Connect with us

Daerah

Seruan Aksi Mogok Nasional KNPB Dinilai Konyol, Warga Diminta Tak Terprovokasi

Published

on

Papua, Hariansentana.com – Seruan aksi mogok nasional yang digagas Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dinilai konyol. Sebab organisasi tersebut mengorbankan berbagai kebutuhan dan aktivitas warga demi kepentingan sekelompok orang.

Ketua DPD Pemuda Mandala Trikora Provinsi Papua Ali Kabiay mengatakan, ajakan KNPB untuk aksi mogok nasional telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Dia meyakini masyarakat sudah cerdas dalam memilih aksi-aksi yang perlu diikuti atau tidak.

“Aksi-aksi KNPB ini sering kali merugikan mereka dan para pemuda di Papua. Jadi masyarakat sudah cerdas dalam melihat hal ini,” kata Ali Kabiay di Kota Jayapura, Papua, Kamis (7/1/2021).

Menurut dia, bila warga ikut dalam aksi mogok nasional ini, mereka akan rugi. Sebab dapat membuat sistem pendidikan lumpuh, pemerintahan akan terganggu, ekonomi akan merosot, dan berdampak pada kesehatan masyarakat.“Apa yang sudah KNPB perbuat untuk Tanah Papua, saya rasa tidak ada sama sekali,” ujarnya.

Sebaliknya Pemerintah Indonesia terus berusaha membangun daerah di wilayah paling Timur ini. Diantaranya dengan kebijakan otonomi khusus, perhelatan PON dan pembangunan lainnya. “Karena itu dia meminta masyarakat tak mudah terprovokasi isu hoaks dan ajakan-ajakan KNPB. Sebab seruan-seruan tersebut akan merusak situasi kondusif di daerah,” ujarnya.

Daerah

Dapatkan Pengurangan Masa Tahanan, WBP Lapas Semarang Terima SK Remisi Khusus Waisak

Published

on

Semarang – Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas I Semarang menerima pengurangan masa tahanan (remisi) pada momen Hari Raya Waisak, Senin (12/05).

Surat Keputusan (SK) Remisi tersebut diberikan kepada WBP beragama Budha berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi Nomor PAS-708.PK.05.04 Tahun 2025, PAS-709.PK.05.04 Tahun 2025 dan PAS-710.PK.05.04 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2025.

Penyerahan SK Remisi dilakukan oleh Kepala Lapas Kelas I Semarang, Mardi Santoso di Aula Merdeka Lapas Semarang kepada delapan orang WBP setelah memenuhi syarat sesuai UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

Dari delapan orang WBP, enam orang merupakan terpidana kasus narkotika. Keenamnya mendapatkan satu bulan pengurangan pidana. Sedangkan sisanya merupakan terpidana kasus TPPU dan penipuan. Masing-masing mendapatkan pengurangan 15 hari dan 1 bulan 15 hari.

Mardi Santoso dalam sambutannya menyampaikan arahan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Beliau mengatakan bahwa yang mendapatkan remisi adalah WBP yang sudah menunjukkan perubahan perilaku, aktif dalam kegiatan pembinaan serta tidak melakukan pelanggaran di dalam Lapas.

“Pemberian remisi memiliki dampak signifikan mengatasi masalah overcrowding di Lapas. Pemberian remisi juga merupakan bagian dari prinsip pelaksanaan sistem pemasyarakatan. Negara mendorong mereka untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri utuk kembali ke masyarakat.” ucap Mardi.

Mardi juga menambahkan, WBP diminta memaknai Hari Waisak menjadi refleksi untuk memperbaiki diri menjadi individu yg lebih baik bertanggung jawab dan siap kembali ke masyarakat.

“Semua orang sudah mendapatkan takdir, yang merubah takdir adalah perbuatan baik dan doa. Yang mendapatkan remisi, targetnya tahun depan mendapat remisi lagi agar cepat kembali ke keluarga.” pungkas Mardi.

Continue Reading

Daerah

Sidang Mahasiswa Pesan Narkoba, Jaksa Tolak Permintaan Rehab Terdakwa.

Published

on

TANGERANG – Sidang kasus empat mahasiswa yang memesan narkoba dari Luar negeri kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Tangerang. Kali ini agenda sidang mendengarkan tanggapan jaksa atas pembelaan dari tuntutan terhadap terdakwa.

Dalam sidang, jaksa menolak permintaan keempat terdakwa yang meminta kepada majelis hakim agar hukuman yang dijatuhkan adalah Rehabilitasi. Diketahui sebelumnya keempat terdakwa dituntut 6 Tahun penjara dan denda Rp 1miliar.

“Meminta kepada majelis hakim persidangan untuk menolak pembelaan terdakwa dan tetap pada tuntutan jaksa yakni enam tahun penjara,” ucap jaksa dalam persidangan.

Sidang pun dilanjutkan Minggu depan dengan agenda tanggapan atas jawaban jaksa terhadap nota pembelaan.

Seperti diketahui Usai dituntut hukuman penjara enam tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tangerang. Keempat terdakwa kasus impor narkoba meminta agar mereka dihukum rehabilitasi.

“Menghadap kepada majelis hakim untuk tidak mengabulkan tuntutan Jaksa dan melakukan rehabilitasi terhadap para terdakwa,” ujar kuasa hukum

Kuasa hukum menilai meski melakukan Impor Narkoba, tetapi narkoba tersebut bukan untuk dijual kembali maupun diproduksi ulang. Narkoba tersebut dibeli untuk dikonsumsi sendiri.

“Keempat terdakwa adalah pengguna narkoba. Dan sesuai instruksi Kapolri pengguna narkoba sudah selayaknya direhabilitasi,” jelas kuasa hukum.

Sebelumnya Sidang lanjutan kasus import bahan baku narkotika jenis MDMA dan ketamin dari Prancis ganja dari California Amerika kembali digelar hari Selasa (21/4) kemarin. Dalam persidangan itu Jaksa membacakan tuntutan kepada empat terdakwa.

“Menuntut terdakwa Reynard Wiyono, Andrew Wiyono, Joshua Sudajana dan Devin Thanwijaya masing-masing dengan 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara,” kata Jaksa dalam tuntutannya.

Jaksa juga meminta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan seluruh tuntutan kepada 4 terdakwa tersebut karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat untuk mendatangkan narkoba dari Prancis dan Amerika Serikat.

“Berdasarkan seluruh fakta persidangan dengan keterangan saksi dan juga bukti yang sudah disampaikan, kami harap Majelis Hakim bisa mengabulkan tuntutan ini,” ucap jaksa lagi.

Diketahui 4 mahasiswa yakni Reynard Wiyono, Andrew Wiyono, Joshua Sudajana dan Devin Thanwijaya ditangkap oleh Unit Narkoba Mabes Polri.

Keempat mahasiswa itu Ditangkap karena diduga kuat melakukan permufakatan jahat dalam rangka mendatangkan bahan baku Narkoba berupa MDMA dan Ketamin senilai 2 Milyar Rupiah dari Prancis dan juga Ganja dari Amerika Serikat.

Continue Reading

Daerah

Hindari Calo, Satpas Polrestabes Bandung Terapkan FIFO

Published

on

BANDUNG – Satuan Penyelenggera Administrasi SIM atau Satpas memang menjadi wadah yang dikenal masyarakat banyak calo.

Calo-calo di satpas SIM menawarkan kemudahan dalam mendapatkan SIM baik itu tanpa harus mengantre, tanpa harus melakukan tes tertulis juga praktik.

Nah untuk menghindari praktik percaloan tersebut, Satpas SIM Polrestabes Bandung mengadaptasi teknologi baru yang diberi nama FIFO (First in First out) Integrated System

“Satpas Prototype adalah Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) prototype,”kata Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP Wahyu Pristha Utama Jum’at (5/9/2025).

“Tujuan Satpas Prototype ini untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam mengurus SIM dengan pelayanan berbasis IT,” lanjut Wahyu.

Wahyu juga menambahkan, “Dengan Satpas Prototype, layanan bagi para pemohon SIM, baik perpanjangan maupun pemohon baru, prosesnya jadi lebih mudah dan nyaman,”

Dengan Satpas yang didukung teknologi FIFO Integrated System ini, masyarakat diharapkan mendapatkan pelayanan lebih baik.

Pelayanan dimaksud adalah para pemohon SIM merasa lebih nyaman, teratur, tertib, transparan, dan bebas pungli.

Pada sistem ini, seluruh informasi seperti jumlah pemohon SIM yang hadir, pemohon yang lulus dan tidak, serta jumlah PNPB akan diketahui secara langsung (real time).

Sebab, data peserta terkoneksi dalam sistem online pelayanan terpadu di Satpas SIM pusat di Korlantas Polri.

Sebelumnya, Korlantas Polri akan memperluas Satpas SIM Prototype yang sudah menggunakan teknologi Face Recognition dalam membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Continue Reading
Advertisement

Trending