Polhukam

Ubah Pasal Tuntutan, Hakim PN.Jakpus Vonis Guru Besar Unhas 1 Tahun Penjara

Published

on

Jakarta, hariansentana.com – SETELAH merubah pasal tuntutan pidana dari 263 (Pemalsuan) menjadi pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN. Jakpus) menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara kepada Guru Besar Hukum Universitas Negeri Hasanudin (Unhas), Prof. Dr, Marthen Napang, S.H. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengenakan pasal 263 dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Profesor, Doktor Marthen Napang, SH, MH terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana Pasal 378 penipuan. menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Buyung Dwikora, Rabu (12/03/2025).

Awalnya terdakwa Prof. Marthen Napang (MN) disangkakan pasal 263 KUHP oleh JPU karena MN diduga kuat melakukan Pemalsuan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan korban pelapor Dr, John N Palinggi, MM, M.BA.

Diketahui, John Palinggi melaporkan Marthen Napang ke Polda Metro Jaya pada Agustus 2017 lalu atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pemalsuan dokumen surat Mahkamah Agung (MA) yang mengakibatkan John mengalami kerugian Rp950 juta. Terdakwa MN diduga memalsukan dokumen putusan MA seolah-olah perkara yang John percayakan kepadanya untuk mengurus perkara PK dikabulkan MA. padahal setelah dicek langsung oleh John ke MA putusan itu palsu, yang sebenarnya putusannya adalah “Ditolak”.

Putusan MA palsu itu dikirim oleh MN ke John via email yang dipersidangkan terbukti dibenarkan hakim dalam putusannya.

Sedangjan Polda Metro Jaya yang menyelidi perkara menetapkan Marthen Napang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dan/atau penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan/atau pemalsuan (Pasal 263 KUHP) terhadap pelapor John Palinggi.

Penetapan tersangka dilakukan pada 4 Juni 2024. Marthen sempat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut, tetapi ditolak hakim PN Jakarta Selatan.

Terkait putusan hakim yang dinilai jauh dari ekspetasi itu, saksi korban pelapor, John Palinggi mengaku menghormati putusan hakim tersebut. Namun John Palinggi menegaskan bahwa dirinya melaporkan MN bukan sekedar tertipu Rp.950 juta, tetapi memperjuangkan marwah Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga tinggi negara di bidang hukum yang dokumennya sudah dipalsukan oleh oknum seperti MN.

“Pemalsuan surat atau dokumen MA tidak direspons hakim. Apa yang saya dengar tadi (vonis hakim) adalah penipuan. Saya tidak pernah berpikir uang hilang berapa miliar, saya tidak akan mati. Saya bisa mati dan menyesal hidup di negeri ini kalau sampai pemalsuan surat MA tidak memperoleh tanggapan. Karena itu adalah menjaga marwah MA. Kenapa orang lain nggak bisa menjaga itu,” tukas John kesal usai mengikuti sidang putusan.

Adapun faktor yang meringankan hukuman terhadap terdakwa MN menurut hakim karena terdakwa berusia lanjut dan seorang ASN yang masih aktif mengajar di Unhas sebagai dosen. Namun hakim juga menjadikan posisi MN sebagai dosen sebagai hal yang memberatkan karena sebagai pendidik bidang hukum tidak memberikan teladan baik karena melakukan pelanggar hukum.

Hakim juga dalam putusannya menyatakan terdakwa secara meyakinkan menggunakan jabatan dan profesinya, serta putusan MA agung yang terbukti palsu sebagai upaya terencana untuk melakukan penipuan kepada korban pelapor, Dr, John N Palinggi. (ARP)

Click to comment

Trending

Exit mobile version