Uncategorized
Setahun Menghilang, Pelaku Pembunuhan Akhirnya Tertangkap Tim Polsek Makasar
Jakarta, SENTANA – Polsek Makasar, Jakarta Timur akhirnya berhasil menangkap pelaku kasus pembunuhan yang selama setahun terakhir menjadi misteri. Dimana tahun lalu polisi menemukan jenazah Hilda Hidayah (22), seorang ibu hamil yang terkubur separuh badan di Taman Kota KM 00 Tol Jagorawi, Makasar, Jakarta Timur tepatnya pada Minggu (07/04/2019) pukul 07.00 Wib.
“Motif pembunuhan berhasil kita ungkap setelah dua tersangka M Khairul Fauzi alias Unyil dan Hendra Supriyatna alias Indra berhasil kita tangkap,” kata Kapolsek Makasar, Kompol Saiful Anwar, pada Rabu (16/12/2020).
Pengungkapan perkara pembunuhan itu berawal saat polisi menerima laporan dari salah satu warga yang melihat keberadaan tersangka Unyil di kawasan Cawang, Jakarta Timur pada Senin (14/12/2020). “Saat itu juga Tim Rajawali Polrestro Jaktim bersama Unit Reskrim Polsek Makasar menangkap tersangka Unyil,” sambung Saiful.
Unyil yang sehari – hari berprofesi sebagai kondektur Bus Mayasari Bakti berperan mengubur jasad korban. Saat diinterogasi, ia pun membuka identitas tersangka pembunuh Hilda, yakni Indra yang merupakan selingkuhan korban.
“Mereka berhubungan setahun lebih. Tersangka yang sudah berumah tangga sering menginap di kontrakan korban hingga yang bersangkutan hamil sekitar lima hingga enam bulan,” kata Saiful.
Berangkat dari keterangan Unyil, polisi mendeteksi keberadaan Indra di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Kita datangi kontrakannya, tapi ternyata hanya ada istri tersangka. Informasi yang kami peroleh, Indra bekerja di salah satu perusahaan ekspedisi di Cibitung,” katanya.
“Rupanya Indra sedang bekerja mengantar barang menuju Kebawen, Jawa Timur. “Saat itu juga kami mengarah ke sana dan berhasil menangkap tersangka,” kata Saiful.
Terungkap pula motif pembunuhan yakni kekesalan atas sikap korban yang meminta pertanggungjawaban terhadap tersangka karena hamil. “Dia marah-marah terus karena hamil,” kata Indra dalam gelar perkara di Mapolsek Makasar.
Indra yang saat itu berprofesi sebagai sopir selama enam tahun di PO Bus Mayasari, menghabisi nyawa korban di dalam bus lalu meminta bantuan tersangka Unyil untuk mengubur korban di Taman Kota KM 00 Tol Jagorawi.
Saat ini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara seumur hidup.
Atas keberhasilan pengungkapan kasus yang sudah berlarut ini, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Imron Ermawan SIK mengapresiasi hasil kinerja tim Polsek Makasar yang dipimpin Iptu M Zein SH.
Penulis : Tubagus Agus Salim
Editor : Mikhael Sinaga
Uncategorized
Kepemimpinan Pro Lingkungan
HAJATAN besar demokrasi di Indonesia baru beberapa bulan berlalu. Tanggal 14 Februari 2024 telah berlangsung pemilihan umum untuk memilih secara langsung Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPD, Anggota DPR Pusat, DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Pada bulan November dalam tahun ini juga akan dilangsungkan pemilihan Kepala Daerah mulai dari Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia.
Pesta demokrasi tahun ini diwarnai oleh berbagai fenomena lingkungan yang berdampak bencana seolah ingin memberikan pesan kepada para pemimpin terpilih tentang keperkasaan alam yang ditunjukkan jika lingkungan terabaikan pengelolaannya.
Terkait permasalahan lingkungan terkini yang saat ini sedang mendera tanah air kita, memberikan penegasan kesadaran untuk memilih pemimpin dengan visi, misi dan strategi yang pro lingkungan merupakan suatu keniscayaan.
Tujuh besar dari 25 masalah-masalah lingkungan abad 21 dengan persentasi 20% ke atas seperti yang diprediksi oleh 200 ilmuwan dan ahli dari Program Lingkungan PBB (UNEP), seharusnya menjadi arahan sekaligus warning kepada seluruh pemimpin dunia perihal kepemimpinan yang pro lingkungan. Tujuh besar masalah lingkungan dimaksud yakni Perubahan Iklim (51%), Kelangkaan Air (29%), Penebangan Hutan/Penggurunan (28%), Polusi Air (28%), Hilangnya Keanekaragaman Hayati (21%), Pembuangan Sampah (20%) dan Polusi Udara (20%).
Dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir ini terjadi bencana lingkungan yang menyita banyak perhatian publik. Kekeringan dan kelangkaan air terjadi di berbagai wilayah Indonesia terutama di Pulau Jawa. Ironisnya di beberapa wilayah yang lain seperti di pulau Sumatera dan Kalimantan, yang terjadi justru banjir dan tanah longsor di tengah musim kemarau. Dua bencana lingkungan yang juga banyak menarik perhatian publik yakni kualitas udara yang memburuk di Jakarta dan beberapa daerah penyangga di sekitarnya.
Terjadinya berbagai bencana lingkungan berimbas pada menurunnya produktivitas, meningkatnya ancaman gangguan kesehatan, kerugian materil dan korban nyawa manusia sampai kepada kemungkinan terjadinya berbagai kondisi darurat.
Selain karena faktor pencetus, terjadinya berbagai bencana lingkungan ini merupakan refleksi dari promosi, pengawasan serta kewirausahaan pengelolaan lingkungan hidup yang masih sangat lemah. Realita ini memperkuat sinyalemen lemahnya kepemimpinan yang pro lingkungan pada berbagai level di negeri ini. Bagaimanapun pengelolaan lingkungan yang baik harus menjadi komitmen politik dan juga komitmen teknis dan finansial dari the top leader di berbagai level kepemimpinan.
Kualitas lingkungan hidup berbanding lurus dengan kualitas hidup manusia. Lingkungan yang berkualitas akan mendukung kualitas dan produktivitas hidup manusia, begitu juga sebaliknya. Potret kondisi lingkungan di tanah air kita akhir-akhir ini sedang dalam tekanan berat. Berbagai bencana alam yang terjadi silih berganti terutama dalam beberapa waktu terakhir ini, memberikan penegasan bahwa kualitas dan ketahanan lingkungan di negeri ini sedang dalam masalah besar.
Dunia yang semakin cepat berubah harus direspon dengan inovasi dan kreasi yang adaptif terhadap perubahan, termasuk di dalamnya berbagai regulasi yang terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup. Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah saatnya direvisi. Salah satu klausul yang perlu mendapat penekanan yaitu terkait sanksi terhadap petugas lingkungan yang melakukan pelanggaran.
Petugas lingkungan yang melanggar harus dihukum dua kali lebih berat dibandingkan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bukan petugas lingkungan. Melalui terobosan regulasi dimaksud diharapkan akan terbentuk opini bahwa mengelola lingkungan hidup dengan seksama mampu menghadirkan beragam manfaat, namun sanksi berat juga menanti bagi para pelanggarnya.()
Oleh: Dr. Ir. Ishak Tan, M.Si
Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Winaya Mukti; Pegiat Lingkungan Hidup
Uncategorized
Banyak Ikan Mati , Air di Kolam Ikan Walkot Farm Jakut Diuji Laboratoriun.
Jakarta, Hariansentana.com — Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) pemerintah kota administrasi Jakarta Utara bersama Laboratorium Kesehatan Lingkungan Unit Pelayanan Teknis Pusat Produksi, Inspeksi, dan Sertifikasi Hasil Perikanan (UPT PPISHP) Dinas KPKP DKI Jakarta telah melakukan pengecekan dan mengambil sampel air di Kolam Ikan Walkot Farm, Kantor Wali Kota setempat.
Wali Kota Jakarta Utara, Dr.Ali Maulana Hakim mengatakan, beberapa hari lalu ditemukan banyak ikan mati di kolam tersebut. Untuk itu, Sudin KPKP Jakarta Utara diminta melakukan pemeriksaan terhadap kejadian itu.
“Kita merasa perlu melakukan pemeriksaan lanjutan dengan mengambil sampel air di kolam,” ujarnya, Jumat (5/7/2024).
Menurutnya, pengambilan sampel air ini bertujuan mencari solusi agar kasus serupa tidak terulang kembali, sekaligus mempertahankan ribuan ikan yang sudah dipelihara sejak lama.
“Ada berbagai jenis ikan yang ada di kolam Walkot Farm Jakarta Utara mulai dari Nila, Mujair, Lele, Bawal, dan lainnya,” terangnya.
Ia berharap, pemeriksaan laboratorium nantinya hasilnya bagus dan tidak ada hal yang mencurigakan. Apabila hasilnya sudah diketahui, pihaknya akan melakukan pengembangan kembali terhadap kolam tersebut dan menambah jumlah benih ikan.
“Semoga hasilnya bagus, tentunya kami akan menambah benih ikan lagi di kolam ini. Kolam ini dibuka untuk umum, hasil panen ikan nantinya bisa kita bagikan untuk warga atau PJLP di lingkungan Wali Kota Jakarta Utara,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Utara, Unang Rustanto menambahkan, pihaknya telah melakukan uji fisik pada kolam tersebut dengan Water Quality Checker. Caranya, dengan menyelupkan alat uji di beberapa titik lokasi.
“Dugaan sementara kejadian ikan mati adanya faktor suhu atau perubahan cuaca. Kalau secara uji fisik kadar keasaman (PH) air masih baik dan aman,” ucapnya.
Unang menjelaskan, keberadaan puluhan ikan Nila mati di Kolam Walkot Farm Jakarta Utara diketahui sejak Senin (1/7/2024) lalu.
“Saat ini kami masih menunggu hasil laboratorium hingga tiga hari ke depan.
Perawatan dan monitoring Walkot Farm ini sudah menjadi tugas kami dalam mendukung ketahanan pangan,” tandasnya.(Sutarno)
Uncategorized
Dua unit Bangunan di kel. Sunter agung kenal Hukum meski melanggar Izin IMB/PBG.
Jakarta, Hariansentana.com – Diduga kuat bangunan di Jalan Danau Sunter Agung 2,Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara “dugaan telah terjadi pelanggaran” dan Patut dipertanyakan.
Pasalnya, bangunan tempat hunian dengan izin mendirikan bangunan satu unit ketinggian 4 lantai.
Fakta dilapangan diduga berubah menjadi lima unit Ruko dengan ketinggian 5 Lantai (komersial) dan sarat dengan pelanggaran,” beber salah satu warga setempat dan diminta namanya tidak dipublikasikan.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang staf pengawas Suku Dinas CKTRP Kota Administrasi Jakarta Utara, Heri, “ bahwa bangunan yang dimaksud sudah dilakukan penindakan,” jelasnya saat dihubungi lewat Aplikasi WhatsApp miliknya. Kamis .(13/5/2024).
Dengan pengakuan salah seorang staf yang dimaksud menimbulkan pertanyaan.
“Kenapa sampai sekarang hanya dikenankan SP 1 aja, sementara kegiatan tersebut sudah cukup lama berlangsung.
Lantas kemana aja pengawasan bangunan gedung Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Iwan Iswandi Katim berada ?
Ironisnya lagi, Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara, Jogi Harjudanto, hendak dikonfirmasi keruangannya, namun sangat disayangkan.
“Pengakuan beberapa staf di kantor Sudin CTKRP ,“ beliau tidak berada diruangan,” ujar salah satu stafnya dan tidak menyebut namanya.
“Bahkan saat dihubungi lewat Aplikasi WhatsApp miliknya, tidak meresponnya. Rabu.(19/6/2024).
“Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor: 21 tahun 2021 Pasal 189, “memamfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan pungsi ruang (peruntukan dan intensitas). dan Undang-undang No.6 Tahun 2023.
bangunan yang melanggar IMB, pemilik yang bernama TJUN KJUN MEN(ko.amen) pengusaha kos kosan dan kontrak an di daerah pademangan di daerah Jl. Muara Bahari RT 008/RW 01 Kelurahan Sunter Agung kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Ketua Harian LSM – Antara, Anton. P. angkat bicara dan dirinya mendesak Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, untuk mengevaluasi kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang Kota Administrasi Jakarta Utara, dan jajarannya untuk dimintain pertanggungjawabannya sesuai dengan tupoksinya,” tegas Anton.
Tidak hanya itu, “supaya Inspektorat Provinsi DKI Jakarta turun kelapangan untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran bidang arsitektur. Antara Lain :
- Diduga Gambar denah yang dimiliki tidak sesuai dengan pakta dilapangan.
- Dugaan telah terjadi Pelanggaran garis sempadan badan (GSB).
- Dugaan pelanggaran garis sempadan jalan (GSJ).
- Dugaan Pelanggaran jarak bebas samping (JBS).
- Dugaan pelanggaran jarak bebas belakang (JBB).
- Dugaan pelanggaran koefisien dasar hijau (KDH)
- Dugaan Pelanggaran koefisien dasar bangunan (KDB).
Dasar bangunan (KDB).
- Belum lagi dengan Direksi pengawasan Bidang Arsitektur No.IPTB/SIBP tidak ditemukan dilapangan, bahkan Bidang Konstruksi Nomor IPTB/SIBP maupun Bidang Instalasi bahkan penanggungjawab dilapangan tidak berhasil dimintai tanggapannya.
Diketahui kegiatan membangunan diduga tidak sesuai dengan aturan (PBG/IMB) maupun Gambar/denah bangunan.
Hal yang sama juga, dengan tampak bangunan, GSB (Garis sempadan badan) maupun GSJ (garis sempadan jalan ) termasuk dengan jarak bebas samping (JBS) dan jarak bebas belakang (JBB) sarat dengan penyimpangan, termasuk penggunaan sumur resapan air hujan tampak tidak dilakukan.
Maraknya pelanggaran aturan dilapangan, akibat buruknya kinerja Sudin CKTRP Jakarta Utara, patut dipertanyakan.
Pantauan di lapangan sarat dengan pelanggaran aturan.Antara lain:
- Undang-undang No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
- Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penatapan Ruang.
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta.
“Bahkan sampai saat ini belum ditemukan tindakan seperti segel maupun surat perintah bongkar (SPB) dari unit terkait.
Lebih lanjut Anton menegaskan, “sudah digaji bahkan diberikan tunjangan maupun intensif lainnya, termasuk fasilitas yang dibiayai oleh uang rakyat bersumber dari pajak.
Bahkan sudah di sumpah dan hal itu diatur menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil,” tutup Anton P. saat dihubungi lewat Aplikasi WhatsApp miliknya.Jumat (21/6/2024).(Sutarno)
-
Peristiwa4 days ago
Dua Geng Bentrok di RTH Kalijodo Penjaringan Jakarta Utara.
-
Peristiwa2 days ago
DPRD DKI Jakarta Minta Inspektorat Tindak Tegas Terhadap ASN yang Bermain di Bangunan Bermasalah di Sunter Agung.
-
Ibukota7 days ago
Funbike ke – ll 2024, Pokja PWI Walikota Jakut Suguhkan Motor Listrik Mewah Untuk Peserta
-
Ibukota5 days ago
Heru Budi Imbau Kantor Sekitar GBK Terapkan WFH pada 5 September 2024.