Nasional
Serahkan Materi Kesimpulan Sidang, Gekanas Minta MK Perhatikan Pendapat Saksi Ahli

Jakarta, HarianSentana.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas), mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (22/8/2023) untuk menyerahkan materi kesimpulan sidang terhadap uji Formil pengesahan PERPPU CIPTA KERJA menjadi UU no 6 tahun 2023. Serta mengecam pembangkang konstitusi.
“Pada hari ini kami menyampaikan kepada Mahkamah harapannya adalah apa yang menjadi pesan dari saksi ahli Zainal Arifin Mochtar dan Bivitri Susanti, dalam persidangan di MK beberapa waktu lalu, betul-betul diperhatikan,” ujar Kuasa Hukum Gekanas Saiful Anwar kepada wartawan di Gedung MK, Selasa (22/8/2023).
Saeful mengatakan, bila dikaitkan dengan pernyataan Bivitri, ahli hukum yang diajukan, dia mengatakan bahwa hal tersebut merupakan pembangkangan konstitusi. Pembangkangan oleh pemerintah dan DPR, sebagai pembentuk undang-undang.
“Karena tidak melaksanakan putusan MK No. 91 tahun 2020, yang memerintahkan untuk memperbaiki Undang-undang No. 11 tahun 2020. Yang paling konkrit adalah meaning full participation. Maka dengan Perppu itu tidak ada lagi partisipasi public,” ujarnya.
“Bu Bivitri juga menegaskan, tidak ada alasan mendesak. Sebab dari beberapa bukti yang diajukan, tidak ada kekosongan hukum untuk bisa diterbitkan Perppu No. 2 Tahun 2022. Karena diterbitkannya Perppu itu satu aturan darurat yang diterbitkan dalam kondisi yang normal. Itu yang bahayanya,” sambug Saeful.
Lebih jauh Saiful mengatakan, keterangan ahli Zainal Arifin Mochtar, dalam keterangannya ada beberapa hal penting menurutnya.
“Yang pertama terkait dengan ketidaktaatan terhadap konstitusi dengan menerbitkan Perppu. Yang kedua bahwa Perppu itu sebagai hukum darurat yang kondisinya diterbitkan dalam keadaan yang normal. Jadi ada sebuah pendaruratan konstitusi Yang normal. Yang ketiga UU nomor 6 ini hadir dari Perppu yang sudah barang tentu tidak kelihatan Unsur pemaksanya. Tidak ada unsur memaksanya,” paparnya.
Saiful juga menjelaskan, bahwa Zainal dalam sidang menerangkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) tidak memenuhi hal unsur mendesak dan darurat.
“Dan yang terakhir beliau menegaskan bahwa sekali ini didiamkan maka penggunaan Perppu secara serampangan dikhawatirkan akan terus terjadi dan itu akan mengancam hak asasi dan demokrasi,” imbuh Saiful.
Sementara saksi ahli kedua yang diajukan Gekanas yakni Bivitri, menurut Syaiful ada 3 hal yang penting. Diantaranya menyebutkan bahwa cipatakerja ini sebagai pembangkangan konstitusi Mahkamah melalui putusan nomor 91 jelas harus ada perbaikan dengan penegasan adanya partisipasi penuh dari masyarakat. “Selain itu, faktanya juga tidak ada kekosongan hukum,” imbuh Saiful.
Seperti diketahui Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) yang merupakan gabungan dari serikat pekerja/serikat buruh, akademisi dan para peneliti menggugat UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi
Sementara Koordinator GEKANAS R. Abdullah mengatakan pihaknya mengajukan dua gugatan, yakni secara formil maupun gugatan materiil. Menurut Abdullah, perkara yang diuji di MK ini melibatkan 121 pemohon. Ratusan pemohon itu termasuk di antaranya ialah unsur pekerja tetap, kontrak maupun magang.
“Pemohon jumlahnya yang tercatat ada sebanyak 121 pemohon. Termasuk unsur pekerja tetap, pekerja kontrak, maupun magang dan kelembagaan ada 10 lembaga termasuk di dalamnya serikat pekerja manufaktur, dan serikat pekerja PLN yang merupakan bagian tak terpisahkan dari aliansi GEKANAS,” jelasnya.

Sebelumnya, Serikat Pekerja di Sektor Kelistrikan telah bertemu Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) untuk menyamakan persepsi terkait penolakan terhadap omnibus law, Senin (3/8/2020). Serta menyampaikan point-point keberatan Serikat Pekerja di Sektor Kelistrikan terkait omnibus law RUU Cipta Kerja, khususnya sub-klaster ketenagalistrikan.
“Omnibus law akan menghilangkan penguasaan negara pada cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, dalam hal ini tenaga listrik. Selain itu, juga akan menghilangkan fungsi DPR, baik dari sisi pembuatan kebijakan dan juga pengawasan terhadap kebijakan ketenagalistrikan. Serta, menghilangkan kewenangan Pemerintah Daerah terkait ketenagalistrikan,” paparnya.
Dalam pertemuan itu, Gekanas dan Serikat Pekerja di Sektor Ketenagalistrikan yang terdiri dari SP PLN Persero, PP Indonesia Power, dan SP Pembangkit Jawa-Bali; sepakat akan bersama-sama menyuarakan penolakan terhadap omnibus law, khususnya sub-klaster ketenagalistrikan dan klaster ketenagaker
Berdasarkan kajian dan analisis Gekanas, ditemukan: Pertama, Perppu 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja merupakan reinkarnasi atau penjelmaan kembali UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Putusan MKRI No. 091/PUU-XVIII/2021, tanggal 25 Nopember 2021 merupakan bentuk PEMBANGKANGAN Pemerintah terhadap konstitusi, dan bentuk.
Kedua, dengan membentuk Perppu Cipta Kerja dan mengabaikan Putusan MKRI No. 091/PUU-XVIII/2021 PEMBANGKANGAN Presiden RI terhadap Sumpahnya yang diucapkan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UUD 1945 yang lafalnya berbunyi sebagai berikut: “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
Ketiga, selama hampir 8 (delapan) bulan lamanya sejak Presiden menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 pada 30 Desember 2022 sampai dengan hari ini, 21 Agustus 2023, Gekanas tidak menemukan bukti yang kongkret, obyektif dan faktual yang menunjukkan adanya kegentingan yang memaksa, yang dimaknai keadaan darurat atau tidak normal, sehingga Presiden benar-benar patut dan layak menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja
Keempat, dalam Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 MK berpendapat, syarat adanya kegentingan yang memaksa, yaitu:
(1) Adanya keadaan kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang undang:
(2) Undang Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;
(3) Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang
yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Kelima, sejak putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2021, diucapkan pada 25 Nopember 2021, sampai hari ini tidak ada kekosongan hukum. Karena keputusan MKRI : “UU No. 11 Cipta Kerja, masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan.
Keenam, dengan demikian semua Peraturan turunannya, tetap berlaku dan dapat dijalankan. Disamping itu, juga ada UU No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan yang substansi materi muatannya hanya sebagian dicabut oleh UU No. 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja.
Ketujuh, selain itu, fakta menunjukkan, pertumbuhan ekonomi nasional cukup baik. Hal ini ditandai dengan pertumbuhan ekonomi mencapai di atas 4, 5%-5%, Bahkan Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan di gedung DPR/MPR/DPD RI pada 16 Agustus 2023, menyatakan optimis pertumbuhan ekonomi tahun 2024 dapat mencapai 5,2% dan Inflasi 2,8%. Artinya, kondisi negara kondusif, tidak dalam kondisi darurat atau kondisi tidak normal, karena pertumbuhan ekonomi tidak minus dan inflasi tidak meroket sampai 2 digit. Perputaran roda ekonomi stabil, tidak ada pergolakan politik dan resesi ekonomi domestik yang mencemaskan.
Fakta lainnya, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 68 Tahun 2021, tentang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91 PUU-XVIII/2021, atas Pengujian Formil UU No. 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja, Kemudian Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 5 Tahun 2021, yang mengatur ketentuan Uang Pesangon dan Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-M 383/HI.01.00/xi/2021, tanggal 9 Nopember 2021 perihal Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022. Semua itu dilakukan pemerintah sebagai penguatan pemberlakuan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, berikut seluruh peraturan turunannya.
Kedelapan, Gekanas menilai dan mengecam pembentuk Undang-undang yang selama 13 (tiga belas) bulan pasca diucapkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVIII/2021, tanggal 25 Nopember 2021, terbukti secara nyata Pemerintah dan DPR tidak mempunyai itikad baik untuk taat dan mematuhi perintah hukum, dengan tidak memperbaiki UU No. 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja diantaranya adalah berkaitan dengan perubahan typo dan redaksional, dan malahan membentuk Perppu dengan mengadopsi seluruh materi UU Cipta Kerja No. 11/2020. Oleh karena itu, Gekanas menuntut Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan membatalkan UU No. 6 Tahun 2023 secara keseluruhan.(s)
Ibukota
Pramono Instruksikan Wali Kota, Bupati, Camat dan Lurah Proaktif Terima Pendaftaran PPSU.

Jakarta, Hariansentana.com – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta para wali kota, Bupati, Camat dan Lurah di Jakarta agar proaktif dalam menerima pendaftaran calon petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
Hal ini disampaikan Pramono setelah menerima adanya laporan antrean pendaftar di Balai Kota DKI Jakarta.
“Jadi secara khusus kami sudah meminta kepada wali Kota, bupati, camat dan juga kelurahan terkait untuk hal yang berkaitan dengan PPSU ini proaktif untuk menerima pendaftaran,” kata Pramono di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (25/4).

Pramono menegaskan, tanggung jawab proses pendaftaran PPSU saat ini berada di tingkat kelurahan atau kota. Karena itu, ia meminta agar proses pendaftaran calon PPSU dapat dilayani dengan baik.
“Sebenarnya kami sudah memutuskan dalam rapat, wali kota yang harus bertanggung jawab untuk proses pendaftaran ini,” ujarnya.
Ia menyebutkan, tingginya jumlah pendaftar PPSU menunjukkan adanya peningkatan kebutuhan lapangan kerja di Jakarta. Pada pembukaan rekrutmen kali ini, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan 1.100 posisi PPSU.
“Kalau pendaftaran masih banyak, memang artinya orang yang membutuhkan kerja juga meningkat. Pemerintah Jakarta pada periode ini mengalokasikan 1.100 PPSU. Kalau kemudian yang mendaftar banyak ya itu adalah realita,” ungkapnya.
Pramono memastikan, Pemprov DKI Jakarta akan melayani seluruh pendaftar hingga seluruh tahapan rampung. Proses seleksi nantinya juga akan dilakukan secara terbuka.
“Sehingga dengan demikian kami akan melayani pendaftaran ini sampai selesai dan untuk itu nanti prosesnya akan dilakukan secara terbuka,” tandasnya.(Sutarno)
Ibukota
KH. Mamun Al Ayyubi : Masjid yang mendapatkan BOTI wajib mencantumkan minimal satu khotib dari IKDMI

Jakarta, Hariansentana.com — Ikatan Khotib Dewan Masjid Indonesia (IKDMI) Kota Administrasi Jakarta Utara menggelar acara Halal Bihalal di Lantai 10 Gedung Wali Kota administrasi Jakarta utara,Rabu (23/4/2025). Kegiatan yang dihadiri puluhan khotib dari berbagai masjid di Jakarta Utara, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua DMI DKI Jakarta, KH. Mamun Al Ayyubi.
Dalam sambutannya, KH. Mamun Al Ayyubi menekankan pentingnya pengembangan kualitas khotib di seluruh masjid di DKI Jakarta. “Masjid yang mendapat Bantuan Operasional dan Tanggap Ibadah (BOTI) wajib mencantumkan minimal satu khotib dari IKDMI dalam daftar khotib Jumat selama satu tahun. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa dai dai terlatih IKDMI dapat menebar dakwah berkualitas di seluruh wilayah DKI,” ujarnya.
Turut hadir Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Utara, KH. Ibnu Abidin, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terbentuknya kepengurusan IKDMI Jakarta Utara. “Kehadiran IKDMI sebagai wadah silaturahmi dan peningkatan kapasitas khotib akan sangat membantu umat dalam mendapatkan pencerahan keagamaan yang mencerahkan dan moderat,” kata KH. Ibnu Abidin.
Sementara itu, Ketua DMI Jakarta Utara, Drs. Suwardi, mengungkapkan rasa syukur atas terbentuknya pengurus IKDMI Jakarta Utara. “Alhamdulillah, telah terbentuk pengurus IKDMI Jakarta Utara sebagai wadah silaturahmi—semoga terus memberikan manfaat bagi warga Jakarta Utara, khususnya di masjid masjid setempat,” ujarnya.
Pengurus DKM Masjid harus paham 4 faktor, yaitu Idaroh (pengelolaan manajemen administrasi, keuangan), Imaroh ( memakmurkan masjid dengan berbagai kegiatan), dan Riaya (pemeliharaan fasilitas ibadah dan menjaga agar terlihat bersih dan nyaman sehingga tamu Allah akan betah dalam beribadah) serta Masjid Ramah lingkungan (Ramah anak, ramah disabilitas dan meningkatkan wakaf yang produktif), ”
Ditambahkan Suwardi, DKM adalah anggota DMI untuk itu kami berhak DMI kukuhkan, dan jumlah masjid di Jakarta Utara ada 666 masjid, 954 mushola dan 1200 Taman pendidikan Islam, itu semua dalam binaan DMI dan kepada pihak DKM agar selalu bersinergi dengan pihak pemerintah setempat , tambah Suwardi
Acara dilanjutkan Halal , ini tidak hanya menjadi ajang mempererat ukhuwah Islamiyah, tetapi juga sarana evaluasi dan perencanaan program dakwah ke depan, seperti pelatihan public speaking bagi khotib muda dan penyusunan kalender khotbah Jumat terpadu.
Acara diakhiri dengan doa bersama, diikuti ramah tamah dan santap siang di ruang VIP Lantai 10 Gedung Wali Kota. Dengan semangat kebersamaan, para khotib berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas khutbah demi kemaslahatan umat di Jakarta Utara.(Sutarno)
Ibukota
Gubernur DKI Sampaikan Visi Jakarta Jadi Kota Global di Kegiatan Musrenbang.

Jakarta, Hariansentan.com — Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/4).
Pelaksanaan Musrenbang RPJMD dan RKPD mampu menghadirkan perbaikan mendasar melalui penguatan layanan ekonomi, pemenuhan layanan sosial dan layanan dasar perkotaan.
Acara ini dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Wakil Gubernur Rano Karno, Sekretaris Daerah Marullah Matali, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, serta Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica
Turut hadir sebagai pembicara di Musrenbang, Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin, Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Komjen Pol. Tomsi Tohir.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali menyampaikan laporan pelaksanaan Musrenbang.

Gubernur Pramono menegaskan, penyusunan RPJMD kali ini bukan sekadar kelanjutan agenda pemerintahan sebelumnya, melainkan momentum penting dalam merespons tantangan baru pascadisahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024.
“Jakarta telah menyiapkan peta jalan menuju 20 besar kota global. Oleh karena itu, masa awal kepemimpinan ini menjadi sangat krusial dalam meletakkan fondasi dan aspek-aspek fundamental menuju #Top20GlobalCity,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gubernur Pramono menyampaikan, arah kebijakan pembangunan jangka panjang Jakarta (RPJPD) dibagi ke dalam empat tahap, dengan periode 2025–2029 sebagai tahap pertama implementasi.
“Fokus utama pada tahap awal ini adalah perbaikan mendasar melalui penguatan landasan ekonomi, pemenuhan layanan sosial dan layanan dasar perkotaan, serta peningkatan daya saing dalam berbagai indeks kota global,” jelasnya.
Dalam rangka mendukung visi Jakarta sebagai kota global dan menyongsong Indonesia Emas 2045, tema pembangunan RKPD 2026 ditetapkan sebagai “Transformasi Jakarta Kota Global: Penguatan Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Fondasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”, dengan tujuh prioritas pembangunan, yaitu:
- Peningkatan modal manusia yang berdaya saing.2. Peningkatan produktivitas dan daya saing ekonomi yang berkelanjutan;
- Penciptaan penghidupan masyarakat yang layak dan mandiri.4. Transformasi tata kelola pemerintahan yang dinamis dan responsif;
- Peningkatan infrastruktur kota yang layak dan memadai.6. Optimalisasi pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim.7. Penciptaan mobilitas dan kawasan berorientasi transit dalam kegiatan ekonomi.
Gubernur Pramono mengungkapkan, dalam penyusunan RKPD 2026, Pemprov DKI Jakarta menerima 42.502 usulan dari masyarakat, yang diperoleh melalui berbagai kanal: 11.812 dari Musrenbang, 5.043 usulan langsung, dan 25.647 hasil reses DPRD.
“Tingginya partisipasi masyarakat mencerminkan keterlibatan publik yang aktif dalam proses perencanaan pembangunan. Ke depan, Pemprov DKI Jakarta akan terus terbuka terhadap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat,” katanya.
Sebagai wujud komitmen tersebut, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan dua kanal utama untuk menjaring dan memantau usulan masyarakat, yakni Kanal Aspirasi RPJMD 2025–2029 dan e-Musrenbang. Kedua platform ini menjadi media interaktif dalam proses perencanaan pembangunan yang inklusif dan partisipatif. (Sutarno)
-
Ibukota6 days ago
Warga PIK Kecam Rencana Pembangunan GOR yang Robohkan Pagar Pembatas Perumahan
-
Ibukota2 days ago
4 Mahasiswa Penyelundup Narkoba Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda 1 Milyar.
-
Ibukota3 days ago
Ribuan Warga Mengadu Nasib Jadi Pasukan Oranye Jakarta
-
Peristiwa4 days ago
Polres Metro Jakarta Pusat Sita Puluhan Ribu Butir Obat Keras dari Pengedar di Tanah Abang