Peristiwa

Warga Sunter Jaya, Gruduk Menuntut Buka Pemblokiran Sertifikat Oleh BPN Jakarta Utara

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com – Ratusan warga Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, geruduk Kantor BPN Jakarta Utara/Kepulauan Seribu menuntut atas ribuan sertifikat wilayahnya yang selama ini di blokir pihak BPN, di depan Kantor ATR/BPN Jakarta Utara Rabu, (26/11/2025).

Ada sekitar 62.000 bidang tanah atau sertifikat yang diblokir pihak BPN, mulai tahun 2019 sampai saat ini, meliputi 8 RW. Warga hanya menuntut satu permintaan yakni buka blokiran. “Kami hanya meminta pihak BPN membuka blokir seluruh sertifikat, ” tegas Ida Mahmudah,
salah satu pembicara dalam orasinya.

Menurutnya saat ini sertifikat warga tidak dapat di agunkan ke bank, tidak dapat di lakukan peralihan hak dan tidak dapat di lakukan peniingkatan hak. Sebelumnya sertifikat kami bisa di gadaikan di bank, bisa di lakukan transaksi jual beli, tapi saat ini sertifikat tidak bisa lagi di alihkan atau di gadaikan.

Kurang lebih dari 66 hektar lahan yang di tempati warga Sunter Jaya sertifikatnya tidak lagi bermakna, kami menuntut agar 5 hari kedepan pihak BPN dapat membuka blokir secara tertulis. Apabila tuntutan ini tidak dipenuhi, maka kami akan kembali dengan jumlah yang lebih besar lagi,: tegasnya.

Sementara itu menurut Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Utara melalui surat jawaban bagi para pendemo tertanggal 26 November 2025 dengan nomor surat : MP. 01.02/5083-31.72/XI/2025 mengatakan, akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kanwil ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta dan Kementrian ATR/BPN RI. Hasil dari koordinasi nantinya akan diberitahukan seminggu kemudian.,” tuturnya.(Sutarno)

Click to comment

Trending

Exit mobile version