Connect with us

Polhukam

Unhan RI Gelar Konferensi Nasional Sishankamrata Abad 21

Published

on

Bogor, Hariansentana.com  –Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) menggelar Konferensi Nasional Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) Abad Ke- 21 dilaksanakan selama lima hari mulai tanggal 14 – 18 Juni 2021, bertempat di Aula Merah Putih Kampus Unhan RI, Kawasan IPSC Sentul-Jawa Barat. Senin, (14/6).

Konferensi Nasional Sishankamrata Abad ke-21 dibuka oleh Menhan RI Prabowo Subianto, didampingi Ketua Konferensi Nasional Rektor Unhan RI Laksamana Madya TNI Prof. Dr. Amarulla Octavian.,S.T., M.Sc., DESD., CIQnR., CIQaR., IPU.

Menhan RI dalam pidatonya menyampaikan Tujuan Konferensi Nasional adalah Sebagai forum diskusi membahas Sishankamrata Abad ke-21. Memvalidasi dan reimplementasi Sishankamrata dihadapkan dengan dinamika lingkungan strategis dan ancaman Abad ke-21. Sasaran Konferensi Nasional yaitu terwujudnya Dokumen Strategis Sishankamrata Abad ke-21 yang dapat diimplementasikan secara nyata untuk kepentingan Pertahanan dan Keamanan Negara.

Sishankamrata merupakan amanat dari konstitusi dan sudah dijabarkan di dalam peraturan perundang-undangan dan Kementerian Pertahanan mempunyai kewenangan untuk mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan pertahanan negara. Dinamika Lingkungan Strategis yaitu persaingan geopolitik antar negara masih tinggi, stabilitas keamanan global labil. Persaingan Amerika – China di LCS mengarah pada konflik terbuka dan akan mempengaruhi kepentingan nasional Indonesia. Kerawanan separatisme Papua cenderung meningkat, tren ancaman terorisme, siber, bencana alam dan non militer lainnya semakin tinggi serta rencana pemindahan Ibu kota Negara ke Kalimantan memerlukan kesiapan Hankam yang matang.

Doktrin Hankamrata merupakan nilai-nilai ajaran yang digali dari pengalaman sejarah dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang sudah dirumuskan ke dalam UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan. Doktrin Hankamrata mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan Hankamneg sesuai ciri kerakyatan, kewilayahan, dan kesemestaan, dengan memperhatikan dinamika ancaman untuk mencapai tujuan pertahanan dan keamanan negara. Strategi Menghadapi Ancaman Secara Umum yaitu Melakukan langkah-langkah pencegahan, mitigasi, respon, dan recovery oleh Kementerian/Lembaga sesuai dimensi, jenis, sifat ancaman, lingkup tupoksi K/L di seluruh wilayah Indonesia menghadapi ancaman non-militer belajar dari kasus Covid-19.

Sishankamrata Abad ke-21 merupakan paradigma Pertahanan dan Keamanan Negara untuk lebih mampu menghadapi dinamika ancaman militer, nonmiliter dan hibrida dengan mengintegrasikan seluruh sumber daya nasional.

Setelah pembukaan Konferensi Nasional Sishankamrata rangkaian acara dilanjutkan dengan Sidang Pleno I (kesatu) Senin (14/6), tentang Pertahanan Militer dengan topik “Doktrin Pertahanan Militer”, hari petama menghadirkan peserta delegasi dari Kemenhan, Mabes TNI, Mabes TNI AD, Mabes TNI AL, Mabes TNI AU, BIN, Komisi I DPR RI, Kemenko Polhukam, Kemenlu, Kemendagri, Lemhanas RI, Wantanas, CSIS, PT. PINDAD, PT.Dahana, Pemda Prov. Riau, dan Rektor UI.

Sidang Pleno I (kedua), Selasa (15/6) topik “Strategi Pertahanan Militer dan Postur Pertahanan Militer” menghadirkan peserta delegasi dari Kemenhan, Mabes TNI, Mabes TNI AD, Mabes TNI AL, Mabes TNI AU, KKIP, Pemda Prov. DKI, Kementerian BUMN, Pemda Prov. NTT, Kemenkeu, Bappenas, Kemenperind, PT. PAL, dan Prov. Kaltim.

Sidang Pleno II (kesatu), Rabu (16/6) tentang Pertahanan Nirmiliter dengan topik “Klaster Politik, Idiologi dan Keamanan” menghadirkan peserta delegasi dari Polri, Kemenag, BNPT, Kemendikbudristek, BPIP, Komisi II DPR RI, sesi kedua topik “Klaster Ekonomi” peserta dari Kemenkop & UKM, Kementerian PUPR, Komisi VIII DPR RI, Kemenko Ekonomi, OJK, Kemenko Maritim & investasi, Kemenparekraf, Kemendag, Kemenhan, Mabes TNI, Mabes TNI AD, Mabes TNI AL, Mabes TNI AU, Rektor IPB.

Sidang Pleno II, (kedua), Kamis (17/6) topik “Klaster Sosial Budaya”, menghadirkan peserta delegasi dari Kemensos, Kemenaker, Kemenpora, Kemendes & Transmigrasi, BNN, Kemen PPA, BPS, Kemenhub, BNPB, Kementan, Kemenkes, Kemenkominfo, Kemenparekraf, Kemendag, Kemenhan, Mabes TNI, Mabes TNI AD, Mabes TNI AL, Mabes TNI AU, dan Rektor UGM.

Rencananya Konferensi Nasional Sishankamrata hari terakhir, Jum’at (18/6) dilakukan Paparan Menhan RI tentang Dokumen Strategis Sishankamrata Abad ke-21 dihadiri Presiden RI Joko Widodo, kemudian dilanjutkan dengan Penyerahan Dokumen Strategis kepada Presiden RI dan pidato Presiden RI. Sidang Paripurna ditutup oleh Rektor Unhan RI Laksamana Madya TNI Prof. Dr. Amarulla Octavian.,S.T., M.Sc., DESD, CIQnR, CIQaR., IPU., selaku Ketua Konferensi dan terakhir Penutupan Konferensi Nasional oleh Menhan RI. Konferensi Nasional

Sishankamrata selama lima hari dari tanggal 14-18 Juni 2021 diikuti oleh pejabat dari Kementerian/ Lembaga, Pemda, Mabes TNI dan Angkatan serta Badan Usaha Milik Negara Industri Strategis (BUMNIS).

Polhukam

BNPB Perkuat Tata Kelola Bencana Papua Barat Daya Melalui Asiatensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah.

Published

on

By

 
Sorong, Hariansentana.com – Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, didampingi oleh Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB, Raditya Jati, secara resmi membuka rangkaian kegiatan Lokakarya Pemaduan Penanggulangan Bencana ke dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah di Provinsi Papua Barat Daya.

Langkah strategis ini didasari oleh tren peningkatan bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor yang tercatat di DIBI BNPB sejak tahun 2016 hingga 2025. Selain faktor cuaca ekstrem, kondisi geologi Papua Barat Daya yang berada di wilayah Kepala Burung juga menyimpan potensi ancaman gempa bumi dan tsunami akibat aktivitas Sesar Sorong, Sesar Koor, dan Zona Lipatan Taminabuan.

Sejarah mencatat setidaknya terdapat 21 gempa dengan kekuatan lebih dari magnitudo 6 sejak tahun 1900, termasuk gempa tahun 2015 yang mengakibatkan kerusakan ratusan rumah di Kota Sorong.

Kegiatan lokakarya ini bertujuan untuk memberikan asistensi teknis dalam menyelaraskan dokumen penanggulangan bencana, seperti Kajian Risiko Bencana Provinsi (KRB) 2024-2028 dan Rencana Penanggulangan Bencana Provinsi (RPB) 2025-2029, ke dalam dokumen perencanaan daerah (RKPD).

Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu dalam sambutannya mengatakan, kehadiran peserta dalam forum ini bukan sekadar kebetulan, melainkan wujud komitmen bersama dalam menghadapi potensi ancaman bencana.

“Ini adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya secara fisik tetapi juga menyangkut aspek mental dan psikologis masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut Elisa menyampaikan bahwa pembangunan ke depan tidak bisa lagi mengabaikan aspek kebencanaan.

Menurutnya, perencanaan pembangunan harus terintegrasi dengan upaya mitigasi agar mampu memberikan rasa aman dan nyaman, tidak hanya bagi manusia, tetapi juga lingkungan secara keseluruhan.

“Pembangunan tidak hanya berorientasi pada hasil fisik, tetapi juga harus memperhatikan keberlanjutan dan keselamatan seluruh makhluk hidup,” tambahnya.

Gubernur juga mengingatkan seluruh pemerintah daerah kabupaten dan kota agar tidak berhenti pada penyusunan dokumen semata, tetapi benar-benar mengimplementasikannya dalam program kerja nyata.

“Kita tidak hanya berhenti pada dokumen, tetapi harus diaplikasikan dalam kebijakan pembangunan,” pungkas Elisa Kambu.

​Selain ancaman geologi, data DIBI BNPB periode 2016–2025 menunjukkan tren peningkatan bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor yang dipicu oleh kerusakan ekologi dan penyumbatan sistem drainase.

Melihat kompleksitas risiko tersebut, Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB, Raditya Jati menekankan bahwa penanggulangan bencana tidak dapat dilakukan secara sektoral namun harus terintegrasi secara menyeluruh ke dalam perencanaan pembangunan daerah.

“Penanggulangan bencana saat ini telah mengalami pergeseran paradigma dari pendekatan reaktif menuju pengurangan risiko bencana yang preventif. Oleh karena itu, program penanggulangan bencana harus tertuang dalam RPJPD, RPJMD, RKPD, hingga Renja OPD agar mendapatkan dukungan kebijakan dan penganggaran yang memadai.” tegas Raditya.

Salah satu fokus utama dalam agenda ini adalah pemanfaatan dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) 2024-2028 dan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) 2025-2029 sebagai alat koordinasi antar pemangku kepentingan. Pemanfaatan data ini krusial mengingat Indeks Risiko Bencana (IRB) telah menjadi salah satu indikator utama dalam transformasi ketahanan sosial budaya dan ekologi pada RPJPN 2020-2045.

Di Papua Barat Daya sendiri, IRB menjadi indikator capaian dalam misi mewujudkan pembangunan berkesinambungan melalui jalur konektivitas wilayah.  “Risiko bencana di Papua Barat Daya meningkat bukan hanya dari frekuensi, tetapi juga kompleksitas penyebabnya, seperti kerusakan ekologi dan penyumbatan drainase, dimana pada tahun 2025 terjadi banjir di Sorong dan Maybrat, serta longsor di Raja Ampat,” ungkap Raditya Jati.

​Sebagai provinsi otonomi baru, Papua Barat Daya menghadapi tantangan kompleks dalam pemenuhan pelayanan dasar. Namun, terbitnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 memberikan peluang penguatan kelembagaan BPBD melalui struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan definitif untuk mempercepat pengambilan keputusan.

Berdasarkan data penilaian tahun 2025, nilai IRB Provinsi Papua Barat Daya tercatat sebesar 230,78 dengan rata-rata Indeks Ketahanan Daerah (IKD) sebesar 0,24. Data spesifik menunjukkan Kota Sorong memiliki IRB tertinggi sebesar 253,41, disusul Raja Ampat 245,97, Kabupaten Sorong 240,53, Tambrauw 226,37, Sorong Selatan 221,33, dan Maybrat 197,09.

​Deputi Sistem dan Strategi BNPB Raditya Jati juga mengajak seluruh elemen pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) 2026 yang mengusung tema “Siap untuk Selamat”. Puncak kegiatan akan dilaksanakan melalui simulasi evakuasi mandiri secara serentak pada 26 April 2026 pukul 10.00 waktu setempat.

Kegiatan lokakarya ini didukung oleh Pemerintah Australia melalui Program Kemitraan Indonesia -Australia  SIAP SIAGA dan SKALA.

Diharapkan melalui inisiatif pendampingan dapat membantu mendorong penguatan sinergi antar lembaga guna menciptakan sistem penanggulangan bencana yang lebih responsif, terukur, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Papua Barat Daya.

Partisipasi kolektif ini diharapkan tidak hanya sekadar menjadi kegiatan administratif, tetapi memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat serta memastikan aset pembangunan tetap terlindungi dari ancaman bencana demi mewujudkan pembangunan yang aman dan berkelanjutan di Papua Barat Daya.(***)

Continue Reading

Polhukam

Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan dan Penyalahgunaan Wewenang di Pemkab Bogor Libatkan Pejabat

Published

on

By

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan S.H

Bogor, Hariansentana.com – Dugaan praktik jual beli jabatan dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan. Kasus ini harus ditangani secara transparan dan tuntas, serta tidak boleh berhenti di tengah jalan.

Demikian hal tersebut diungkapkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan S.H, Kamis (15/4/2026).

Menurut Johan temuan dari Inspektorat Kabupaten Bogor yang mengindikasikan keterlibatan sejumlah pejabat harus segera ditindaklanjuti dengan proses hukum. Ia menilai adanya dugaan penyalahgunaan jabatan yang bertujuan untuk keuntungan pribadi maupun pihak lain, sehingga hal ini sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“Hal ini tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana biasa. Ini masuk ranah pidana khusus karena bentuk korupsinya spesifik, dilakukan oleh pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digaji dari uang rakyat. Jangan sampai masalah ini hanya dijadikan bahan pencitraan semata,” tutur Ketua LSM PRB.

Lebih lanjut Johan juga menyoroti dugaan sejumlah pejabat merasa memiliki perlindungan karena dianggap sebagai bagian dari tim pendukung saat pemilihan kepala daerah. Padahal, menurutnya, Bupati Bogor telah menyatakan sikap tegas untuk menindak tegas oknum yang menyimpang.

“Jangan sampai kasus serupa terus terulang setiap kali ada pergantian pemimpin. Pernyataan tegas untuk memberantas korupsi harus dibuktikan dengan tindakan nyata. Berikan hukuman yang berat dan sita aset hasil tindak pidana, jangan biarkan mereka bergerak bebas seolah tidak bersalah,” tambahnya.

Oleh karena itu, Johan meminta aparat penegak hukum untuk menjalankan proses penyidikan secara terbuka dan akuntabel. Ia juga meminta supaya perkara iniq disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan di jalur pidana umum, mengingat beratnya dampak yang ditimbulkan bagi keuangan negara dan kepercayaan publik.”Papar nya …(Ron)

Continue Reading

Polhukam

Diduga adanya Penyalahgunaan Wewenang pada Satpol PP Kota Bogor, Johan : Minta Penegak Hukum Usut Tuntas.

Published

on

By

M Johan Pakpahan S.H Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB )

Bogor, Hariansentana.com – Dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen di lingkungan Satpol PP Kota Bogor, M Johan Pakpahan S.H Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) Minta Penegak Hukum Usut Tuntas.

“Dugaan pelanggaran hukum di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menjadi sorotan publik. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) saat dihubungi sentana Rabu 15 April 2026, menyampaikan laporan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, korupsi, hingga pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum pejabat.

Menurut pernyataan Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan S.H kasus ini bermula dari ditemukannya penggunaan Surat Keputusan (SK) milik staf oleh atasan langsung tanpa sepengetahuan dan izin pemiliknya. Lebih lanjut, diketahui bahwa dokumen tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam proses pengajuan kredit di lembaga keuangan.

“Hal ini sangat aneh dan meresahkan. SK milik anak buah digadaikan oleh atasan tanpa diketahui pemiliknya. Bahkan, diduga terdapat tanda tangan yang dipalsukan, dan bank memberikan kredit berdasarkan dokumen yang tidak asli,” papar Johan.

Pihaknya menilai tindakan tersebut telah melanggar hukum dan masuk dalam ranah pidana, antara lain dugaan korupsi, penyalahgunaan jabatan, dan pemalsuan dokumen. Oleh karena itu, Johan meminta aparat penegak hukum mulai dari tingkat kota hingga provinsi untuk turun tangan menyikapi permasalahan ini.”terang nya.

Kepada Kepolisian Kota Bogor dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Johan meminta agar berani memeriksa kasus ini hingga ke pengadilan. Selain itu, pihaknya juga meminta Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mengawasi dan mengusut tuntas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan serta penyalahgunaan dokumen tersebut.

“Kami minta kasus ini diusut tuntas. Jangan sampai terjadi praktik kredit dengan dokumen palsu. Ini harus dijaring habis agar tidak terulang di masa mendatang,” tegasnya.

Selain kepada aparat penegak hukum, Johan juga meminta kepada Pemerintah Kota Bogor, khususnya Walikota Bogor, untuk tidak menutupi kasus ini. Pihaknya membiarkan penegak hukum bekerja secara profesional dan transparan, mengingat kasus ini melibatkan pejabat pemerintah di lingkungan dinas terkait.

Lebih lanjut Johan berharap proses hukum berjalan adil dan transparan demi menegakkan aturan yang berlaku.”Papar nya. (Ron)

Continue Reading
Advertisement

Trending