Ibukota
1000 PJLP Usia 56 Tahun Akan Diberhentikan
Jakarta,Hariansentana.com – Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko(mantan walikota jakarta utara).mengungkapkan jumlah pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) berusia 56 tahun yang akan diberhentikan.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta kini hanya mempekerjakan pegawai PJLP hingga berusia 56 tahun.Peraturan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Kepgub tersebut diteken Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 1 November 2022.
Sigit mengaku telah menghitung jumlah PJLP berusia 56 tahun yang bakal dipecat imbas Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022.jumlah pegawai PJLP yang akan diberhentikan cenderung kecil.
“Kami sudah hitung kok dari postur profil melalui PJLP, itu kecil kok angkanya (PJLP berusia 56 tahun yang akan diberhentikan). Enggak sampai 1.000, kecil,” kata Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
Menurut dia, kebanyakan pegawai PJLP berusia 56 tahun yang akan dipecat dipekerjakan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
Sigit menyebutkan, ada sekitar 4 persen dari total 85.310 pegawai PJLP yang berusia di atas 56 tahun.”Dan itu (PJLP yang akan dipecat) hanya dominan di Dinas Lingkungan Hidup/kebersihan (DKI),” sebut dia.
“Angkanya sekitar 4 persen dari total PJLP yang ada,” sambung Sigit.
Sementara itu, Heru Budi mengeklaim Pemprov DKI sebelumnya memang tidak mengatur batas usia maksimal PJLP.
Namun, ia berdalih, dalam kontrak kerja dengan rata-rata satuan kerja perangkat daerah (SKPD), usia pegawai PJLP dibatasi maksimal 55 tahun.
“Dalam perjanjian kontrak, rata-rata SKPD membatasi usianya (PJLP) 55 tahun. Ini saya naikkan jadi 56 tahun,” ucap Heru budi hartono di Balai Kota DKI, Rabu.
Petugas PJLP yang usianya sudah memasuki 56 tahun atau lebih mengaku sudah mendapat pemberitahuan bahwa kontrak mereka akan berakhir pada tahun ini.
Dedi(56), petugas PJLP yang berdinas di Unit Pelaksana Kebersihan sarana prasarana kelurahan hanya bisa menahan tangis memikirkan situasinya bulan depan yang mendadak menjadi pengangguran.
Dedi yang kini berusia 56 tahun 2 bulan tentu saja tidak bisa lolos dari aturan yang diteken Heru.”Saya sudah mengabdi di sarana prasarana selama 8 tahun, tau-tau kami ditendang begitu saja,” kata dedi saat ditemui di Pademangan, Rabu(14/12/2022).
“Sejak Keputusan Gubernur itu keluar, sudah langsung diterapkan oleh Dinas. Semua terimbas, enggak cuma UPK Badan Air, semuanya terimbas baik itu petugas PPSU, pertamanan, pemakaman, dan lainnya,” ungkap dia.
(Sutarno)