Connect with us

Peristiwa

Todong Kasir Minimarket, Pelaku Ditangkap Warga

Published

on

Bogor, Hariansentana.com – Aksi penodongan kembali terjadi, kali ini korbannya merupakan kasir sebuah minimarket Prima FreshMart yang menjual segala jenis kebutuhan dapur di rumah yang berlokasi di kampung Warnasari, Desa Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin (26/10/2020) malam.

Ironisnya, tersangka diketahui merupakan sales langganan dari minimarket tersebut. Ia disinyalir melakukan tindak penodongan itu lantaran sedang terdesak himpitan ekonomi.

Salah seorang saksi di lokasi, Suprianto mengatakan, aksi penodongan kasir itu terjadi saat situasi pusat kebutuhan dapur ini sedang sepi, dan hanya dijaga oleh seorang kasir perempuan. “Iya nih ada pelaku penodongan yang ketangkep basah sama warga,” kata Supri saat ditemui di lokasi.

Ia melanjutkan, saat aksi penodongan itu berhasil digagalkan lantaran sang kasir minimarket berteriak minta tolong kepada warga yang melintas. Sontak warga berbondong-bondong untuk menolong korban agar tidak terjadi hal yang yang tak diharapkan dari pelaku.

“Untungnya teriakan kasirnya langsung terdengar oleh pengguna jalan yang sedang melintas, makanya bisa digagalkan aksi pelaku itu,” tegasnya.

Lebih lanjut ia memaparkan, hasil interogasi terhadap korban ternyata pelaku merupakan pelanggan yang kerap datang ke minimarket tersebut. Sementara, lanjutnya, untuk motif pelaku karena dia sedang mengalami himpitan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarganya di rumah.

Penulis: Roni/Subur

Peristiwa

Aliansi Warga Jakarta Utara, Demo Camat Koja, Tuntut Data Pool Garasi Truk Kontainer.

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com — Aliansi warga jakarta utara mendemo kantor kecamatan Koka meminta camat segera mendata pool atau garasi truk kontainer yang berada di wilayahnya kamis (3/10/2024) sore.

Dalam rangka menindak lanjuti berita acara kesepakatan bersama no.945/PU.10.01 tentang kerja sama pelayanan, pengawasan dan penataan antrian angkutan peti kemas/barang dari dan ke pelabuhan.

Depo peti kemas, pool truk dan kontainer arus moda transportasi angkutan di wilayah kota administrasi jakarta utara yang melibatkan pemerintah kota administrasi jakarta utara bersama stage holder pelaku usaha yang di tanda tangani bersama di lantai dua kantor walikota administrasi jakarta utara.

Selang sebulan pernyataan bersama itu di buat, ternyata terjadi kecelakaan di jalan plumpang semper di depan pom bensin. Sebuah tengki(sopirnya terkena serangan jantung) menabrak sebuah angkot dan pengendara sepeda motor, menewaskan lima orang pengendara motor salah satunya guru SDN 19 rawa badak utara yang hendak pulang dan 7 orang luka-luka.

Dalam aksi demo warga tersebut aliansi jakarta utara mengugat menuntut:
1.Camat Koja segera mengambil tindakan untuk menutup pool dan garasi yang melanggar zonasi yang ada di pemukiman warga.

2.Camat dan aparaturnya melakukan pemantauan pelaksanaan jam operational truk, trailer dan komitmen supaya jalan plumpang semper menjadi zona ”Zero Accident/nol kecelakaan”.

3.Segera memberikan tindakan kongkrit terhadap oknum-oknum yang menjadi backing atau menerima setoran ( suap ) yang melibatkan jajaran aparatur kecamatan.

Camat Koja Rizal Khadafi mengatakan di depan para pengunjuk rasa, semua tuntutan demo saya setujui dan itu sudah saya berikan surat kepada para pemilik pool untuk mematuhi jam keluar kendaraan. “Dari jam 6 sampai pukul 9 tidak boleh keluar karena jam berangkat kerja dan jam berangkat sekolah sedangkan jam 16 sampai 20 jam pulang sekolah dan pulang kerja,” ujarnya.

Masalah pool truk kontainer dan tangki akan saya data ulang lagi, apabila ijinnya mati dan tidak di perpanjang serta melanggar zona dan merugikan warga, tidak akan di perpanjang walaupun itu di urus oleh oknum,” tambahnya.

Sementara Juharso. SH. selaku Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik ketika di temui di kantor Walikota Jakarta Utara, mengatakan pada Hariansentana. com, bahwa, dibutuhkan ketegasan oleh Camat Koja dalam menindaklanjuti intruksi Walikota jakarta utara, Dr. Ali Maulana Hakim,” Tegasnya. (Sutarno)

Continue Reading

Peristiwa

Dewan Pers Larang PWI HCB Berkantor di Gedung Dewan Pers.

Published

on

By

Jakarta,Hariansentana.com – Dewan Pers secara resmi melarang Hendry Ch Bangun, mantan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), untuk berkantor di lantai 4 Gedung Dewan Pers Jakarta. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang digelar oleh Dewan Pers pada 29 September 2024, menyusul adanya perselisihan internal di tubuh PWI.

Hendry Ch Bangun sebelumnya diberhentikan secara penuh oleh Dewan Kehormatan PWI, yang menilai bahwa ia telah melakukan sejumlah pelanggaran. Dengan pemberhentian ini, ia tidak lagi memiliki hak untuk berkantor di Gedung Dewan Pers atau menggunakan fasilitas di sana. Keputusan tersebut mengacu pada surat dari PWI yang diajukan kepada Dewan Pers pada bulan September 2024.

Dalam rapat pleno tersebut, Dewan Pers juga memutuskan untuk menangguhkan penggunaan ruang di Gedung Dewan Pers oleh kedua pihak yang berseteru dalam kepengurusan PWI. Hal ini dilakukan guna menjaga integritas Gedung Dewan Pers yang merupakan aset negara, serta memastikan tidak ada penggunaan ruang secara sepihak sebelum konflik internal selesai.

Selain larangan penggunaan ruang kantor, Dewan Pers dalam surat keputusan yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, juga menunda pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh PWI.

“Penundaan ini akan berlaku hingga ada kesepakatan antara kedua kubu yang sedang berseteru. Keputusan ini dimaksudkan untuk memastikan proses sertifikasi wartawan berjalan dengan baik dan adil di bawah pengawasan Dewan Pers,” kata Ninik, seperti dikutip Senin (30/9/2024)

Dewan Pers juga meminta kepada kedua kepengurusan PWI untuk segera menunjuk perwakilan yang dapat mewakili organisasi tersebut dalam Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA). Jika kesepakatan tidak tercapai, Dewan Pers menganggap bahwa PWI telah melepaskan haknya untuk memilih.

Langkah ini diambil oleh Dewan Pers untuk menjaga kelancaran operasional serta melindungi kepentingan seluruh anggota PWI.

Dewan Pers berharap agar permasalahan internal di tubuh PWI dapat segera diselesaikan secara baik demi keberlanjutan organisasi tersebut.(Sutarno)

Continue Reading

Peristiwa

Gedung Graha Wartawan Cibinong dilempari batu oleh orang tak dikenal (OTK)

Published

on

By

Bogor Hariansentana.com — Teror pelemparan batu di Kantor Graha Wartawan , kejadian tersebut terjadi sabtu 28/9/24 sekitar pukul 20.20 WIB, diketahui oleh Office Boy PWI Kabupaten Bogor, Supriadi, saat sedang melaksanakan ibadah sholat Isya.

“Saya Lagi sholat Isya di mushola terus terdengar suara kaca pecah, ternyata bener ada batu bekas orang ngelempar,” jelas Supriadi.

Atas kejadian tersebut, Seksi Advokasi PWI Kabupaten Bogor, Sofwan Ali, melaporkan ke Polsek Cibinong, dengan nomor: LP/B/482/IX/2024/SPKT SEK Cibinong/RES BOGOR/POLDA JABAR.

“Kami melaporkan kejadian ini kepada Polsek Cibinong karena kejadian tersebut cukup merugikan kami, PWI Kabupaten Bogor,” papar Sofwan.

Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Bogor, Subagiyo, menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Polres Bogor terutama kepada Polsek Cibinong atas responsifitasnya menangani kejadian pelamparan batu ke gedung Graha Wartawan Cibinong.

“Kami, atas nama PWI Kabupaten Bogor, memberikan apresiasi kepada Polres Bogor khususnya Polsek Cibinong yang langsung ke TKP di gedung Graha Wartawan,” ucap Subagiyo.

Belum diketahui pasti motif OTK melemparkan batu ke Gedung Graha Wartawan Cibinong. Namun, atas kejadian tersebut PWI Kabupaten Bogor mengalami kerugian ditaksir kurang lebih senilai Rp 1.500.000. (Tabrani / Dedy F)

Continue Reading
Advertisement

Trending