Connect with us

Nasional

Unhan Gelar Seminar Nasional dan Call For Papers 2019 tentang Bela Bela Negara

Published

on

Bogor, Hariansentana.com – Universitas Pertahanan (Unhan) menggelar Seminar Nasional dan Call For Papers dengan Tema “Kesadaran Bela Negara dalam rangka mencegah Disintegrasi Bangsa di Era Revolusi Industri 4.0. bertempat di Gd. Auditorium Kampus Bela Negara Unhan Kawasan IPSC Sentul-Bogor Jawa Barat. Rabu, (6/11).

Acara Seminar Nasional di buka langsung oleh Rektor Unhan Letjen TNI Dr. Tri Legionosuko, S.IP., M.A.P. Selaku Keynote Speaker Menhan RI yang diwakili oleh Dirjen Pothan Kemhan Prof. Dr. Ir. Bondan Tiara Sofyan, M.Si, dan memhadirkan pembicara Prof. Dr. Syarifudin Tippe, S.IP., M.Si. Bertindak selaku reviewer antara lain Guru Besar Dept. Teknik Sipil dan Lingkungan IPB Prof. Dr. Arief Sabdo Yuwono, M.Sc, Dekan Sekolah Bisnis IPB Prof. Dr. Ir. Noer Azzam Achsani, MS, serta Kalafiau Roostyan Effendie Kolonel Kes Dr. Yuli Subiakto, Apt., M.Si, serta 8 peserta pemapar Call For Papers yang dibagi 2 sesi.

Pemapar sesi pertama Tatan Kustana diwakilkan oleh Yuniati Fransisca dari Universitas Nurtanio Bandung, Pebria Dheni Purnasari, dari STIM Shanti Bhuana, Muhammad Yusrizal Adi Syaputra diwakilkan oleh Dr. Rizkan Zulyadi dari Universitas Medan, Rudi Natamiharja diwakilkan oleh Kisti Artiasha dari Universitas Lampung.

Sesi kedua yaitu Mohamad Mirwan dari UPN ‘V’ Jatim, Sri Suneki dari Universitas PGRI Semarang, Syaiful Anwar dari Universitas Pertahanan, Arief Budiarto dari Universitas Jenderal Ahmad Yani.

Dalam sambutannya, Rektor Unhan mengatakan, kegiatan seminar dilaksanakan untuk menggali pemikiran kritis dari para dosen perguruan tinggi di seluruh indonesia. kegiatan ini dipandang memiliki nilai yang sangat strategis dalam upaya membangun bangsa dan negara,” ujarnya.

Rektor Unhan berharap seminar ini dapat memunculkan ide-ide yang cemerlang dan potensial dari para pemapar. hal ini sangat bermanfaat bagi pembangunan karakter bangsa dan sikap bela negara warga negara indonesia di masa yang akan datang,” harapnya.

Kegiatan ini akan dilaksanakan rutin oleh Unhan pada setiap tahunnya, sebagi salah satu agenda tahunan bagi para dosen perguruan tinggi di Indonesia.

Dalam sambutan Keynote Speaker Menhan RI yang diwakili oleh Dirjen Pothan Kemhan menyampaikan maraknya pemanfaatan proxy war sebagai alat perang masa kini yang digulirkan oleh negara-negara tertentu guna mengintimidasi negara lain merupakan ancaman yang harus dihadapi oleh seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.

Oleh karena itu, sebagai bangsa yang kuat, kita berkewajiban untuk mencari solusi agar ancaman tersebut tidak semakin menjadi-jadi.

Pemapar pertama Yuniati Fransisca dari Universitas Nurtanio Bandung menjelaskan terkait peningkatan kesadaran bela negara di lingkungan perguruan tinggi menghadapi era revolusi industri 4.0. Bela negara adalah sebuah sikap atau perilaku warga negara yang cinta kepada Pancasila dan UUD 1945 yang berdampak pada munculnya pertahanan fisik maupun non fisik oleh perorangan maupun kelompok untuk melindungi persatuan dan kesatuan bangsa.

Pendidikan merupakan bentuk pertahanan fisik berupa tindakan melindungi persatuan dan kesatuan bangsa melalui pendidikan yang menekankan pada penguatan agama dan karakter.

Pebria Dheni Purnasari, dari STIM Shanti Bhuana menjelaskan tentang pendidikan ketahanan sosial dan ekonomi dalam meningkatkan karakter nasionalisme dan wawasan bela negara.

Karakter nasionalisme dan wawasan bela negara merupakan suatu kesatuan yang penting, sebagai bentuk realisasi terhadap peningkatan karakter nasionalisme dan wawasan bela negara, STIM Shanti Bhuana menetapkan mata kuliah Ketahanan Sosial dan Ekonomi sebagai mata kuliah penciri, analisis kuesioner dan wawancara, maka diketahui bahwa ketahanan sosial dan ekonomi memberi dampak yang positif pada peningkatan karakter nasionalisme dan wawasan kebangsaan, tujuannya adalah untuk mengembangkan wawasan bela negara serta meningkatkan karakter nasionalisme.

Kisti Artiasha membahas tentang mutualisme hukum internasional dan indonesia dalam upaya meningkatkan kesadaran bela negara. Terdapat keterikatan antara hukum internasional dan hukum nasional suatu negara dalam hal kesadaran bela negara. Apabila Indonesia ingin menerapkan peraturan internasional ke dalam hukum nasional dalam rangka upaya bela negara, maka harus melalui ratifikasi atau sesuai dengan ketentuan konvensi yang akan di adopsi.

Sesi kedua Mohamad Mirwan menjelaskan peningkatan kesadaran bela negara melalui pemanfaatan sampah organic sebagai bahan biogas alternatif guna menunjang kemandirian bangsa. Pembuatan biogas dapat dilakukan dengan memanfaatkan sampah organik dengan penambahan bahan bahan alami yang merupakan buangan atau sisa, yaitu ampas tempe dan tanaman air. Efektivitas produksi biogas tertinggi didapatkan pada campuran bahan sampah organik dan hydrilla verticillata dengan rasio 90:10 dengan kadar gas metan sebesar 58,37% dalam waktu 15 hari. Sedangkan Upaya mewujudkan kemandirian energi dan mengurangi ketergantungan pada minyak bumi perlu keseriusan dalam bentuk penelitian, dukungan kebijakan yang kondusif dan perhatian dari masyarakat secara bersama.

Sri Suneki dari Universitas PGRI Semarang bahas reorientasi meningkatkan kesadaran bela negara dalam mencegah disintegrasi bangsa bagi generasi millenial (studi kasus di smk pelita nusantara 2 semarang). Selayaknya generasi milenial memiliki daya juang yang tinggi, berdaya saing, dan memiliki character building. Pendidikan di sekolah harus menjembatani peserta didik dalam mengaktualisasikan diri sebagai generasi yang visioner, profesional, dan berkarakter.

Dalam kegiatan ini juga disampaikan Penyerahan Cinderamata dan Pemberian Tali Asih oleh Rektor Unhan kepada Pembicara, 3 Reviewer dan 8 Peserta Call for Papers dan sesi Foto Bersama.

Seminar Nasional juga dihadiri pejabat Eselon I, II, III dan IV di lingkungan Universitas Pertahanan.

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Daerah

Selesaikan Konflik PT PMC dan Penggarap Lahan, Ini Cara Kades Sukajaya

Published

on

By

BOGOR, SENTANA – Kepala Desa Sukajaya, Kabupaten Bogor Jawa Barat, Topik Hamid, menegaskan pihaknya akan terus mendorong penyelesaian konflik lahan yang melibatkan warga penggarap dan PT Prima Mustika Candra (PMC), yang menurutnya telah berlangsung sejak tahun 1997 dan hingga kini belum menemukan titik akhir.

Hamid mengatakan insiden ketegangan yang terjadi dalam pertemuan antara perwakilan penggarap dan pihak penerima kerohiman beberapa waktu lalu menjadi pelajaran penting agar seluruh pihak tidak mengambil langkah terburu-buru.

“Kejadian itu masih baru dan situasi saat itu memang cukup memanas. Kami tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan karena khawatir justru salah langkah,” ujar Hamid.

Menurutnya, pertemuan tersebut awalnya merupakan tindak lanjut dari undangan pihak kecamatan untuk membahas persoalan kerohiman yang telah diterima sebagian pihak. Sebagai kepala desa, ia merasa berkewajiban memberikan klarifikasi dan memastikan informasi yang berkembang di masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Hamid mengakui persoalan lahan yang disengketakan sangat kompleks karena melibatkan banyak pihak dengan versi dan klaim yang berbeda-beda.

“Konflik ini bukan terjadi sekarang. Ini masalah lama yang sudah berlangsung sejak 1997. Ada pihak yang mengaku sebagai penggarap lama karena memegang surat, sementara ada pihak lain yang memiliki pandangan berbeda. Kronologinya panjang dan masing-masing punya cerita sendiri,” katanya.

Ia menjelaskan, saat suasana pertemuan mulai memanas dan terjadi perdebatan antara beberapa pihak, dirinya memilih meminta seluruh peserta membubarkan diri untuk menghindari terjadinya bentrokan fisik.

“Saya tidak ingin ada keributan apalagi sampai baku pukul di depan mata saya. Makanya saya minta semua pulang dulu supaya situasi tetap kondusif,” ujarnya.

Sebagai kepala desa, Hamid menegaskan prioritasnya adalah menjaga stabilitas wilayah sekaligus mencari solusi yang dapat diterima seluruh pihak.

“Target saya selama menjabat adalah bagaimana persoalan PMC ini bisa selesai. Jangan sampai konflik terus berulang dan berkepanjangan,” tegasnya.

Hamid juga membuka kemungkinan pemerintah desa mengambil peran lebih besar dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa apabila seluruh pihak sepakat. Namun menurutnya, langkah tersebut harus ditempuh sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku dengan melibatkan pemerintah kecamatan hingga pemerintah kabupaten.

“Kalau memang ada kesepakatan dari semua pihak, tentu kami akan pelajari langkah-langkahnya. Tetapi legalitas dan mekanismenya harus jelas karena menyangkut aset dan kepentingan masyarakat luas,” katanya.

Ke depan, Pemerintah Desa Sukajaya berencana melakukan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk kelompok penggarap, PT PMC, unsur Forkopimcam, serta pihak-pihak yang dinilai dapat membantu mencarikan jalan keluar.

Menurut Hamid, salah satu kendala selama ini adalah banyaknya pihak yang berbicara tanpa adanya perwakilan tunggal yang dapat mengambil keputusan atau menyampaikan sikap resmi kelompok.

“Kami ingin ada koordinator yang benar-benar dipercaya untuk mewakili masing-masing pihak. Jadi ketika ada keputusan atau kesepakatan, semuanya jelas dan tidak menimbulkan perbedaan pendapat lagi,” ujarnya.

Hamid berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog dan musyawarah sehingga konflik lahan yang telah berlangsung hampir tiga dekade tersebut akhirnya dapat diselesaikan secara damai dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun perusahaan.

“Kalau konflik ini terus berlangsung, tidak akan ada penyelesaian. Karena itu semua pihak harus duduk bersama mencari jalan keluar yang terbaik,” pungkasnya.

Sementara itu, beberapa penggarap yang memiliki surat keabsahan menggarap melaporkan seseorang berinisial SH ke Polres Cibinong Bogor. Pelaporan tersebut dilakukan karena SH diduga melakukan penganiayaan

Salah seorang korban, melaporkan SH setelah dirinya ditendang dan dipukul usai bersuara dalam sebuah forum pertemuan ganti rugi yang dilakukan oleh PT PMC kepada pihak menggarap lahan.

“Saya dapat kerohiman dari PMC, namun saya disebut tidak ada hak. Saya juga gak dilarang bersuara saat pertemuan, namun saat bersuara saya ditendang dan dipukul. Atas kejadian itu saya mundur dan gak mau berantem dan saya sempat dikeroyok,” katanya.

Dirinya pun meminta pihak Polisi harus segera menindak pelaku yang telah merugikan dirinya.

Continue Reading

Polhukam

Merespons Aksi Mahasiswa, Neng Ais PPP: Pendekatan Humanis dan Ketegasan Hukum Presiden Prabowo, Jadi Teladan Utama

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA – Tokoh politik muda Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Siti Aisah, S.Pd (Neng Ais), memberikan tanggapan resmi terkait gelombang aksi unjuk rasa serentak oleh elemen mahasiswa di berbagai kota besar Indonesia pada Jum’at (12/6/2026) malam.

Neng Ais menilai, eskalasi suara kritis dari kampus harus dihadapi dengan jiwa besar, mencontoh karakter kenegarawanan, pendekatan humanis, serta komitmen keberpihakan pada rakyat dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Sebelumnya, ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, termasuk Aliansi BEM Universitas Indonesia (UI) serta elemen kampus di Solo dan Makassar, turun ke jalan membawa gerakan “Menuju Indonesia Bangkrut.” Aksi yang terkonsentrasi di kawasan Bundaran HI Jakarta dan Gedung DPR/MPR RI ini menyuarakan lima tuntutan ekonomi-politik. Isu yang diangkat mulai dari evaluasi kenaikan harga BBM nonsubsidi (Pertamax), stabilitas nilai tukar rupiah, hingga efisiensi anggaran pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih.

Merespons dinamika tersebut, Neng Ais menegaskan bahwa, gerakan mahasiswa adalah bukti nyata demokrasi Indonesia yang tetap hidup. Ia menilai, Presiden Prabowo secara tegas membuktikan kepemimpinan nasional yang inklusif, toleran dan sama sekali tidak anti-kritik.

“Pemerintah memandang kritik publik sebagai instrumen kontrol sosial yang sah untuk mengevaluasi akuntabilitas program kerja. Sikap kenegarawanan Presiden Prabowo yang sangat humanis dalam menangani setiap permasalahan bangsa, adalah role model terbaik bagi pemimpin di setiap tingkatan,” ungkapnya melalui keterangan kepada wartawan, Sabtu (13/6).

Beliau menegaskan, posisi sebagai pemimpin yang sangat berpihak pada rakyat. Oleh karena itu, seluruh kebijakan strategis nasional yang tengah digulirkan, seperti akselerasi mega-proyek hilirisasi, penguatan ketahanan energi bersih, hingga penataan masif program Makan Bergizi Gratis (MBG), dirancang berbasis pada pemenuhan kebutuhan rakyat untuk jangka pendek sekaligus investasi kesejahteraan jangka panjang, ujarnya Neng Ais.

Neng Ais kemudian menjabarkan sejumlah contoh nyata pendekatan humanis serta ketegasan hukum yang telah ditunjukkan oleh Presiden Prabowo, di antaranya:
Presiden Prabowo secara resmi menginstruksikan kementerian dan lembaga negara untuk membuka jalur komunikasi, menerima utusan mahasiswa, serta mengundang tokoh masyarakat sipil ke Istana guna mendengarkan kritik secara langsung.

Selanjutnya Presiden Prabowo secara konsisten menegaskan prinsip zero tolerance dengan tidak melakukan intervensi apa pun terhadap proses hukum bagi para koruptor, sekalipun kasus tersebut menyasar lingkaran dekat atau oknum yang pernah terafiliasi dengan program strategis pemerintah. Hukum ditegakkan secara independen, adil dan transparan tanpa pandang bulu.

Politikus muda berlatar belakang pendidikan ini menambahkan, keterbukaan informasi publik, ketegasan membasmi korupsi, serta respons yang persuasif dari pemerintah pusat harus menjadi standar wajib yang ditiru oleh para kepala daerah.
Kader PPP ini mendorong agar seluruh saluran komunikasi dialogis antara pembuat kebijakan dan kelompok pemuda terus dibuka tanpa penyumbatan aspirasi, guna merumuskan masa depan Indonesia yang adil, makmur dan berdaulat. (Red).

Continue Reading

Nasional

Nasib Tak Kunjung Jelas, Fraksi PDIP Desak Guru Honorer Langsung Diangkat ASN

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, mengkritik keras ketidakjelasan regulasi terkait skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Esti mendesak pemerintah agar tidak menggantung nasib para pendidik, melainkan langsung mengangkat guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tanggapan keras ini disampaikan Esti merespons diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN di sekolah negeri.

Menurut Esti, kontribusi guru honorer yang telah mengabdi lama di dunia pendidikan sangat besar, sehingga mereka layak mendapatkan kepastian status hukum yang jelas, bukan sekadar perpanjangan masa kerja sementara.

“Berdasarkan data, mereka memang sudah memberikan pengabdian kepada dunia pendidikan cukup lama. Justru jangan kemudian dimasukkan ke honorer [paruh waktu], tetapi masukkan saja ke ASN. ASN itu bisa PNS atau PPPK [penuh waktu],” tegas Esti dalam keterangannya.

Secara khusus, Esti menyoroti wacana skema PPPK Paruh Waktu yang dinilai masih abu-abu. Alih-alih menyelesaikan masalah, ketidakjelasan status hukum dalam skema ini dikhawatirkan justru akan menambah beban baru bagi dunia pendidikan, terutama di daerah-daerah.

“PPPK Paruh Waktu itu juga tidak jelas. Statusnya tidak jelas dan kemudian perlu didiskusikan bersama,” tambah politisi PDI-Perjuangan tersebut.

Oleh karena itu, Komisi X DPR RI mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk bergerak cepat dan aktif menjalin komunikasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Sinergi kedua lembaga ini dinilai krusial guna menjamin distribusi guru di daerah sekaligus memastikan kepastian nasib mereka.

Esti berharap, baik guru honorer maupun guru yang masuk dalam wacana PPPK Paruh Waktu, segera mendapatkan kepastian regulasi untuk diangkat sebagai ASN sesuai dengan aturan yang berlaku. Komisi X DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal proses transisi ini agar tidak merugikan para guru yang telah mengabdi bertahun-tahun.

Sebagai informasi, SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 sebenarnya diterbitkan untuk mengatur penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini dibuat agar para guru tetap dapat mengajar dan menerima penghasilan selama masa transisi penataan ASN.

Kebijakan tersebut berlaku wajib bagi guru yang telah terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2024. Melalui SE ini, pemerintah juga melarang keras adanya pengangkatan guru honorer baru di sekolah negeri.

Continue Reading
Advertisement

Trending