Connect with us

Polhukam

Yonif Pararider 502 Miliki Keunggulan Kemampuan Lintas Udara

Published

on

Malang, Hariansentana.com –Prajurit Yonif Pararider 502/Ujwala Yudha dikenal dengan prajurut yang memiliki kemampuan lintas udara dan kemampuan rider.

Sebagai satuan tempur, Brigif PR 18 ini sudah berulang kali menjalankan operasi baik di dalam negeri maupun luar negeri. Salah satunya pasukan yang tergabung dalam operasi Tinombala di hutan Sulawesi.

Hal tersebut dikatakan Komandan Brigif Para Raider 18/Trisula, Kolonel Inf Ahmad Hadi Al Jufri di Mako Yonif Pararider 502/Ujwala Yudha Malang, Jawa Timur Jumat (4/12/2020).

Ia menjelaskan, kemampuan lintas udara adalah kemampuan taktis yang dimiliki oleh seorang prajurit untuk melakukan pemindahan melalui udara dengan diterjunkan untuk merebut sasaran taktis dan strategis. Namun untuk taktik kecil yang sifatnya spesial itu kemampuan rider.

Sehingga satuan batalyon ini memiliki keunggulan, bisa untuk merebut sasaran taktis maupun strategis, maupun sasaran-sasaran yang bersifat spesifik, spesial, agak khusus, yaitu yang dinamakan kemampuan Raid ataupun kemampuan raider,” jelasnya.

Prajurit Yonif Pararider 502 merupakan personel pilihan. Selain kemampuan fisik yang mumpuni, prestasi yang dimiliki juga menjadi bahan pertimbangan.

“Prajurit dipilih berdasarkan kemampuan fisik, kemudian kemampuan jasmani kesehatan yang dilakukan saat proses rekrutmen, kemudian prajurit mengikuti pendidikan secara umum di satuan Kostrad namanya latihan Cakra, kemudian akan mengikuti pendidikan latihan rider,” tuturnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, dalam melaksanakan tugasnya Brigif PR 18 tidak hanya mendukung operasi militer perang, tapi juga operasi militer selain perang. Seperti memberi bantuan guna mendukung pemerintah daerah. Membantu Polri, dan juga bantuan kemanusiaan

Satuan ini memiliki kemampuan khusus yaitu, kemampuan terjun bebas militer, raider, para motor, selam militer, dan para trex. Menurutnya, Kesatuan ini memiliki keunggulan bisa merebut sasaran taktis, sasaran strategis maupun yang spesifik atau raid,” pungkasnya.

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polhukam

Kacau..!! PTUN Bandung Batalkan SHM yang Dimiliki Selama 30 Tahun

Published

on

JAKARTA – Sertifikat Hak Milik (SHM) sejatinya menjadi alas hak paling tinggi dalam memiliki sebuah tanah atau lahan. Namun ternyata SHM ini bisa dibatalkan oleh putusan PTUN setiap saat tanpa melihat umur SHM yg sdh 30 tahun. Padahal PTUN hanya dapat membatalkan suatu Keputusan dalam waktu 90 hari sejak Keputusan terbit, bahkan SHM yang sudah terbit 5 tahun demi hukum sudah tidak dapat dibatalkan.

Namun nyatanya hal inilah yang terjadi dalam kasus sengketa tanah di Gunung Sindur antara keluarga Albert Siregar melawan PT Swakarsa Wiramandiri.

“Di PTUN Bandung klien kami yang sudah menguasai tanah selama 30 tahun tiba-tiba dikalahkan oleh pengadilan. Dan pengadilan memenangkan PT Swakarsa yang hanya memegang alas hak atau perjanjian SHGU,” kata kuasa hukum Korban Risma Situmorang dalam keterangannya.

Risma menjelaskan, kliennya telah menguasai dan mengelola lahan seluas 5.000 m² di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, sejak 1993. Sertifikat tanah diterbitkan resmi oleh BPN pada 1995 dan divalidasi ulang pada 2011. Tanah telah ditanami, dipagari beton secara permanen, dan dijaga oleh tiga keluarga hingga kini.

“Namun, pada 24 Agustus 2024, tanpa pemberitahuan, alat berat milik PT Swakarsa Wiramandiri meratakan lahan mereka. Perusahaan itu kemudian menggugat ke PTUN Bandung, dan secara mengejutkan majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut, membatalkan SHM yang telah dimiliki pasangan lansia ini,” sesalnya.

Dikatakan Risma Perjanjian yang digunakan PT Swakarsa sebagai dasar gugatan adalah perjanjian pemanfaatan eks-HGU dari 1994. Namun, menurut Risma, HGU tersebut telah berakhir pada 2001 dan tidak pernah dimanfaatkan secara nyata. Dalam sidang pemeriksaan setempat pada April 2025, pihak BPN menyatakan tanah tersebut kembali menjadi tanah negara, dan SHM milik Albert sah berada di lokasi itu.

“Kami temukan berbagai kejanggalan. Majelis hakim menyatakan PT Swakarsa menguasai tanah sejak 1981, padahal mereka baru ada dalam perjanjian 1994. Bahkan, saat pemeriksaan lapangan, para hakim satu mobil dengan saksi penggugat. Ini patut diduga melanggar etik,” tegas Risma.

Gugatan perdata atas perusakan tanah juga diajukan ke PN Cibinong, namun ditolak dengan alasan bukan kewenangan mereka. Anehnya, hakim dalam perkara ini menyebutkan adanya rencana pemeriksaan lapangan oleh PTUN sebelum jadwal tersebut diumumkan secara resmi.

Atas kejanggalan-kejanggalan itu, pasangan lansia ini kini secara resmi menggugat para hakim PTUN Bandung atas dugaan perbuatan melawan hukum dan telah melapor ke Komisi Yudisial, Badan Pengawas MA, hingga Mahkamah Agung RI.

“Kami tidak diam. Kami telah mengirim surat kepada Ketua MA RI Prof. Dr. Sunarto dan lembaga-lembaga pengawas. Harapan kami tinggal di Mahkamah Agung. Kalau sertifikat tanah resmi saja bisa dibatalkan seperti ini, bagaimana rakyat kecil bisa tenang?” ucap Risma lantang.

Kuasa hukum menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menempuh jalur kasasi baik untuk perkara perdata maupun TUN. Risma menekankan pentingnya perhatian publik dan media atas kasus ini sebagai cermin krisis kepastian hukum agraria.

“Selama langit belum runtuh, keadilan masih ada. Tapi jika hakim menyimpang dari fakta, itu bukan lagi keadilan — itu pengkhianatan terhadap hukum,” tutup Risma.

Sementara itu, Albert berharap tanah yang dibeli hasil kerja keras mereka saat muda bisa kembali seperti sediakala. “Ini hasil keringat saya, yang saya kumpulin pelan-pelan. Dan istri saya ini seorang guru sebelumnya. Sudah tahu lah gaji guru seperti apa. Mau diapain lagi, mau kemana lagi. kondisi kami semakin tua, ditambah dengan kejadian seperti ini bikin kita stres,” tutup Albert.

Continue Reading

Polhukam

CLS Dorong Mahasiswa Bangun Gerakan yang Substantif dan Etis

Published

on

By

YOGYAKARTA, HARIANSENTANA.COM – Diskusi publik bertema “Demokrasi Substantif dan Anarkisme Taktis: Dilema Etika dalam Aksi Mahasiswa” digelar pada Selasa (03/06) di Soeltan Cafe and Eatery, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta.

Kegiatan tersebut dibuat oleh Constitutional Law Study Yogyakarta (CLS) dan diikuti sekitar 40 peserta dari kalangan mahasiswa, aktivis, akademisi, serta perwakilan komunitas sipil di Yogyakarta.

Diskusi dipandu oleh moderator Elna Febi Astuti, S.H, yang dikenal sebagai aktivis perempuan dan pegiat HAM. Acara dibuka dengan sambutan dari Direktur CLS, Muhammad Faisal, yang juga bertindak sebagai opening speaker.

Melalui keterangannya, Selasa (3/7), Faisal menyampaikan harapan, agar diskusi ini dapat menjadi ruang kompatibel dan reflektif bagi mahasiswa dalam memaknai demokrasi dan gerakan sosial.

Direktur CLS Muhammad Faisal menyatakan, Kami berharap diskusi ini menjadi pemicu kesadaran baru di kalangan mahasiswa bahwa, kebebasan berekspresi harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab sosial. “Polarisasi gerakan mahasiswa harus kembali diarahkan pada substansi perjuangan, bukan sekadar simbolik. Kami ingin ini menjadi gerakan yang terus tumbuh, bukan hanya selesai di meja diskusi,” tandasnya.

CLS juga menyampaikan bahwa, kegiatan ini dihadiri oleh berbagai organisasi kenegaraan, kemahasiswaan, dan komunitas aktivis di Yogyakarta, dengan narasumber yang memiliki latar belakang akademisi, praktisi hukum, serta aktivis lintas generasi.

Dengan gelaran ini, CLS menegaskan pentingnya merawat demokrasi yang tidak hanya prosedural, tetapi juga substantif—yang memberi ruang bagi rakyat, khususnya mahasiswa, untuk tetap kritis, bebas, namun bertanggung jawab dan beretika serta menjauhkan dari segala bentuk anarkhisme dalam menyuarakan perubahan.

Tiga narasumber utama mengisi jalannya diskusi, yaitu:

Yoyok Suryo, selaku aktivis era 90-an, menyampaikan semangat perjuangan mahasiswa saat masa Orde Baru, ketika kebebasan berpendapat dibungkam oleh otoritarianisme negara dan gerakan gerakan mahasiswa dahulu dibangun atas kesadaran bersama, dengan strategi yang matang dan etika perjuangan yang kuat.

Ia menilai, kondisi gerakan saat ini cenderung terfragmentasi dan kehilangan arah, sehingga perlu dikembalikan pada substansi perjuangan, bukan pada aksi-aksi destruktif yang merusak citra mahasiswa itu sendiri.

Sementara Handini, M.I.Kom, CDMP, (Dosen Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga), menyampaikan pentingnya adaptasi gerakan mahasiswa dalam konteks digital.

Menurutnya, media sosial menjadi medan baru perjuangan generasi Z, meskipun tantangan intimidasi masih hadir dalam bentuk yang lebih halus. Ia juga mengkritisi lemahnya ruang diskusi kritis di kampus hari ini dan pentingnya keterwakilan anak muda dalam politik.

Hanafi Saha, S.H ( HAM & Associates) menyampaikan bahwa, ancaman terhadap demokrasi kini justru datang dari partai politik dan para elite yang tumbuh dari sistem demokrasi itu sendiri.

Menurutnya, mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat sipil harus tetap menjadi kekuatan kritis. Namun ia mengingatkan, perjuangan mahasiswa tidak boleh larut dalam romantisme heroik atau tindakan instan yang merusak. Dimana Gerakan, perlu dibangun secara kolektif, dengan jejaring kuat dan ideologi yang jelas, bukan melalui aksi anarkis yang merugikan banyak pihak.

Selanjutnya, Hanafi mengajak mahasiswa agar menjaga marwah gerakan sebagai wadah aspirasi rakyat yang cerdas, terukur dan bermartabat. Dalam demokrasi, suara kritis dibutuhkan, tetapi harus disampaikan dengan cara yang tetap menjunjung nilai hukum, etika, dan tanggung jawab sosial.

Acara ditutup dengan penyerahan sertifikat kepada para narasumber oleh Muhammad Faisal. (Red).

Continue Reading

Polhukam

Impor Narkoba untuk Digunakan Sendiri, 4 Mahasiswa Dihukum Rehabilitasi

Published

on

JAKARTA – Empat Mahasiswa Reynard Wiyono, Andrew Wiyono, Devin Thanwijaya, Joshua Sudajana yang menjadi terdakwa dalam kasus impor narkoba hanya dihukum rehabilitasi.

Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Rombot Kalalo dalam putusannya mengatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan
mevakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendir” sebagaimana dalam dakwaan alternatif keempat:
Halaman 1 Petikan Putusan No 104/Pid Sus/2025/PN Thg.

” Meniatuhkan pidana kepada Terdakwa berupa rehabilitasi medis dan sosial. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Terdakwa dari
Rumah Tahanan Negara sejak putusan ini diucapkan,” kata Rombot dalam putusannya.

Rombot dalam putusannya juga meminta kepada keempat terdakwa untuk segera menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan Sosial di Rumah Sakit.

Diketahui sebelumnya Seperti diketahui Usai dituntut hukuman penjara enam tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tangerang. Keempat terdakwa kasus impor narkoba meminta agar mereka dihukum rehabilitasi.

“Menghadap kepada majelis hakim untuk tidak mengabulkan tuntutan Jaksa dan melakukan rehabilitasi terhadap para terdakwa,” ujar kuasa hukum

Kuasa hukum menilai meski melakukan Impor Narkoba, tetapi narkoba tersebut bukan untuk dijual kembali maupun diproduksi ulang. Narkoba tersebut dibeli untuk dikonsumsi sendiri.

“Keempat terdakwa adalah pengguna narkoba. Dan sesuai instruksi Kapolri pengguna narkoba sudah selayaknya direhabilitasi,” jelas kuasa hukum.

Sebelumnya Sidang lanjutan kasus import bahan baku narkotika jenis MDMA dan ketamin dari Prancis ganja dari California Amerika kembali digelar hari Selasa (21/4) kemarin. Dalam persidangan itu Jaksa membacakan tuntutan kepada empat terdakwa.

“Menuntut terdakwa Reynard Wiyono, Andrew Wiyono, Joshua Sudajana dan Devin Thanwijaya masing-masing dengan 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara,” kata Jaksa dalam tuntutannya.

Jaksa juga meminta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan seluruh tuntutan kepada 4 terdakwa tersebut karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat untuk mendatangkan narkoba dari Prancis dan Amerika Serikat.

“Berdasarkan seluruh fakta persidangan dengan keterangan saksi dan juga bukti yang sudah disampaikan, kami harap Majelis Hakim bisa mengabulkan tuntutan ini,” ucap jaksa lagi.

Diketahui 4 mahasiswa yakni Reynard Wiyono, Andrew Wiyono, Joshua Sudajana dan Devin Thanwijaya ditangkap oleh Unit Narkoba Mabes Polri.

Keempat mahasiswa itu Ditangkap karena diduga kuat melakukan permufakatan jahat dalam rangka mendatangkan bahan baku Narkoba berupa MDMA dan Ketamin senilai 2 Milyar Rupiah dari Prancis dan juga Ganja dari Amerika Serikat.

Continue Reading
Advertisement

Trending