Ibukota
Tangkap Pengedar Sabu, Polda Metro Jaya Incar Bandar Besar
Jakarta,Sentana – Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, menetapkan status tersangka atas wanita berinisial HHY alias L terkait kasus narkoba, di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/9) siang.
AKBP M Iqbal Simatupang Sik mengatakan
HHY alias L tertangkap saat tim Subdit 3 yang dipimpin Kanit 5 Kompol Bonar RP melakukan pengembangan penyidikan.
Penyidik juga menangkap seorang pengguna bernama FA yang mengaku barang tersebut didapat dari HHY alias L.
“Dari tertangkapnya FA dengan barang bukti shabu 0,49 gram, kami mengembangkan lagi, akhirnya tim menangkap tersangka HHY alias L,” ungkap Kasubdit Iqbal
“Terhadap tersangka HHY alias L telah dilakukan test Urine dan test rambut dengan hasil terbukti positif menggunakan Methamfetamine,” terangnya.
Saat diamankan, di TKP jalan Wilis Cibubur, Jakarta Timur ditemukan barang bukti (BB) berupa cangklong, pipet, korek api gas, serta handphone.
Dalam interogasi, wanita HHY mengaku menjual barang haram itu kepada tersangka FA dengan harga Rp 800 ribu.
“Dia mengaku menjual BB shabu kepada FA sebesar 800 ribu. L ini sudah 3 kali menjual sabu kepada saudara FA,” terang Iqbal. “Keduanya ditangkap pada 15 Juni lalu. FA kenal L karena mereka masih bertetangga rumah.”
Polisi kini masih mengejar tersangka lain terkait sumber sabu dari L .
“Terkait kasus ini, puteri politisi dan aktivis SBP itu diancam pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun,” Imbuh Kanit 3 Kompol Bonar R. Pakpahan SH.
Ia pun mengamini keterangan Kasubdit 3 bahwa HHY alias L ditangkap bukan karena faktor politik melainkan murni pidana narkoba yaitu Pemakai dan Pengedar narkotika jenis sabu,” ujarnya di akhir konferensi pers di lapangan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya kepada Sentana. (TBAS)