Connect with us

Daerah

Ridwan Kamil Dorong Desa/Kelurahan di Jabar Punya Ruang Isolasi

Published

on

CIANJUR – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mendorong desa dan kelurahan di Jabar memiliki ruang isolasi untuk pasien COVID-19 bergejala ringan sampai sedang.

Kang Emil —sapaan Ridwan Kamil— memastikan pasien COVID-19 yang menjalani isolasi di ruang isolasi desa dan kelurahan akan tetap mendapatkan perawatan dan pemantauan dari dokter maupun tenaga kesehatan. Fasilitas ruang isolasi pun dipastikan memadai.

“Kalau ringan dan sedang dirawatnya di desa saja, yaitu di puskesmas atau ruang isolasi yang sudah ada,” kata Kang Emil usai meninjau RSUD Sayang Cianjur, Kabupaten Cianjur, Selasa (22/6/2021).

“Seluruh desa sudah wajibkan punya ruang isolasi, nanti dipantau oleh puskesmas dan kepala desa. Kalau dia gejalanya ringan sedang, tidak usah ke rumah sakit,” imbuhnya.

Sebelum meninjau RSUD Sayang Cianjur, Kang Emil lebih dulu meninjau ruang isolasi Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur. Ruang isolasi berupa rumah tersebut memiliki fasilitas yang cukup memadai.

“Anggarannya dari dana desa sekitar 8 persen diperuntukan bagi penyediaan ruang isolasi,” ucapnya.

“Tadi memastikan desa-desa di Jabar punya ruang isolasi sehingga tidak semua yang terkonfirmasi positif COVID-19 harus ke rumah sakit,” tambahnya.

Menurut Kang Emil, keberadaan ruang isolasi di setiap desa dan kelurahan dapat menekan tingkat keterisian rumah sakit rujukan COVID-19. Mengingat masih ada pasien bergejala ringan dan sedang menjalani isolasi di rumah sakit, seperti di RSUD Sayang Cianjur.

“Setelah kami bedah ternyata sebagian adalah pasien yang sebenarnya tidak perlu dirawat di rumah sakit karena gejalanya ringan dan sedang,” tuturnya.

Selain itu, Kang Emil pun mengapresiasi RSUD Sayang Cianjur yang telah mengonversikan 40 persen dari total kapasitas tempat tidur untuk merawat pasien COVID-19.

“BOR saya titip dibawah angka 60 persen jadi kalau sudah menjelang 70 persen keterisiannya, maka ditambahi kapasitasnya menjadi 30-40 persen seperti di RSUD Sayang ini,” katanya.

Kang Emil mengatakan, kombinasi penguatan ruang isolasi di desa dengan penambahan kamar di rumah sakit menjadi cara terbaik Jabar dalam mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.

“Kombinasi penguatan perawatan dengan ruang isolasi di desa dan kelurahan akan menjadi unggulan Jabar dalam menyelesaikan kedaruratan ini,” ucapnya.

Konversi tempat tidur ke pasien COVID-19 tetap dampak risiko penurunan layanan bagi pasien non-COVID-19, seperti kecepatan layanan dan kesediaan nakes di saat bersamaan.

Untuk itu, Kang Emil mengimbau warga untuk mematuhi protokol kesehatan 5M. Dengan semakin sedikit pasien COVID-19 masuk rumah sakit, semakin leluasa kamar untuk semua pasien.

“Jangan terlena. Karena COVID-19 mengajarkan siapa yang terlena pasti akan tersergap oleh kelengahan itu,” katanya.

“Klaster keluarga, kunjungan, ziarah mssih mendominasi pasien yang sekarang dirawat di rumah sakit,” imbuhnya. (Red)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Daerah

Tantan Sulthon, Calon Kuat Kandidat Ketua PWI Jawa Barat Periode 2026–2031.

Published

on

By

Bandung, Hariansentana.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat memasuki momentum pemilihan Ketua PWI Jawa Barat periode 2026–2031. Salah satu kandidat, Tantan Sulthon, yang tercatat sebagai Sekretaris PWI Jawa Barat periode 2021–2026, menawarkan lima program unggulan sebagai bagian dari gagasan kepemimpinannya.

Dalam materi program yang disampaikan, Tantan mengusung visi “PWI Jabar Istimewa: Wartawannya Kompeten, Organisasinya Hebat, Anggotanya Maju dan Sejahtera.”

Lima program tersebut diarahkan pada peningkatan kompetensi wartawan, perlindungan profesi, penguatan organisasi, pemanfaatan teknologi digital, serta perluasan kemitraan strategis.

Program pertama adalah Wartawan Multimedia, dengan fokus mencetak wartawan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan mampu menguasai kecerdasan buatan (AI), video, podcast, media sosial, serta jurnalisme digital.

Program kedua, 1.000 UKW Gratis, ditujukan untuk memperluas akses Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sekaligus pelatihan sumber daya manusia bagi anggota PWI.

Program ketiga ,Tantan menawarkan program Perlindungan Profesi Wartawan. Dalam materi kampanyenya, program tersebut mencakup dorongan terhadap BPJS Ketenagakerjaan serta penguatan perlindungan profesi bagi anggota PWI.

Program keempat adalah PWI Creative Hub, yang diarahkan untuk menjadikan kantor PWI sebagai ruang bersama sekaligus pusat pelatihan, kolaborasi, dan kreativitas wartawan.

Sementara program kelima, Kemitraan Strategis, menitikberatkan pada pembangunan sinergi dengan pemerintah, perguruan tinggi, BUMN, dunia usaha, serta komunitas untuk memperkuat organisasi dan membuka ruang pengembangan bagi anggota.

Lebih lanjut Tantan Sulthon menyatakan pencalonannya membawa semangat keberlanjutan dengan mengedepankan pengalaman organisasi yang telah dijalani. Materi kampanyenya juga menampilkan tagline “Berpengalaman & Berkompeten, Lanjutkan!”

Lima program tersebut sekaligus menjadi tawaran kepada anggota PWI Jawa Barat untuk menilai arah kepemimpinan organisasi selama lima tahun ke depan.

Namun, efektivitas program tentu akan sangat bergantung pada kemampuan kandidat dalam menerjemahkan gagasan menjadi kebijakan yang terukur, transparan, dan dapat dirasakan langsung oleh anggota.

Dalam konteks pemilihan organisasi profesi, sejumlah hal penting patut menjadi perhatian anggota, antara lain bagaimana mekanisme pelaksanaan 1.000 UKW gratis, sumber pembiayaan program, sasaran penerima manfaat, bentuk konkret perlindungan profesi, serta indikator keberhasilan PWI Creative Hub dan kemitraan strategis.

Dengan demikian, lima program unggulan tersebut tidak hanya menjadi materi kampanye, tetapi diharapkan dapat diuji melalui komitmen, transparansi, serta kesiapan implementasinya apabila Tantan Sulthon memperoleh mandat memimpin PWI Jawa Barat periode 2026–2031……Ron

Continue Reading

Daerah

Kolaborasi PT PMC dan Warga Sukajaya Hadirkan Agro Edu Wisata Berbasis Hortikultura

Published

on

By

BOGOR, Sentana – PT PMC menggandeng masyarakat Desa Sukajaya, Kabupaten Bogor, untuk mengembangkan kawasan agro edu wisata berbasis hortikultura yang diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja, memperkuat UMKM, serta meningkatkan perekonomian warga.

Project Manager PT PMC Wilayah Sukajaya, Andi, mengatakan pengembangan kawasan akan dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan keterlibatan masyarakat, mulai dari proses perekrutan tenaga kerja hingga kemitraan usaha.

“Program ini kami bangun bersama masyarakat agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh warga Desa Sukajaya,” ujar Andi.

Selain menghadirkan wisata edukasi, PT PMC juga akan mengembangkan berbagai komoditas pertanian, seperti tanaman buah, hortikultura, dan palawija dengan konsep pertanian modern untuk menarik minat generasi muda.

Menurut Andi, kawasan tersebut nantinya juga menjadi ruang promosi bagi produk UMKM lokal sehingga manfaat ekonomi tidak hanya dirasakan oleh tenaga kerja, tetapi juga para pelaku usaha di sekitar lokasi.

Sementara itu, Pendamping Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Atika, menilai program tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan desa berbasis potensi lokal.

Ia berharap kolaborasi antara PT PMC, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan dapat menjadikan Sukajaya sebagai pusat edukasi pertanian sekaligus destinasi wisata yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

Continue Reading

Daerah

Abdul Wahid Siapkan Pleidoi, Bantah Tuduhan Terima Uang dan Lakukan Pemerasan

Published

on

By

Pekanbaru, Sentana – Tim penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai tuntutan 8,5 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurut tim hukum, selama persidangan yang menghadirkan puluhan saksi, tidak ada satu pun keterangan yang menyebut Abdul Wahid pernah menerima ataupun memerintahkan pengumpulan uang. Tuduhan tersebut, kata mereka, hanya bersandar pada keterangan satu saksi, yakni Dani M. Nursalam, yang dihadirkan sebagai saksi mahkota.

“Kami menilai jaksa penuntut umum tidak menguraikan pembuktian secara utuh dan komprehensif. Banyak fakta persidangan yang dipotong-potong. Seluruhnya akan kami uraikan secara lengkap dalam pleidoi nanti,” kata penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).

Kemal juga menegaskan bahwa selama proses persidangan tidak ada saksi yang menerangkan Abdul Wahid melakukan ancaman maupun pemaksaan terhadap para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau sebagaimana didakwakan dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia turut menyoroti penggunaan frasa “satu matahari satu” dalam konstruksi tuntutan jaksa. Menurutnya, berdasarkan keterangan ahli Chairul Huda dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Arief Setiawan di persidangan, frasa tersebut dimaknai sebagai penegasan kepemimpinan dan garis komando dalam birokrasi, bukan bentuk ancaman terhadap bawahan.

“Kalimat ‘satu matahari satu’ memang ada, tetapi itu bukan ancaman. Tidak ada ucapan mengenai evaluasi jabatan ataupun pergantian posisi. Hal itu juga ditegaskan para saksi di persidangan,” ujarnya.

Tim hukum juga membantah adanya unsur keadaan terpaksa sebagaimana didalilkan jaksa. Menurut Kemal, fakta persidangan justru menunjukkan sejumlah Kepala UPT secara aktif berupaya mempertahankan jabatan mereka, sehingga tidak dapat dikategorikan berada dalam situasi terpaksa akibat tekanan dari Abdul Wahid.

Selain itu, Kemal menegaskan tidak ada alat bukti yang membuktikan Abdul Wahid menerima uang sebesar Rp950 juta maupun Rp450 juta, baik secara langsung maupun melalui pihak lain.

“Satu rupiah pun tidak pernah diterima Pak Gubernur, baik secara langsung maupun melalui pihak lain. Tuduhan itu hanya berdasarkan keterangan satu pihak tanpa didukung alat bukti lain,” tegasnya.

Terkait dugaan penyerahan uang Rp200 juta melalui Dahri, Kemal menyatakan kliennya justru mengambil langkah tegas setelah mengetahui adanya dugaan pungutan liar dengan meminta Sekretaris Daerah menindak pejabat yang bersangkutan sesuai kewenangannya.

Tim penasihat hukum Abdul Wahid dijadwalkan menyampaikan seluruh argumentasi tersebut dalam nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan yang akan digelar pada 20 Juli 2026.

Continue Reading
Advertisement

Trending