Connect with us

Bodetabek

Ribuan Guru Madrasah se-Kabupaten Bogor Tagih Janji Bupati

Published

on

Bogor, HarianSentana.com – Ribuan Guru Madrasah se-Kabupaten Bogor menagih janji Bupati Bogor Ade Yasin saat mencalonkan diri sebagai calon orang nomor satu di Bumi Tegar Beriman periode 2018-2023.

Pengurus Daerah (PD) Mathlaul Anwar (MA) Kabupaten Bogor, Abdul Azis mengatakan, dalam menagih janji Bupati tersebut, ribuan massa yang terdiri guru madrasah se-Kabupaten Bogor akan menggelar aksi demo pada Kamis (20/2/20).

“Insya Allah gerakan kami MA bersama konstituen akan menggelar aksi demo dengan massa tak kurang dari 1000 orang, kita pertanyakan kemana janji-janji Bupati Ade Yasin sewaktu mencalonkan diri sebagai Bupati Bogor beberapa waktu lalu,” kata Abdul Azis saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/2/20).

Menurutnya, Ade Yasin belum memenuhi janjinya saat kampanyenya dulu, yang hingga kini tak kunjung merealisasikan anggaran sesuai janjinya dalam program Pancakarsa di Bogor Cerdas dan Bogor Berkeadaban.

“Dalam aksi besok, kami menuntut lima poin. Diantaranya, menagih janji kampanye Bupati Bogor untuk madrasah, Pancakarsa/Bogor Cerdas tidak pernah menyentuh Madrasah, siswa madrasah tidak ada satupun yang menerima Kartu Bogor Cerdas, Sertifikasi Daerah/insentif untuk guru honorer Madrasah hanya bualan dan omong kosong, dan kelima rehabilitasi gedung madrasah hanya sebuah harapan,” paparnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa dalam program Bogor Cerdas itu dirinya tidak mengetahui program yang dicetuskan Bupati dan Wakil Bupati Bogor periode 2018-2023.

“Surat pernyataan Bupati Bogor Ade Yasin sewaktu mencalonkan diri ada di kami yang telah ditandatangani diatas materai 6000 oleh beliau (Bupati,red) langsung saat maju sebagai orang nomor satu di Kabupaten Bogor, tertanggal 20 Juni 2018,” tegasnya.

Parahnya, kata dia, dalam audiensi pertemuan dengan Bupati Bogor beserta staf ahli Pemkab Bogor dan perwakilan Polres Bogor yang berlangsung di kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor pada Rabu (19/2/20), orang nomor satu di Bumi Tegar Beriman itu hanya diwakilkan oleh Ketua Tim Percepatan Pembangunan (TPP) Kabupaten Bogor.

“Empat orang staf ahli dari Pemda Kabupaten Bogor hadir, dan perwakilan polres Bogor juga datang. Tapi kenapa Bupati Bogor hanya diwakilkan oleh Ketua TPP Kabupaten Bogor, Gus Udin. Memang apa tupoksinya dia dalam persoalan ini,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris PGM Kabuaten Bogor, Ade Irawan menambahkan, sesuai janji-janji Bupati Bogor terpilih yang telah ditandatangani itu akan ditagih oleh PGM Kabupaten Bogor melalui aksi yang akan digelar besok dengan diikuti ribuan massa aksi. “Surat pernyataan yang telah ditandatangani Bupati Bogor, Ade Yasin apa poinnya, itu yang kita tagih dalam aksi esok hari,” ucapnya.

Bagi pria yang akrap disapa Ade ini, ketika surat pernyataan itu ditandatangani berarti telah dipahami oleh Bakal Calon Bupati maupun Bupati Bogor terpilih saat ini.

“Dan itu pastinya sudah mengikat, kemudian apa saja kewajiban dia saat janji-janji kampanyenya kepada masyarakat terutama ke seluruh pengurus madrasah se-Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Ia membeberkan, dalam surat pernyataan itu Bupati Bogor berjanji siap menerima dan menjalankan program yang disiapkan oleh guru madrasah. Dia juga berjanji siap mendukung Penguatan Pelaksanaan Pendidikan agama dan Keagamaan Khususnya Pendidikan Islam di Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah melalui pemberian hibah atau bantuan sosial keagamaan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan madrasah.

“Diantaranya pemberian tunjangan daerah bagi guru RW dan Guru Madrasah yang belum bersertifikat, siap mengalokasikan hibah pembangunan RKB dan rehab madrasah. Akan mengingatkan kesejahteraan guru madrasah di bidang akademik berupa kegiatan seminar, workshop dan kegiatan lainnya. Dan keempat, dia jugw berjanji akan menyiapkan bantuan sarana dan prasarana pendidikan agama dan keagamaan yang ditandatangani pada 20 Juni 2018 oleh Ade Yasin,” paparnya.

Terpisah, ketua TPP Kabupaten Bogor, Gus Udin menjelaskan, tupoksi dirinya yang hadir dalam pertemuan di kantor Kemenag Kabupaten Bogor itu sebagai perwakilan dari Bupati Bogor untuk menyampaikan kebijakan Bupati terhadap madrasah. “Tahun ini saja 20 miliar yang terdiri dari Rp 9 miliar untuk rehab kelas madrasah, dan Rp 11 miliar diperuntukkan bagi insentif guru madrasah,” ungkap Gus Udin.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, baik Kelompok Kerja Madrasah (KKM), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah mengucapkan terimakasih kepada Bupati atas kebijakan tersebut.

“Mereka semua mengucapkan terimakasih atas program Bupati ini. Kalaupun ada tuntutan dari PGM yang dikabarkan akan gelar demo itu sebenarnya mereka hanya menanyakan realisasi anggaran bulan April ke atas,” jelasnya.

Ia menambahkan, dari total yang diajukan Kemenag Kabupaten Bogor dalam program Cerdas dan Bogor Berkeadaban itu diajukan dana yang dibutuhkan sebesar Rp 31 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari Rp 11 miliar bagi Diniyah, kemudian Rp 9 miliar untuk rehabilitasi kelas, dimana ada 100 ruang kelas belajar (RKB) per paket Rp 90 juta, dan Rp 9 miliar lainnya untuk insentif melalui Biaya Operasional Sekolah Daerah (BOSDa).

“Sebenarnya yang dibutuhkan madrasah itu Rp 31 miliar bukan Rp 20 miliar saja. Karena Diniyah itu kan lembaga non formal ya, dan kalau total Rp 37 miliar sesuai dalam famplet program Bogor Cerdas dan Bogor Berkeadaban itu diperuntukkan bagi Ponpes dan insentif guru,” terangnya.

Untuk penyusunannya bagaimana, lanjut Gus Udin, dari KKM yang mengusulkan kepada Kemenag Kabupaten Bogor termasuk ormas-ormas islam. “Jadi dalam penyusunan itu juga sekolah-sekolah dilibatkan dan diajukan melalui simral sesuai juklak dan juknis yang ada di Kemenag,” tutupnya.(sl)
Penulis: Dedy Firdaus/Roni

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bodetabek

Mediasi Relokasi Kandang Ayam, PT PMC dan Krisca Farm Cari Jalan Tengah

Published

on

By

TAMANSARI – Rencana relokasi kandang ayam milik Krisca Farm memasuki tahap pembahasan bersama antara pengelola usaha, PT PMC, dan Pemerintah Kecamatan Tamansari. Pertemuan tersebut digelar untuk mencari solusi agar aktivitas pembangunan PT PMC tetap berjalan, sementara operasional usaha peternakan tidak dirugikan.

Manajer Operasional PT PMC, Ruben, mengatakan pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut koordinasi terkait rencana penggunaan sebagian lahan kandang ayam untuk pembangunan akses jalan PT PMC.

Menurutnya, pihak PT PMC telah berkoordinasi dengan pemilik kandang ayam serta pemerintah daerah agar proses yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan di lapangan.

“Acara hari ini adalah kegiatan kita bersama dengan perwakilan dari pemilik kandang ayam yang rencananya akan kita relokasi. Namun, terkait ini ada pembicaraan di kecamatan untuk tetap mempertahankan kandang ayam, hanya sebagian yang kita ambil untuk pembuatan jalan PT PMC,” kata Ruben.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah melalui Kecamatan Tamansari turut memfasilitasi komunikasi antara PT PMC dan pemilik kandang ayam. Salah satu opsi yang dibahas adalah mempertahankan kandang di lokasi saat ini dengan penyesuaian terhadap sebagian lahan yang akan digunakan untuk pembangunan jalan.

“Untuk itu kita sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, yaitu pemilik kandang ayam, melalui pihak pemerintah daerah agar pemerintah daerah memfasilitasi semua kegiatan yang akan dilakukan PMC agar tetap berjalan lancar,” ujarnya.

Sementara itu, pengelola Krisca Farm, Jefri, menyambut baik adanya mediasi yang difasilitasi Camat Tamansari. Ia mengatakan pihaknya memahami posisi PT PMC yang menyampaikan bahwa lahan tersebut merupakan milik perusahaan.

“Kami pada sifatnya menerima baik permohonan dari camat supaya ada mediasi ini karena PT PMC cukup kooperatif ke kami menyampaikan bahwa ini adalah lahan milik PMC,” ujar Jefri.

Menurut Jefri, pertemuan tersebut menjadi ruang untuk mencari jalan keluar agar kedua pihak tetap dapat menjalankan aktivitas masing-masing. Krisca Farm berharap kegiatan peternakan tetap dapat berlangsung tanpa menghambat rencana pembangunan PT PMC.

“Kami berusaha untuk mencari jalan keluar supaya kami sebagai pengusaha ayam juga tetap bisa beraktivitas tidak dirugikan, demikian juga dengan PMC bisa dapat melakukan aktivitasnya,” katanya.

Jefri menyebut, hasil sementara pembahasan tersebut masih menunggu keputusan dari PT PMC. Camat Tamansari mengusulkan agar Krisca Farm tetap dapat beroperasi di lokasi saat ini, dengan sebagian lahan digunakan untuk kepentingan pembangunan jalan PT PMC.

“Untuk sementara ini hasil jalan keluarnya, permohonan Pak Camat sedang disampaikan ke PT PMC. Mungkin beberapa hari lagi kami akan menunggu jawaban dari PT PMC apakah kami memang diperbolehkan tetap di sini,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika opsi tersebut disepakati, sebagian lahan Krisca Farm akan digunakan untuk pembangunan jalan PT PMC dengan mempertimbangkan agar tidak mengganggu kegiatan operasional kandang ayam.

“Pak Camat tadi menyampaikan supaya kami tetap di sini dan bisa beraktivitas, namun untuk luasan lahan ada sebagian lahan kami yang dipakai untuk PT PMC, tapi tidak mengganggu operasional kami,” pungkas Jefri.

Hingga saat ini, kedua pihak masih menunggu hasil pembahasan lanjutan. Kesepakatan terkait apakah kandang ayam akan direlokasi atau tetap dipertahankan di lokasi saat ini akan ditentukan setelah adanya keputusan dari PT PMC.

Continue Reading

Bodetabek

Komisi XIII DPR Desak Kalapas Cibinong Ditindak soal Fasilitas Mirip Apartemen

Published

on

By

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menindak tegas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, menyusul temuan Ombudsman terkait fasilitas mirip apartemen yang diduga digunakan warga binaan.

Andreas meminta temuan tersebut tidak berhenti sebagai persoalan administratif. Menurutnya, Kementerian Imipas harus segera melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk mengungkap status bangunan, pengguna fasilitas, sumber pembiayaan, hingga pihak yang memberikan persetujuan.

“Menteri Imipas dan Dirjen Lapas perlu mengambil tindakan tegas terhadap Kalapas dan petugas-petugas yang terlibat,” kata Andreas, Kamis (24/9/2026).

Temuan fasilitas tersebut terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman pada Rabu (23/9/2026). Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar dengan fasilitas berbeda dari blok hunian warga binaan pada umumnya.

Di kawasan dekat rumah dinas Kalapas yang berada di luar blok hunian, ditemukan empat bangunan dengan fasilitas menyerupai apartemen. Ombudsman juga menemukan pemukiman lain di bagian belakang lapas yang disebut menyerupai vila dan dihuni warga binaan.

Bangunan tersebut dilengkapi ruang tamu, kamar, dapur, televisi, pendingin udara (AC), kulkas, serta berbagai perlengkapan rumah tangga. Bahkan, petugas menemukan minuman keras di dalam salah satu kulkas.

Andreas menegaskan, penggunaan fasilitas tersebut harus diperiksa secara terbuka untuk memastikan ada atau tidaknya perlakuan khusus terhadap warga binaan.

“Karena identitas pengguna dan peruntukan fasilitas tersebut belum dapat dipastikan, kita minta ada penyelidikan secara menyeluruh,” tegasnya.

Ia meminta Kemenimipas memastikan dasar penempatan penghuni, sumber pembiayaan pembangunan atau pengadaan fasilitas, daftar pengguna, inventaris, serta pejabat yang memberikan persetujuan.

“Persoalan utamanya bukan semata-mata bentuk sebuah kamar, tetapi apakah fasilitas dan penempatannya sesuai aturan serta diberikan melalui keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Andreas.

Andreas juga meminta penggunaan fasilitas yang dipersoalkan dihentikan sementara sampai proses pemeriksaan selesai. Seluruh dokumen penempatan, daftar penghuni, inventaris, serta catatan akses keluar-masuk diminta diamankan untuk memastikan pemeriksaan berjalan utuh.

Jika terbukti terdapat perlakuan khusus tanpa dasar hukum, Andreas meminta fasilitas tersebut dihapus dan pola penempatan dikembalikan sesuai ketentuan. Pihak yang memberikan maupun menerima kemudahan juga harus diperiksa.

“Jika pelanggaran terbukti, pemecatan bisa dilakukan,” tegas politikus Fraksi PDI Perjuangan itu.

Andreas juga meminta hasil pemeriksaan diteruskan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pungutan, penyalahgunaan kewenangan, atau tindak pidana lainnya.

“Fasilitas mewah di Lapas atau Rutan bukan kali ini saja terjadi. Dan harus ada tindakan tegas untuk membuat jera pelaku yang masih mau bermain-main dengan aturan demi kepentingan pribadi,” katanya.

Menurut Andreas, pemeriksaan tidak boleh hanya dilakukan di Lapas Cibinong. Kemenimipas perlu melakukan audit berbasis risiko terhadap lapas dan rumah tahanan lain untuk memastikan tidak ada ruang khusus, penempatan tersendiri, atau fasilitas tambahan yang berada di luar pencatatan resmi.

“Pembenahan pemasyarakatan harus menutup kesempatan lahirnya perlakuan istimewa, bukan hanya menertibkan fasilitas setelah ditemukan. Setiap ruang, penghuni, inventaris, dan dasar penempatan harus tercatat serta dapat diperiksa,” pungkasnya.

Andreas menegaskan, kesetaraan perlakuan bagi warga binaan tidak berarti mengabaikan hak dasar mereka. Pemerintah tetap wajib menyediakan hunian yang manusiawi, layanan kesehatan, sanitasi, makanan, keamanan, dan pembinaan yang layak.

“Yang harus dicegah adalah perbedaan pelayanan berdasarkan kemampuan ekonomi, kedekatan, atau pengaruh. Termasuk jual beli fasilitas atau pungli yang masuk dalam tindakan pidana,” ujarnya.

Komisi XIII DPR, kata Andreas, akan meminta Kemenimipas menyampaikan hasil pemeriksaan, tindakan korektif, serta langkah pencegahan atas temuan fasilitas mirip apartemen di Lapas Cibinong.

Continue Reading

Bodetabek

Kasus Dugaan KDRT di Tambora Dilaporkan ke Polda Metro

Published

on

By

JAKARTA – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang perempuan di kawasan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Korban yang diduga mengalami kekerasan oleh suaminya juga telah mendatangi UPTD PPA DKI Jakarta untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/6892/IX/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 15 September 2026 pukul 21.30 WIB. Dugaan kekerasan terjadi pada 9 September 2026 di Jalan Laksa 1, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Berdasarkan uraian dalam laporan, dugaan KDRT terjadi setelah korban SN dan terlapor IL yang merupakan suami sah korban terlibat cekcok.

Dalam peristiwa tersebut, korban diduga dijambak dan dipukuli hingga mengalami sejumlah luka, di antaranya memar pada beberapa bagian tubuh, lebam pada wajah, serta luka di bagian dalam mulut.

Kasus ini disebut bukan kali pertama pasangan tersebut terlibat persoalan rumah tangga. Berdasarkan keterangan keluarga korban, keduanya juga sempat terlibat cekcok dan dugaan KDRT pada 2022.

Persoalan tersebut ketika itu diselesaikan di Polsek Tambora melalui sebuah perjanjian. Dalam kesepakatan tersebut, terlapor disebut berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Namun, menurut keterangan keluarga korban, dugaan kekerasan kembali terjadi pada September 2026 hingga korban harus mendapatkan perawatan medis.

Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta. Setelah mendapatkan penanganan medis, korban bersama orang tuanya mendatangi UPTD PPA DKI Jakarta untuk menyampaikan kondisi trauma psikis yang dialami sekaligus meminta pendampingan hukum dan psikologis.

Pihak keluarga juga meminta pendampingan untuk memastikan korban mendapatkan pemeriksaan medis lanjutan melalui visum et repertum, pendampingan psikolog untuk menangani trauma, serta perlindungan atau rumah aman apabila kondisi korban membutuhkan.

“Selain lapor ke Polda, kami juga sudah ke UPTD PPA DKI. Kami ingin anak saya tidak hanya sembuh fisiknya, tapi juga traumanya didampingi negara. Pelaku harus bertanggung jawab,” ujar pihak keluarga korban kepada media di Polda Metro Jaya.

Perkara tersebut dilaporkan dengan sangkaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, termasuk Pasal 44 juncto Pasal 5 huruf a dan/atau Pasal 45.

Dengan adanya laporan resmi tersebut, penanganan perkara selanjutnya berada pada aparat penegak hukum. Sementara pendampingan UPTD PPA DKI Jakarta diharapkan dapat membantu memastikan hak dan kebutuhan korban selama menjalani proses pemulihan serta proses hukum.

Continue Reading
Advertisement

Trending