Nasional
Serahkan Materi Kesimpulan Sidang, Gekanas Minta MK Perhatikan Pendapat Saksi Ahli
Jakarta, HarianSentana.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas), mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (22/8/2023) untuk menyerahkan materi kesimpulan sidang terhadap uji Formil pengesahan PERPPU CIPTA KERJA menjadi UU no 6 tahun 2023. Serta mengecam pembangkang konstitusi.
“Pada hari ini kami menyampaikan kepada Mahkamah harapannya adalah apa yang menjadi pesan dari saksi ahli Zainal Arifin Mochtar dan Bivitri Susanti, dalam persidangan di MK beberapa waktu lalu, betul-betul diperhatikan,” ujar Kuasa Hukum Gekanas Saiful Anwar kepada wartawan di Gedung MK, Selasa (22/8/2023).
Saeful mengatakan, bila dikaitkan dengan pernyataan Bivitri, ahli hukum yang diajukan, dia mengatakan bahwa hal tersebut merupakan pembangkangan konstitusi. Pembangkangan oleh pemerintah dan DPR, sebagai pembentuk undang-undang.
“Karena tidak melaksanakan putusan MK No. 91 tahun 2020, yang memerintahkan untuk memperbaiki Undang-undang No. 11 tahun 2020. Yang paling konkrit adalah meaning full participation. Maka dengan Perppu itu tidak ada lagi partisipasi public,” ujarnya.
“Bu Bivitri juga menegaskan, tidak ada alasan mendesak. Sebab dari beberapa bukti yang diajukan, tidak ada kekosongan hukum untuk bisa diterbitkan Perppu No. 2 Tahun 2022. Karena diterbitkannya Perppu itu satu aturan darurat yang diterbitkan dalam kondisi yang normal. Itu yang bahayanya,” sambug Saeful.
Lebih jauh Saiful mengatakan, keterangan ahli Zainal Arifin Mochtar, dalam keterangannya ada beberapa hal penting menurutnya.
“Yang pertama terkait dengan ketidaktaatan terhadap konstitusi dengan menerbitkan Perppu. Yang kedua bahwa Perppu itu sebagai hukum darurat yang kondisinya diterbitkan dalam keadaan yang normal. Jadi ada sebuah pendaruratan konstitusi Yang normal. Yang ketiga UU nomor 6 ini hadir dari Perppu yang sudah barang tentu tidak kelihatan Unsur pemaksanya. Tidak ada unsur memaksanya,” paparnya.
Saiful juga menjelaskan, bahwa Zainal dalam sidang menerangkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) tidak memenuhi hal unsur mendesak dan darurat.
“Dan yang terakhir beliau menegaskan bahwa sekali ini didiamkan maka penggunaan Perppu secara serampangan dikhawatirkan akan terus terjadi dan itu akan mengancam hak asasi dan demokrasi,” imbuh Saiful.
Sementara saksi ahli kedua yang diajukan Gekanas yakni Bivitri, menurut Syaiful ada 3 hal yang penting. Diantaranya menyebutkan bahwa cipatakerja ini sebagai pembangkangan konstitusi Mahkamah melalui putusan nomor 91 jelas harus ada perbaikan dengan penegasan adanya partisipasi penuh dari masyarakat. “Selain itu, faktanya juga tidak ada kekosongan hukum,” imbuh Saiful.
Seperti diketahui Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) yang merupakan gabungan dari serikat pekerja/serikat buruh, akademisi dan para peneliti menggugat UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi
Sementara Koordinator GEKANAS R. Abdullah mengatakan pihaknya mengajukan dua gugatan, yakni secara formil maupun gugatan materiil. Menurut Abdullah, perkara yang diuji di MK ini melibatkan 121 pemohon. Ratusan pemohon itu termasuk di antaranya ialah unsur pekerja tetap, kontrak maupun magang.
“Pemohon jumlahnya yang tercatat ada sebanyak 121 pemohon. Termasuk unsur pekerja tetap, pekerja kontrak, maupun magang dan kelembagaan ada 10 lembaga termasuk di dalamnya serikat pekerja manufaktur, dan serikat pekerja PLN yang merupakan bagian tak terpisahkan dari aliansi GEKANAS,” jelasnya.

Sebelumnya, Serikat Pekerja di Sektor Kelistrikan telah bertemu Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) untuk menyamakan persepsi terkait penolakan terhadap omnibus law, Senin (3/8/2020). Serta menyampaikan point-point keberatan Serikat Pekerja di Sektor Kelistrikan terkait omnibus law RUU Cipta Kerja, khususnya sub-klaster ketenagalistrikan.
“Omnibus law akan menghilangkan penguasaan negara pada cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, dalam hal ini tenaga listrik. Selain itu, juga akan menghilangkan fungsi DPR, baik dari sisi pembuatan kebijakan dan juga pengawasan terhadap kebijakan ketenagalistrikan. Serta, menghilangkan kewenangan Pemerintah Daerah terkait ketenagalistrikan,” paparnya.
Dalam pertemuan itu, Gekanas dan Serikat Pekerja di Sektor Ketenagalistrikan yang terdiri dari SP PLN Persero, PP Indonesia Power, dan SP Pembangkit Jawa-Bali; sepakat akan bersama-sama menyuarakan penolakan terhadap omnibus law, khususnya sub-klaster ketenagalistrikan dan klaster ketenagaker
Berdasarkan kajian dan analisis Gekanas, ditemukan: Pertama, Perppu 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja merupakan reinkarnasi atau penjelmaan kembali UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Putusan MKRI No. 091/PUU-XVIII/2021, tanggal 25 Nopember 2021 merupakan bentuk PEMBANGKANGAN Pemerintah terhadap konstitusi, dan bentuk.
Kedua, dengan membentuk Perppu Cipta Kerja dan mengabaikan Putusan MKRI No. 091/PUU-XVIII/2021 PEMBANGKANGAN Presiden RI terhadap Sumpahnya yang diucapkan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UUD 1945 yang lafalnya berbunyi sebagai berikut: “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
Ketiga, selama hampir 8 (delapan) bulan lamanya sejak Presiden menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 pada 30 Desember 2022 sampai dengan hari ini, 21 Agustus 2023, Gekanas tidak menemukan bukti yang kongkret, obyektif dan faktual yang menunjukkan adanya kegentingan yang memaksa, yang dimaknai keadaan darurat atau tidak normal, sehingga Presiden benar-benar patut dan layak menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja
Keempat, dalam Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 MK berpendapat, syarat adanya kegentingan yang memaksa, yaitu:
(1) Adanya keadaan kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang undang:
(2) Undang Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;
(3) Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang
yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Kelima, sejak putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2021, diucapkan pada 25 Nopember 2021, sampai hari ini tidak ada kekosongan hukum. Karena keputusan MKRI : “UU No. 11 Cipta Kerja, masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan.
Keenam, dengan demikian semua Peraturan turunannya, tetap berlaku dan dapat dijalankan. Disamping itu, juga ada UU No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan yang substansi materi muatannya hanya sebagian dicabut oleh UU No. 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja.
Ketujuh, selain itu, fakta menunjukkan, pertumbuhan ekonomi nasional cukup baik. Hal ini ditandai dengan pertumbuhan ekonomi mencapai di atas 4, 5%-5%, Bahkan Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan di gedung DPR/MPR/DPD RI pada 16 Agustus 2023, menyatakan optimis pertumbuhan ekonomi tahun 2024 dapat mencapai 5,2% dan Inflasi 2,8%. Artinya, kondisi negara kondusif, tidak dalam kondisi darurat atau kondisi tidak normal, karena pertumbuhan ekonomi tidak minus dan inflasi tidak meroket sampai 2 digit. Perputaran roda ekonomi stabil, tidak ada pergolakan politik dan resesi ekonomi domestik yang mencemaskan.
Fakta lainnya, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 68 Tahun 2021, tentang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91 PUU-XVIII/2021, atas Pengujian Formil UU No. 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja, Kemudian Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 5 Tahun 2021, yang mengatur ketentuan Uang Pesangon dan Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-M 383/HI.01.00/xi/2021, tanggal 9 Nopember 2021 perihal Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022. Semua itu dilakukan pemerintah sebagai penguatan pemberlakuan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, berikut seluruh peraturan turunannya.
Kedelapan, Gekanas menilai dan mengecam pembentuk Undang-undang yang selama 13 (tiga belas) bulan pasca diucapkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVIII/2021, tanggal 25 Nopember 2021, terbukti secara nyata Pemerintah dan DPR tidak mempunyai itikad baik untuk taat dan mematuhi perintah hukum, dengan tidak memperbaiki UU No. 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja diantaranya adalah berkaitan dengan perubahan typo dan redaksional, dan malahan membentuk Perppu dengan mengadopsi seluruh materi UU Cipta Kerja No. 11/2020. Oleh karena itu, Gekanas menuntut Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan membatalkan UU No. 6 Tahun 2023 secara keseluruhan.(s)
Ibukota
Kapolres Metro Jakarta Utara Tinjau Langsung Pengamanan Nobar Persija vs Persib di Pademangan
Jakarta, Hariansentana.com.- Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz meninjau langsung pengamanan kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan Persija Jakarta melawan Persib Bandung di halaman Kantor Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (10/5/2026).
Acara diselenggarakan oleh Koordinator The Jakmania Pademangan, Hendrik, bekerja sama dengan Pelaksana Tugas (Plt.) Lurah Pademangan Timur, Husniyati Handayani Rusni.
Dalam kunjungan tersebut, Kapolres didampingi Dandim 0502/Jakarta Utara Kolonel Inf Mohammad Syaifuddin Fanany, Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Rohman Yonky Dilatha, serta sejumlah pejabat utama Polres Metro Jakarta Utara.
Pengamanan kegiatan nonton bareng (Nobar) dipimpin Kapolsek Pademangan AKP Daniel Dirgala dengan melibatkan personel gabungan dari Polres Metro Jakarta Utara, Polsek Pademangan, TNI, dan unsur pemerintah kecamatan.
Selain menempatkan personel di lokasi nobar, petugas juga disiagakan di sejumlah titik strategis seperti Jalan Benyamin Sueb dan kawasan Springhill untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan kepadatan lalu lintas.

Kapolres dan rombongan tiba di lokasi sekitar pukul 15.25 WIB dan turut menyaksikan pertandingan bersama warga. Dalam kesempatan itu, Kapolres juga membagikan sejumlah hadiah kepada penonton, antara lain kaus jersey, bola, dan sepeda.Pertandingan bertajuk klasik Liga 1 Indonesia tersebut berakhir dengan kemenangan Persib Bandung atas Persija Jakarta dengan skor 2-1. Gol Persija dicetak A. Ajaraie pada menit ke-20, sementara dua gol Persib diborong Adam Alis pada menit ke-28 dan 38.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz mengatakan, kegiatan nonton bareng Persija Jakarta melawan Persib Bandung di Pademangan merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mempererat hubungan dengan masyarakat sekaligus memastikan situasi keamanan tetap kondusif.
“Sepak bola adalah olahraga yang mampu menyatukan masyarakat. Melalui kegiatan nonton bareng ini, kami ingin menghadirkan suasana yang aman, nyaman, dan penuh kebersamaan bagi para suporter,” ujar Erick Frendriz di Pademangan, Minggu (10/5/2026).
Ia mengapresiasi warga, The Jakmania, serta seluruh unsur TNI, pemerintah daerah, dan personel kepolisian yang telah menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah menunjukkan sikap tertib dan dewasa dalam mendukung tim kesayangannya. Perbedaan dukungan tidak boleh memecah persaudaraan,” katanya.
Erick menegaskan, Polres Metro Jakarta Utara akan terus mendukung kegiatan masyarakat yang bersifat positif, selama dilaksanakan dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban umum.
“Kami berharap semangat sportivitas dan kebersamaan seperti ini terus terjaga. Menang atau kalah adalah hal biasa dalam pertandingan, tetapi persatuan dan keamanan masyarakat adalah yang paling utama,” tutur Erick.
Sementara itu, Kapolsek Pademangan AKP Daniel Dirgala mengatakan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman tanpa adanya gangguan kamtibmas. “Alhamdulillah, kegiatan nobar berjalan lancar, masyarakat dapat menikmati pertandingan dengan tertib, dan situasi tetap aman serta kondusif,” ujarnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dan pemerintah setempat untuk menghadirkan ruang kebersamaan yang aman bagi masyarakat dalam menyalurkan dukungan terhadap tim sepak bola kebanggaan mereka.(Sutarno)
Ibukota
Gubernur DKI Jakarta Canangkan HUT ke-499 Jakarta dan Deklarasi Gerakan Pilah Sampah.
Jakarta, Hariansentana.com.- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung melakukan Pencanangan HUT ke-499 Kota Jakarta sekaligus Deklarasi Gerakan Pilah Sampah pada saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (10/6/2026).
Pemilihan lokasi pencanangan dan deklarasi tersebut menandai rencana Pemprov DKI untuk menjadikan Jalan HR Rasuna Said sebagai ikon baru kota Jakarta.
“Pencanangan HUT ke-499 sengaja diadakan di tempat ini sebagai bagian untuk menunjukkan kepada masyarakat Jakarta bahwa Jakarta saat ini sedang berbenah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, Jakarta menjadi kota global dan pusat perekonomian nasional, serta hingga hari ini masih menyandang status sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia,” ujar Gubernur Pramono mengawali sambutannya.
Ia menjelaskan, pemilihan koridor Rasuna Said sebagai lokasi pencanangan bukan tanpa alasan. Pembongkaran tiang monorel di Jalan H.R. Rasuna Said yang terbengkalai selama hampir 20 tahun menjadi simbol transformasi Jakarta menuju kota global yang terus berbenah.
“Di jalan ini dulu ada 109 tiang monorel. Monorel itu cukup mengganggu dan hampir 20 tahun tidak tersentuh. Alhamdulillah, berkat dukungan aparat penegak hukum, Pangdam, Kapolda, Kejaksaan, dan KPK, persoalan sengketa monorel terselesaikan. Sekarang kawasan ini dibangun menjadi ikon baru Jakarta,” terangnya.
Penataan kawasan Rasuna Said sejalan dengan perbaikan badan jalan dan saluran air, pembangunan halte, jalur sepeda, pembaruan penerangan jalan umum, serta pelebaran trotoar dengan konsep complete street yang ramah bagi pejalan kaki dan penyandang disabilitas. Gubernur Pramono mentargetkan penataan kawasan Rasuna Said rampung bulan depan.(Sutarno)
Polhukam
Pengacara Bantah Ahmad Dedi Lari Usai Diterpa Dugaan Isu Suap
JAKARTA, SENTANA — Baru-baru ini terdapat framing negatif yang beredar di media massa dan media sosial kepada Pemeriksa Fungsional Ahli Madya di Direktorat Jenderal Bea Cukai Ahmad Dedi, lari dari wawancara media. Peristiwa ini membangun framing seolah Ahmad Dedi terlibat di dalam kasus suap importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Kuasa Hukum Ahmad Dedi, T.S Hamonangan Daulay.,S.H.,M.H memberikan klarifikasi terkait framing tersebut.
“Di sini perlu diluruskan, karena sudah terjadi framing negatif yang pada akhirnya merugikan klien kami. Seolah-olah takut karena terlibat dalam kasus tersebut,” kata Hamonangan Daulay, kepada media, Sabtu 9 Mei 2026.
Dia menegaskan, setiap orang punya pilihan untuk berkenan atau tidak berkenan diwawancara media, bergantung kepada pertimbangan calon narasumber. Dalam hal ini, Ahmad Dedi punya pertimbangan kuat yaitu menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Bagi Ahmad Dedi, berkomentar di media saat itu justru akan menjadi kontraproduktif terhadap penyelidikan kasus tersebut di KPK. Biarlah kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung,” kata kuasa hukum tersebut.
Kedua, status Ahmad Dedi adalah saksi sebagai salah satu pegawai di Dirjen Bea Cukai. Dia, sebagai warga negara yang baik, ingin membantu KPK agar penyelidikan kasus ini berlangsung dengan lancar. “Makanya, dia hadir dan memberikan kesaksian berdasarkan apa yang dia ketahui. Sekali lagi, dia sebagai saksi dan bukan tersangka,” tegas Tongku.
Terakhir, sebagai kuasa hukum, dia berharap media massa, terutama media massa mainstream yang menjunjung tinggi asa praduga tidak bersalah sebagai bagian dari kode etik jurnalistik, jangan sampai termakan framing negatif dari pihak-pihak tertentu, yang tidak ingin kasus ini terungkap secara maksimal.
“Saya berharap kepada teman-teman media, jangan mudah termakan framing pihak tertentu. Kasus ini harus kita kawal bersama-sama, agar pengusutannya berlangsung dengan lancar dan tuntas,” tutupnya.
-
Polhukam4 days agoJadi Pengurus Parpol, Dekot Jakut Ngaku Gak Paham Aturan
-
Ibukota6 days agoMantan Manajer Legal Ngaku Korban Kriminalisasi, Binus Belum Buka Suara
-
Ibukota5 days agoPemkot Jakut Tindak Lanjuti Aduan Warga, Tertibkan Kemacetan di Danau Sunter Selatan.
-
Ibukota6 days agoKasatpol PP Kota Administrasi Jakut GerCep Atasi Laporan Warga Terkait Premanisme Palak PKL dan Parkir Liar

