikan kepada orang tua, sementara tiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga orang yang ditetapkan tersangka masing-masing ialah JS (16), CA (19), dan AB (20).

Mereka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 karena kepemilikan senjata tajam. (Sutarno)

Click to comment

Trending

Exit mobile version