Connect with us

Nasional

Serahkan Materi Kesimpulan Sidang, Gekanas Minta MK Perhatikan Pendapat Saksi Ahli

Published

on

Jakarta, HarianSentana.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas), mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (22/8/2023) untuk menyerahkan materi kesimpulan sidang terhadap uji Formil pengesahan PERPPU CIPTA KERJA menjadi UU no 6 tahun 2023. Serta mengecam pembangkang konstitusi.

“Pada hari ini kami menyampaikan kepada Mahkamah harapannya adalah apa yang menjadi pesan dari saksi ahli Zainal Arifin Mochtar dan Bivitri Susanti, dalam persidangan di MK beberapa waktu lalu, betul-betul diperhatikan,” ujar Kuasa Hukum Gekanas Saiful Anwar kepada wartawan di Gedung MK, Selasa (22/8/2023).

Saeful mengatakan, bila dikaitkan dengan pernyataan Bivitri, ahli hukum yang diajukan, dia mengatakan bahwa hal tersebut merupakan pembangkangan konstitusi. Pembangkangan oleh pemerintah dan DPR, sebagai pembentuk undang-undang.

“Karena tidak melaksanakan putusan MK No. 91 tahun 2020, yang memerintahkan untuk memperbaiki Undang-undang No. 11 tahun 2020. Yang paling konkrit adalah meaning full participation. Maka dengan Perppu itu tidak ada lagi partisipasi public,” ujarnya.

“Bu Bivitri juga menegaskan, tidak ada alasan mendesak. Sebab dari beberapa bukti yang diajukan, tidak ada kekosongan hukum untuk bisa diterbitkan Perppu No. 2 Tahun 2022. Karena diterbitkannya Perppu itu satu aturan darurat yang diterbitkan dalam kondisi yang normal. Itu yang bahayanya,” sambug Saeful.

Lebih jauh Saiful mengatakan, keterangan ahli Zainal Arifin Mochtar, dalam keterangannya ada beberapa hal penting menurutnya.

“Yang pertama terkait dengan ketidaktaatan terhadap konstitusi dengan menerbitkan Perppu. Yang kedua bahwa Perppu itu sebagai hukum darurat yang kondisinya diterbitkan dalam keadaan yang normal. Jadi ada sebuah pendaruratan konstitusi Yang normal. Yang ketiga UU nomor 6 ini hadir dari Perppu yang sudah barang tentu tidak kelihatan Unsur pemaksanya. Tidak ada unsur memaksanya,” paparnya.

Saiful juga menjelaskan, bahwa Zainal dalam sidang menerangkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) tidak memenuhi hal unsur mendesak dan darurat.

“Dan yang terakhir beliau menegaskan bahwa sekali ini didiamkan maka penggunaan Perppu secara serampangan dikhawatirkan akan terus terjadi dan itu akan mengancam hak asasi dan demokrasi,” imbuh Saiful.

Sementara saksi ahli kedua yang diajukan Gekanas yakni Bivitri, menurut Syaiful ada 3 hal yang penting. Diantaranya menyebutkan bahwa cipatakerja ini sebagai pembangkangan konstitusi Mahkamah melalui putusan nomor 91 jelas harus ada perbaikan dengan penegasan adanya partisipasi penuh dari masyarakat. “Selain itu, faktanya juga tidak ada kekosongan hukum,” imbuh Saiful.

Seperti diketahui Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) yang merupakan gabungan dari serikat pekerja/serikat buruh, akademisi dan para peneliti menggugat UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

Sementara Koordinator GEKANAS R. Abdullah mengatakan pihaknya mengajukan dua gugatan, yakni secara formil maupun gugatan materiil. Menurut Abdullah, perkara yang diuji di MK ini melibatkan 121 pemohon. Ratusan pemohon itu termasuk di antaranya ialah unsur pekerja tetap, kontrak maupun magang.

“Pemohon jumlahnya yang tercatat ada sebanyak 121 pemohon. Termasuk unsur pekerja tetap, pekerja kontrak, maupun magang dan kelembagaan ada 10 lembaga termasuk di dalamnya serikat pekerja manufaktur, dan serikat pekerja PLN yang merupakan bagian tak terpisahkan dari aliansi GEKANAS,” jelasnya.

Sebelumnya,  Serikat Pekerja di Sektor Kelistrikan telah bertemu Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) untuk menyamakan persepsi terkait penolakan terhadap omnibus law, Senin (3/8/2020). Serta menyampaikan point-point keberatan Serikat Pekerja di Sektor Kelistrikan terkait omnibus law RUU Cipta Kerja, khususnya sub-klaster ketenagalistrikan.

“Omnibus law  akan menghilangkan penguasaan negara pada cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, dalam hal ini tenaga listrik. Selain itu, juga akan menghilangkan fungsi DPR, baik dari sisi pembuatan kebijakan dan juga pengawasan terhadap kebijakan ketenagalistrikan. Serta, menghilangkan kewenangan Pemerintah Daerah terkait ketenagalistrikan,” paparnya.

Dalam pertemuan itu, Gekanas dan Serikat Pekerja di Sektor Ketenagalistrikan yang terdiri dari SP PLN Persero, PP Indonesia Power, dan SP Pembangkit Jawa-Bali; sepakat akan bersama-sama menyuarakan penolakan terhadap omnibus law, khususnya sub-klaster ketenagalistrikan dan klaster ketenagaker  

Berdasarkan kajian dan analisis Gekanas, ditemukan: Pertama, Perppu 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja merupakan reinkarnasi atau penjelmaan kembali UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Putusan MKRI No. 091/PUU-XVIII/2021, tanggal 25 Nopember 2021 merupakan bentuk PEMBANGKANGAN Pemerintah terhadap konstitusi, dan bentuk.

Kedua, dengan membentuk Perppu Cipta Kerja dan mengabaikan Putusan MKRI No. 091/PUU-XVIII/2021 PEMBANGKANGAN Presiden RI terhadap Sumpahnya yang diucapkan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UUD 1945 yang lafalnya berbunyi sebagai berikut: “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.

Ketiga, selama hampir 8 (delapan) bulan lamanya sejak Presiden menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 pada 30 Desember 2022 sampai dengan hari ini, 21 Agustus 2023, Gekanas tidak menemukan bukti yang kongkret, obyektif dan faktual yang menunjukkan adanya kegentingan yang memaksa, yang dimaknai keadaan darurat atau tidak normal, sehingga Presiden benar-benar patut dan layak menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja

Keempat, dalam Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 MK berpendapat, syarat adanya kegentingan yang memaksa, yaitu:

(1) Adanya keadaan kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang undang:

(2) Undang Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;

(3) Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang

yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Kelima, sejak putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2021, diucapkan pada 25 Nopember 2021, sampai hari ini tidak ada kekosongan hukum. Karena keputusan MKRI : “UU No. 11 Cipta Kerja, masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan.

Keenam, dengan demikian semua Peraturan turunannya, tetap berlaku dan dapat dijalankan. Disamping itu, juga ada UU No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan yang substansi materi muatannya hanya sebagian dicabut oleh UU No. 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja.

Ketujuh, selain itu, fakta menunjukkan, pertumbuhan ekonomi nasional cukup baik. Hal ini ditandai dengan pertumbuhan ekonomi mencapai di atas 4, 5%-5%, Bahkan Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan di gedung DPR/MPR/DPD RI pada 16 Agustus 2023, menyatakan optimis pertumbuhan ekonomi tahun 2024 dapat mencapai 5,2% dan Inflasi 2,8%. Artinya, kondisi negara kondusif, tidak dalam kondisi darurat atau kondisi tidak normal, karena pertumbuhan ekonomi tidak minus dan inflasi tidak meroket sampai 2 digit. Perputaran roda ekonomi stabil, tidak ada pergolakan politik dan resesi ekonomi domestik yang mencemaskan.

Fakta lainnya, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 68 Tahun 2021, tentang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91 PUU-XVIII/2021, atas Pengujian Formil UU No. 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja, Kemudian Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 5 Tahun 2021, yang mengatur ketentuan Uang Pesangon dan Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-M 383/HI.01.00/xi/2021, tanggal 9 Nopember 2021 perihal Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022. Semua itu dilakukan pemerintah sebagai penguatan pemberlakuan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, berikut seluruh peraturan turunannya.

Kedelapan, Gekanas menilai dan mengecam pembentuk Undang-undang yang selama 13 (tiga belas) bulan pasca diucapkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVIII/2021, tanggal 25 Nopember 2021, terbukti secara nyata Pemerintah dan DPR tidak mempunyai itikad baik untuk taat dan mematuhi perintah hukum, dengan tidak memperbaiki UU No. 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja diantaranya adalah berkaitan dengan perubahan typo dan redaksional, dan malahan membentuk Perppu dengan mengadopsi seluruh materi UU Cipta Kerja No. 11/2020. Oleh karena itu, Gekanas menuntut Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan membatalkan UU No. 6 Tahun 2023 secara keseluruhan.(s)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polhukam

Polisi Hentikan Perkara Haksono Santoso. Kuasa Hukum: SP3 Telah Terbit, Status Tersangka Dicabut

Published

on

By

 
JAKARTA, SENTANA – Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan perkara yang menjerat Haksono Santoso dan Mayjen TNI (Purn) Leo JP Siegers setelah dinilai tidak memiliki cukup bukti. Kuasa hukum keduanya, Juniver Girsang, menegaskan penghentian perkara tersebut sekaligus mencabut status tersangka terhadap kliennya.
 
”Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sudah terbit karena tidak cukup bukti, dan status tersangka terhadap klien kami telah dicabut,” ujar Juniver dalam keterangan pers tertulis, Kamis (30/4/2026).

Juniver menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan terhadap kliennya di Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait penghilangan tagihan atas nama Lucas, S.H., & Partners dalam laporan keuangan PT Kartika Selabumi Mining (PT KSM).
 
Nilai yang dipersoalkan mencapai 2 juta dollar AS atau sekitar Rp32 miliar. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/6810/XI/2023/ SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 November 2023, dengan sangkaan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Laporan disampaikan oleh R. Primaditya Wirasandi, S.H., selaku kuasa dari Lucas, S.H. & Partners.
 
Menurut Juniver, secara faktual kliennya hanya berperan sebagai kontraktor pada PT KSM, bukan sebagai pengurus perusahaan. Karena itu, Haksono Santoso tidak memiliki kewenangan untuk menghilangkan tagihan, dan/atau memerintahkan PT KSM untuk melakukan pembayaran tagihan kepada pihak manapun yang berkaitan dengan utang PT KSM. PT KSM sendiri disebut berkaitan dengan PT Marino Mining International milik keluarga Robby Tjahjadi, yang sebelumnya telah dinyatakan pailit pada 2019.
 
Penetapan Tersangka hingga Polemik Proses Penyidikan
 
Meski demikian, pada 15 Agustus 2024, penyidik menetapkan Haksono Santoso sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/765/VIII/2024/ Ditreskrimum/ Polda Metro Jaya.
 
Kuasa hukum menilai terdapat fakta penting yang diabaikan penyidik. Yakni, tidak pernah tercatatnya utang yang dipersoalkan dalam pembukuan PT KSM sejak 2012 hingga 2019. Termasuk dalam masa PKPU maupun saat perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
Selain itu, pada 14 November 2024, kliennya juga sempat ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Selanjutnya, penangkapan dan penahanan dilakukan pada 10 Desember 2024 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/S-6958/XII/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/S-7/904/XII/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya.
 
Juniver Girsang menyatakan, selama proses tersebut, kliennya bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan dan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan tanpa pernah menghambat proses hukum.
 
Ia juga menyoroti pelaksanaan gelar perkara khusus oleh Bareskrim Polri yang dilakukan sebanyak tiga kali, namun tidak pernah dihadiri oleh pelapor maupun penyidik yang menangani perkara di Polda Metro Jaya.
 
Dalam salah satu gelar perkara tersebut, ahli hukum pidana Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra berpendapat bahwa perkara yang dipersoalkan bukan merupakan ranah pidana dan penetapan tersangka terhadap kliennya seharusnya dibatalkan.
 
SP3 Terbit, Status Tersangka Dicabut
 
Juniver Girsang menegaskan, penyidik akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan Nomor: S.Tap.Henti.Sidik/S-2.1/238/IV/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 7 April 2026.
 
Penghentian tersebut dilakukan dengan alasan tidak cukup bukti. Seiring dengan itu, status tersangka terhadap Haksono Santoso juga resmi dicabut melalui Surat Pemberitahuan Pencabutan Penetapan Tersangka Nomor: B/5710/IV/RES.1.11./2026/ Ditreskrimum tertanggal 8 April 2026.
 
Kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polda Metro Jaya yang dinilai telah bertindak profesional dengan membuka ruang koreksi sesuai fakta.
 
Dalam keterangan persnya, Juniver Girsang turut menyoroti pemberitaan media yang berkembang selama proses hukum berlangsung. Ia menilai sejumlah pemberitaan tidak berimbang dan cenderung mendiskreditkan kliennya.
 
Menurut dia, pemberitaan yang tidak menyajikan informasi secara berimbang (cover both sides) dan tidak sesuai fakta telah membentuk opini publik yang keliru.
 
Karena itu, pihaknya mengimbau insan pers untuk menjunjung prinsip keberimbangan, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta melakukan koreksi terhadap informasi yang tidak akurat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan ketentuan KUHP.
 
Press release tersebut ditandatangani oleh tim kuasa hukum Juniver Girsang & Partners, yakni Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H., Samsudin Arwan, S.H., M.H., Eti Riris S. Pangaribuan, S.H., M.H., Daniel Julio, S.H., M.H., Patrick M. Girsang, S.H., serta Febry Rivisha Anjasmara, S.H., LL.M.  (*)

Continue Reading

Ibukota

Hendra Hidayat Pimpin Gerakan Menanam di Jakarta Utara

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Wali Kota administrasi Jakarta Utara, Hendra Hidayat memimpin Gerakan Menanam Jakarta Utara Tahun 2026 bertema “Mendukung Kemandirian Pangan Keluarga”.

Seremonial pelaksanaan kegiatan dilakukan di area urban farming Walkot Farm, Kantor Wali Kota Jakarta Utara.

Kegiatan ini diinisiasi Tim Penggerak (TP) PKK Jakarta Utara bersama Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP), serta Dharma Wanita Persatuan (DWP) Dinas KPKP DKI Jakarta.

Hendra mengatakan, gerakan tersebut merupakan langkah konkret dalam menjaga stabilitas pasokan pangan sekaligus menekan inflasi daerah.

Ia mengajak masyarakat, lurah, dan camat untuk memanfaatkan lahan pekarangan dengan menanam komoditas seperti edamame, semangka, dan cabai.

“Jika setiap rumah tangga mampu menghasilkan bahan pangan sendiri, kebutuhan dapur dapat tercukupi dan ketergantungan pada pasar akan berkurang,” ujarnya, Kamis (30/4).

Ketua TP PKK Jakarta Utara, Fida Hendra mengapresiasi dukungan berbagai pihak, termasuk Sudin dan Dinas KPKP serta PT East West Seed (Panah Merah), dalam penyediaan sarana dan benih unggul.

“Melalui kolaborasi ini diharapkan ketersediaan dan kemandirian pangan keluarga dapat meningkat, sekaligus mendukung pemenuhan gizi serta menjaga stabilitas harga pangan,” terangnya.

Fida menjelaskan, gerakan menanam tahun ini dilaksanakan di 143 lokasi yang terdiri dari Kantor Wali Kota (satu lokasi), kantor kecamatan (rnam lokasi), kantor kelurahan melalui Taman Hatinya PKK (31 lokasi), RPTRA (75 lokasi), serta 30 lokasi penggiat urban farming.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan lahan sempit secara produktif serta menciptakan lingkungan yang lebih hijau dan berkelanjutan. Masyarakat juga telah mendapatkan Bimtek penanaman,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Utara, Novy Christine Palit memaparkan, pihaknya telah menyiapkan berbagai sarana pendukung seperti, 143 sachet benih edamame dan 760 polybag benih cabai.

Kemudian, sebanyak 2.860 polybag ukuran 40×40 sentimeter, 143 kilogram pupuk NPK, 715 karung pupuk kandang sapi, serta 429 karung sekam bakar yang telah didistribusikan ke berbagai lokasi.

“Untuk Benih semangka merupakan dukungan dari PT East West Seed, sedangkan bibit singkong berasal dari Komunitas Lovely Hands,” imbuhnya.

Ia berharap, gerakan ini dapat berjalan berkelanjutan dan menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat dalam menciptakan ketahanan pangan sekaligus lingkungan yang lebih hijau di Jakarta Utara.

“Sejak Januari hingga saat ini, urban farming di Jakarta Utara telah dilaksanakan di 51 lokasi. Hal ini menunjukkan masyarakat semakin aktif dalam mendukung ketahanan pangan,” tandasnya. (Sutarno)

Continue Reading

Ibukota

Pramono Siap Tindak Lanjuti Pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta.

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan akan menindaklanjuti proses pencalonan Suhud Alynudin sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta, menggantikan Khoirudin, setelah mendapatkan surat dari DPRD DKI Jakarta. Nantinya, surat pergantian tersebut akan disampaikan Pemprov DKI Jakarta kepada Kementerian Dalam Negeri.

“Nantinya surat kalau kemudian sudah disampaikan ke Pemerintah DKI Jakarta, kepada saya sebagai gubernur, saya akan segera tindak lanjuti kepada Kemendagri untuk menjadi keputusan,” ujar Pramono di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/4).

Dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta siang hari ini, salah satunya membahas usulan pemberhentian Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Khoirudin serta mengumumkan calon penggantinya yakni Suhud Alynudin untuk sisa masa jabatan tahun 2024-2029.

Usulan pemberhentian dan pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta ini sesuai Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedomanan Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Pramono pun menyampaikan ucapan selamat kepada Suhud yang telah ditetapkan sebagai calon pengganti secara resmi dalam rapat paripurna DPRD hari ini.

“Saya ingin mengucapkan selamat dan apresiasi kepada Pak Suhud yang telah ditetapkan secara ofisial sebagai calon, karena belum ada keputusan Kemendagri, walaupun tadi sudah diputuskan dalam rapat paripurna DPRD sebagai Ketua DPRD,” ucap Pramono.(Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending