Ekonomi
Untungkan Investor, Klausul Power Wheeling Dalam RUU EBET Diduga Pasal Titipan
Jakarta, HarianSentana.com – Komitmen pemerintah untuk menggenjot Energi Baru dan Energi Terbarukan (EB-ET) dalam bauran energi nasional sangat baik. Namun dalam RUU EBT yang kini masih dibahas ada beberapa hal yang diduga mengandung pasal siluman atau pasal titipan salah satunya Power Wheeling.
Menurut Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Dr. Mulyanto, apabila pasal ini disetujui dan ditetapkan sebagai UU maka sangat berbahaya bagi kedaulatan negara.
“Saya melihat ini sebuah langkah secara langsung atau tidak privatisasi transmisi, kalau selama ini pembangkit listrik banyak peran dari swasta dan porsi PLN kecil, nah sekarang mulai masuk ke transmisi,” ujar Mulyanto dalam diskusi publik bertema Mengawal RUU EBT Konstitusional Dan Pro Rakyat di Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Lebih jauh ia mengatakan, usulan power wheeling dalam naskah RUU EB-ET ini sangat ugal-ugalan dan merugikan negara termasuk bagi PLN sebagai BUMN Ketenagalistrikan. Untuk itu, kata dia, pasal ini harus dikawal dan ditolak mentah-mentah agar Indonesia tidak dijadikan sarang bagi pemburu rente.
“Kami menyetujui dominasi EBT dalam bauran energi nasional selama tarif tidak membebani rakyat. Intinya kami di PKS sangat konsern dengan UU yang harus konstitusional dan memihak rakyat, jadi jangan sampai membebani rakyat apalagi sampai melegalkan impor,” tukasnya.
Sementara Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara mengatakan, meskipun disebutkan telah dihapus dalam pokok bahasan, rakyat harus waspada dan tetap menolak dimasukkannya ketentuan tentang skema power wheeling. Pasalnya, skema power wheeling akan memberi jalan kepada IPP mengambil porsi bisnis PLN (pelanggan premium), mengurangi kemampuan cross-subsidi antar wilayah, mensubsidi IPP dan menambah cadangan.
“Prinsipnya, skema ini hanya akan menguntungkan para investor. Di sisi lain akan sangat merugikan negara atau APBN, BUMN/PLN dan juga rakyat konsumen listrik,” cetusnya.
Ia juga mendesak agar RUU EBET bebas dari motif dan kepentingan sempit dan merugikan. Menurutnya, dalam RUU EBET harus menghilangkan ketentuan terkait dengan energi baru, terutama yang masih mengakomodasi penggunaan energi fosil.
“Ketentuan terkait program gasifikasi batubara (DME) pada dasarnya tidak layak ekonomi, namun coba diseludupkan. Patut diduga sebelumnya, program DME telah digunakan untuk mengamankan kepentingan bisnis dan menjaga harga saham,” pungkas dia. (s)