Ibukota

Sekda DKI Jakarta Marullah Matali Dilaporkan ke KPK

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com – Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan informasi tersebut. Dia mengatakan, laporan tersebut diterima pada pekan lalu dan akan ditelaah. “KPK secara umum akan melakukan telaah kepada setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Budi mengatakan, KPK selanjutnya akan melakukan verifikasi substansi laporan yang masuk, apakah termasuk dalam delik tindak pidana korupsi atau tidak. Dia menambahkan, proses pengaduan masyarakat tidak bisa disampaikan kepada publik.

Selain itu, perkembangan laporan hanya akan disampaikan kepada pelapor. “KPK juga tentu akan berkomunikasi dengan pelapor jika ada hal-hal atau informasi lain yang dibutuhkan,” ujarnya

Hariansentana.com telah berupaya mengonfirmasi Pemprov Jakarta, tetapi belum mendapatkan tanggapan.

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta, Wahyu Handoko, melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan jabatan, korupsi, dan nepotisme.

Laporan tersebut diajukan melalui surat resmi tertanggal 12 Maret 2025 yang ditujukan kepada Ketua KPK c.q. Direktur Penyelidikan KPK, dengan tembusan kepada sejumlah pejabat tinggi, termasuk Jaksa Agung RI, Kapolda Metro Jaya, dan Gubernur DKI.

Wahyu mengungkapkan sejumlah aduan terkait perilaku Marullah dan kroninya selama menjabat sebagai Sekda, termasuk dugaan korupsi.(Sutarno)

Click to comment

Trending

Exit mobile version