Connect with us

Opini

Revisi UU Minerba, Aset Rakyat Dijarah Taipan/Asing Berlanjut!

Published

on

Pemerintah dan DPR telah sepakat membentuk UU Minerba baru pada 12 Mei 2020. UU oligarkis tersebut sangat jelas memihak kepentingan segelintir pengusaha/konglomerat, termasuk negara/perusahaan asing, dibanding kepentingan negara dan rakyat. Walaupun hampir tidak memiliki kekuatan berarti, rakyat harus tetap melawan!

Pengusaha batubara yang berada dibalik revisi UU Minerba No.4/2009 antara lain para kontraktror PKP2B Generasi I. Mereka adalah Tanito Harum (kontrak berakhir: 1/2019), PT Arutmin Indonesia (11/2020), Kaltim Prima Coal (12/2021), Multi Harapan Utama (4/2022), Adaro Indonesia (10/2022), Kideco Jaya Agung (3/2022) dan Berau Coal (9/2025). Mereka akan kembali mengangkangi aset rakyat tersebut minimal 20 tahun ke depan.

Berikut diuraikan siapa saja pemilik atau pemegang saham ke 7 perusahaan tersebut.

Pertama, pemegang 100% saham Tanito Harum (luas lahan tambang versi Ditjen Minerba sekitar 1.869 hektar. Versi lain: 36.000 hektar) adalah Kiki Barki dan Anita Barki. Kontrak PKP2B Tanito harum berkahir 14 Januari 2019 dan telah diperpanjang dalam bentuk izin selama 20 tahun dari Kementrian ESDM pada Januari 2019.

Perpanjangan tersebut melanggar UU Minerba No.4/2009. Karena itu KPK meminta Presiden Jokowi membatalkan perpanjangan izin. Menteri ESDM Ignatius Jonan mengakui menerbitkan izin dengan melanggar UU No.4/2009. Setelah mendapat copy surat KPK kepada Presiden Jokowi, Jonan mengaku kepada DPR telah membatalkan izin tersebut (20/6/2019).

Kedua, pemegang saham Arutmin Indonesia (57.107 hektar) diperoleh dari publikasi Laporan Tahunan Bumi Resources 2018 dan presentasi Ditjen Minerba Februari 2020. Saham Arutmin 70% dikuasai Bumi Resources dan 30% dipegang Bhira Investment Limited, India. Sedangkan pemegang saham Bumi Resources antara lain adalah: HSBC, Inggris (22,67%), The NT TST Co. S/A Pathfinder Stratgic Credit LP (3,98%), Damar Reka Energi (3,5%), UBS AG, Swiss (2,65%), Credit Suisse, Swiss (2,49%), Credit Suisse Singapore (2,31%), Raiffeisen Bank Singapore (1,93%), Citibank London (1,23%), Credit Suisse USA (1,23%), dll, serta Pemegang Saham Publik (64,7%).

Ketiga, sumber informasi pemegang saham Kaltim Prima Coal (84.938 hektar) sama seperti Arutmin Indonesia, berasal dari Laporan Tahunan Bumi Resources dan Ditjen Minerba. Saham Kaltim Prima Coal 51% dipegang Bumi Resources, 30% Bhira Investment Limited, India dan sisanya 19% dipegang China Investment Corporation (CIC). Sedangkan pemegang saham Bumi Resources sendiri adalah seperti disebutkan pada butir kedua di atas.

Keempat, pemegang saham Multi Harapan Utama (MHU), lahan 39.972 hektar, Pakarti Putra Sang Fajar (60 %) Private Resources Ltd, Australia (40%). Sedangkan saham Pakarti dimiliki dua perusahaan lain, Bhaskara Alam dan Riznor Rezwara. MHU dihubungkan satu nama yaitu Reza Pribadi, di mana Reza tercatat sebagai komisaris di MHU dan di Pakarti. Di Riznor, Reza tertulis pemilik saham bersama Rizal Risjad. Pada MHU Reza menjabat direktur.

Ternyata posisi serupa sebagai direktur/komisaris juga dijabat Reza di Private Resources Pty Ltd, perusahaan yang berkantor di Perth, Australia. Artinya, meskipun Prakarti terdaftar di Indonesia dan Private Resources terdaftar di Australia, Reza merupakan pengurus pada kedua prusahaan tersebut. Berarti pemilik kedua perusahaan tersebut, dan juga MHU, dapat saja dikuasai orang yang sama. Reza adalah putra pengusaha Henry Pribadi (Liem Oen Hauw), pemilik konglomerasi Napan Group.

Kelima, pemegang saham Adaro Indonesia (31.380 hektar) adalah Adaro Strategic Investments (43,91%), Garibaldi Thohir (6,18%), Edwin Soeryadjaya (3,29%), Theodore P. Rachmat (2,54%), Arini Saraswaty Subianto (0,25%) dan Publik (43,69%). Adaro Strategic Investment sendiri dimiliki 5 orang pengusaha yaitu Theodore P. Rachmat (melalui Triputra Investindo Arya), Benny Subianto (Persada Capital Investama), Garibaldi Thohir (Trinugraha Thohir), serta Edwin Soeryadjaya dan Sandiaga Uno (Saratoga Capital).

Keenam, pemegang saham Kideco Jaya Agung (47.500 hektar) adalah Indika Energy (91%) dan Samtan Limited, Korea Selatan (9%). Indika Energy sendiri dimiliki oleh Arsjad Rasjid, Wishnu Wardhana, dan Agus Lasmono. Pemegang saham Indika Energy terdiri atas Indika Inti Investindo (37,79%), Teladan Resources (30,65%), dan Publik (31,56%). Pemilik mayoritas Indika Inti Investindo sebagai salah satu pemegang saham pengendali Indika Energy adalah Agus Lasmono yang merupakan pendiri Indika Group.

Ketujuh, pemegang saham atau pemilik Berau Coal (luas lahan 108.009 hektar!) adalah Grup Sinar Mas melalui Asia Coal Energy Ventures Limited (ACE). ACE menyatakan telah menjadi pengendali di Berau Coal secara tidak langsung karena memiliki 94,19% saham di Asia Resources Minerals Plc (ARM) yang semula menjadi pemilik Berau (23/7/2015).

ACE yang disokong dana oleh Grup Sinarmas itu menguasai 84,7% saham di Berau Coal melalui Vallar Investment UK Limited. ACE yang merupakan perusahaan terikat hukum Pulau Virgin, menyelesaikan akuisisi ARM pada 15 Juli 2015. Berau Coal yang sebelumnya perusahaan terbuka, pada 16 November 2017 resmi keluar dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

Total produksi ke tujuh kontraktor PKP2B di atas diperkirakan sekitar 210 juta ton/tahun. Jika diasumsikan laba kontraktor sekitar US$10 per ton, maka keuntungan yang dapat diraih setiap tahun adalah sekitar US$ 2,1 miliar atau sekitar Rp 30 triliun. Dengan keuntungan yang demikian besar, jelas mereka dan “dapat berbuat banyak” untuk memperoleh perpanjangan kontrak dalam bentuk izin, baik melalui perubahan UU Minerba No.4/2009 dan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Kebijakan Kontra Rakyat
Uraian di atas menunjukkan siapa sebenarnya pemegang saham kontraktor PKP2B yang ternyata umumnya adalah konglomerat-konglomerat kaya dan negara/perusahaan asing. Para pemegang saham tersebut sebagian masuk dalam daftar 150 orang terkaya di Indonesia. Sebagian dari mereka menjadi kaya dan terkaya karena menguasai kekayaan tambang batubara milik negara yang menurut konstitusi seharusnya dikelola BUMN.

KPK meminta pembatalan IUPK Tanito Harum pada 2019 karena melihat secara gamblang pelanggaran Menteri ESDM Ignatius Jonan terhadap UU Minerba No.4/2009. Permintaan KPK tersebut telah dipenuhi Presiden Jokowi. Dengan demikian, mestinya Presiden Jokowi bersikap sama terhadap kontraktor PKP2B lain, yaitu konsisten menjalan perintah UU Minerba No.4/2009 yang memang sejalan dengan amanat konstitusi. Sehingga hak perpanjangan kepada 6 kontraktor PKP2B lain tidak boleh diberikan.

Ternyata langkah konstitusional di atas tidak dilanjutkan pemerintah. Berkomplot dengan DPR, Pemerintahan Jokowi malah merevisi UU Minerba No.4/2009 secara konspiratif guna memenuhi hasrat anggota oligarki. Dengan UU Minerba baru yang disahkan 12 Mei 2020, para pengusaha tambang memperoleh jaminan perpanjangan operasi tambang. Presiden Jokowi dan DPR yang baru saja dipilih rakyat tahun 2019 yang lalu, lebih memilih bekerja dan mengabdi pada kepentingan segelintir konglomerat dan negara/pengusaha asing! Artinya, pemerintah dan DPR dapat dikatakan telah menjadi lembaga-lembaga yang sudah tidak berguna bagi rakyat!

Pemegang saham sejumlah perusahaan PKP2B di atas terlihat berasal dari China, India, Eropa dan Australia. Jika ditilik lebih lanjut, meskipun sebagian besar perusahaan tersebut terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), bukan berarti pemegang saham saham publik pada perusahaan-perusahaan tersebut 100% orang Indonesia. Ternyata, saham-saham perusahaan yang terdaftar di BEI, sekitar 50% dikuasai oleh investor asing. Dengan begitu, lebih dari 50% saham perusahaan tambang eks PKP2B adalah negara dan investor asing.

Dengan penguasaan saham lebih dari 50%, berarti negara dan investor asinglah yang mendapat keuntungan terbesar dari konspirasi revisi UU Minerba oleh Pemerintah-DPR-Pengusaha Tambang. Hal ini jelas sangat meugikan negara dan rakyat dan dapat dianggap pelanggaran hukum yang serius dan pengkhianatan terhadap konstitusi, serta mengusik rasa keadilan!

Padahal, UU Minerba No.4/2009 dan konstitusi telah mengatur bahwa aset milik negara, milik rakyat tersebut harus dikelola BUMN bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Karena diduga berkhianat terhadap konstitusi, sudah saatnya rakyat meminta MPR memeroses pemakzulan Presiden Jokowi. Jika MPR bergeming, *rakyat perlu mengambil jalannya sendiri, sambil tetap meminta pertolongan dari Tuhan Yang Maha Kuasa.

Oleh: Marwan Batubara, Direktur Eksekutif IRESS

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

Melawan “Senyapnya Narasi”: Jiwa Kirana dan Kebangkitan Tradisi Magelang di Panggung Digital Dunia

Published

on

By

MAGELANG, SENTANA – Di era ketika algoritma menentukan apa yang kita lihat, dengar dan rasakan, ada satu hal yang perlahan tergerus tanpa kita sadari: narasi lokal. Cerita-cerita tentang akar budaya, kearifan tradisi, dan identitas daerah sering kali kalah gaung oleh arus konten global yang serba instan dan viral. Di tengah derasnya gelombang digitalisasi ini, muncul sebuah pertanyaan mendasar apakah tradisi masih punya tempat di masa depan?

Jawabannya datang dari dua sosok muda dengan visi besar. Dari lingkungan disiplin dan intelektual di SMA Taruna Nusantara Magelang, lahir sebuah gerakan kreatif bernama Jiwa Kirana by Akira sebuah startup yang tidak sekadar hadir sebagai platform, tetapi sebagai perlawanan terhadap “senyapnya narasi” budaya lokal.

Jiwa Kirana: Ketika Tradisi Bertemu Masa Depan

Jiwa Kirana bukan hanya sebuah startup biasa. Ia adalah ekosistem kreatif yang memosisikan dirinya sebagai jembatan antara masa lalu dan masa depan antara akar tradisi dan inovasi digital. Didirikan oleh Jesseinia Salmaa dan Shahira Nazifa Uzma, Jiwa Kirana hadir dengan gagasan berani: mengonversi warisan budaya lokal menjadi aset digital bernilai tinggi.

Dengan mengusung visi besar “Cahyaning Budaya Magelang ing Jagad Digital”, Jiwa Kirana membawa misi untuk memastikan bahwa tradisi tidak hanya bertahan, tetapi juga bersinar di panggung global. Ini bukan sekadar pelestarian, melainkan transformasi.

Melalui layanan unggulannya, Digital Rebranding, Jiwa Kirana mengangkat cerita-cerita lokal baik yang bersifat lisan maupun fisik menjadi konten sinematik berkualitas tinggi. Bentuknya beragam: film pendek, dokumenter, hingga visual storytelling yang dikemas dengan pendekatan modern dan emosional.

Magelang: Latar yang Kaya, Narasi yang Menunggu Dihidupkan

Berbasis di Kabupaten Magelang, Jiwa Kirana berdiri di atas tanah yang sarat sejarah dan makna. Kawasan ini dikenal luas sebagai rumah bagi mahakarya dunia seperti Candi Borobudur dan Candi Pawon dua simbol peradaban yang telah melampaui zaman.

Namun di balik kemegahan itu, terdapat banyak cerita kecil yang nyaris tak terdengar. Kisah para perajin lokal, tradisi turun-temurun, hingga ekspresi seni yang hidup di Desa-desa semuanya menyimpan potensi besar, tetapi minim eksposur. Jiwa Kirana melihat ini sebagai peluang, bukan keterbatasan.

Melawan Senyap: Dari Dokumentasi ke Transformasi

Fenomena “senyapnya narasi” bukan sekadar kehilangan cerita, tetapi juga kehilangan identitas. Generasi Z dan Milenial, yang tumbuh di era digital, semakin jauh dari akar budayanya sendiri. Di sinilah Jiwa Kirana mengambil peran penting.

Alih-alih hanya mendokumentasikan, mereka memilih untuk mengemas ulang makna. Tradisi tidak lagi disajikan dalam bentuk statis, tetapi dihidupkan kembali melalui pendekatan sinematografi modern dan storytelling berbasis rasa.

Setiap karya yang dihasilkan bukan sekadar tontonan, tetapi pengalaman. Penonton diajak untuk merasakan, memahami dan terhubung secara emosional dengan budaya yang ditampilkan. Ini adalah cara baru dalam bercerita lebih dekat, lebih relevan dan lebih kuat dampaknya.

Dari Layar ke Realita: Dampak Nyata untuk UMKM dan Pariwisata

Salah satu kekuatan Jiwa Kirana terletak pada kemampuannyamenghubungkan dunia digital dengan realitas ekonomi lokal. Konten yang mereka produksi tidak berhenti sebagai karya visual, tetapi menjadi pintu masuk bagi pertumbuhan sektor lain.

Melalui kolaborasi dengan UMKM dan komunitas perajin, Jiwa Kirana membantu meningkatkan nilai jual produk lokal. Visual yang profesional dan narasi yang kuat menjadikan produk-produk ini lebih menarik di mata pasar yang lebih luas.

Lebih dari itu, mereka juga menciptakan efek domino pada sektor pariwisata. Penonton yang awalnya hanya menikmati konten digital, perlahan terdorong untuk menjadi wisatawan nyata datang, melihat dan merasakan langsung pengalaman budaya tersebut.

Peran Ganda: Kurator dan Agen Perubahan

Jesseinia Salmaa dan Shahira Nazifa Uzma tidak hanya bertindak sebagai pendiri, tetapi juga sebagai kurator budaya dan agen perubahan. Mereka memilih cerita mana yang layak diangkat, bagaimana cara menyampaikannya dan kepada siapa pesan itu ditujukan.

Pendekatan ini menjadikan Jiwa Kirana lebih dari sekadar platform ia adalah gerakan kolektif yang mengajak berbagai elemen masyarakat untuk terlibat. Seniman tradisional, perajin, pelaku UMKM, hingga generasi muda, semuanya menjadi bagian dari ekosistem ini.

Kolaborasi menjadi kunci. Karena di era sekarang, kekuatan terbesar bukan pada individu, melainkan pada jaringan yang saling terhubung.

Estetika Gen-Z: Mengemas Tradisi Tanpa Kehilangan Esensi

Salah satu tantangan terbesar dalam mengangkat budaya lokal adalah menjaga keseimbangan antara autentisitas dan modernitas. Jiwa Kirana berhasil menjawab tantangan ini dengan pendekatan visual yang estetik, dinamis dan sesuai dengan selera Gen-Z.

Mereka memahami bahwa generasi muda tidak hanya mencari informasi, tetapi juga pengalaman visual yang menarik. Oleh karena itu, setiap karya dirancang dengan detail mulai dari sinematografi, musik, hingga alur cerita.

Namun di balik semua itu, esensi tradisi tetap dijaga. Nilai-nilai budaya tidak dikorbankan demi estetika, melainkan diperkuat melalui penyajian yang lebih relevan.

Menciptakan Sejarah Baru

Dalam pernyataan resminya, tim Jiwa Kirana menyampaikan sebuah kalimat yang menggambarkan semangat mereka: “Kami tidak hanya melestarikan; kami sedang menciptakan sejarah baru di mana tradisi menjadi bahan baku utama bagi masa depan digital Indonesia.”

Pernyataan ini bukan sekadar slogan, tetapi refleksi dari visi yang mereka jalankan. Jiwa Kirana tidak ingin budaya hanya menjadi artefak masa lalu, tetapi menjadi fondasi bagi inovasi masa depan.

Penutup: Ketika Narasi Kembali Bersinar

Jiwa Kirana adalah bukti bahwa perubahan tidak selalu datang dari yang besar dan mapan. Terkadang, ia lahir dari keberanian dua anak muda yang melihat sesuatu yang terlewat oleh banyak orang. Ditengah dunia yang semakin cepat dan serba digital, mereka memilih untuk berhenti sejenak mendengar, merasakan dan menghidupkan kembali narasi yang hampir hilang.

Melawan “senyapnya narasi” bukanlah tugas yang mudah. Namun dengan kreativitas, teknologi dan semangat kolaborasi, Jiwa Kirana telah menunjukkan bahwa tradisi tidak hanya bisa bertahan tetapi juga bersinar, bahkan mendunia. Dan mungkin, inilah awal dari sebuah babak baru: ketika budaya lokal tidak lagi.

Dan mungkin, inilah awal dari sebuah babak baru: ketika budaya lokal tidak lagi menjadi cerita pinggiran, tetapi menjadi pusat perhatian dunia. (Red).

Continue Reading

Opini

Suara Hati Seorang Perwira Tinggi Polri Asal Kota Wali Demak

Published

on

By

JAKARTA , SENTANA – Menyongsong tahun 2026, sebuah fase dimana terbentang luas dinamika dengan berbagai kemungkinan, tantangan, yang bergerak penuh dengan ketidakpastian.

Dalam situasi demikian, negara dan institusi membutuhkan figur-figur bijaksana yang mampu menggunakan kewenangan, kuasa dan pengaruh dengan landasan moral yang kokoh serta kesadaran penuh akan tanggung jawabnya

Kekuatan, kekuasaan dan kewenangan di tangan orang bermoral akan melahirkan kesejahteraan. Sebaliknya, di tangan orang amoral, ia melahirkan kesengsaraan”.

Ada Seorang perwira tinggi Polri yang cukup lama bertugas di Lemdiklat Polri, mengabdi hampir 10 tahun di jajaran Lemdiklat menyandang pangkat Inspektur Jenderal Polisi. Sebuah pesan yang sederhana dalam kata, namun sarat makna dalam substansi.

Dengan berbagai pengalaman penugasannya di berbagai daerah di Indonesia mempertemukannya dengan beragam masyarakat, baik dalam segi dinamika wilayah dan kompleksitas persoalan sosial yang berbeda-beda. Tidak hanya membentuk ketangguhan profesional, tetapi juga memperkaya  perspektif kemanusiaannya.

Dia memahami bahwasanya penegakan hukum itu tidak pernah berdiri di ruang hampa.

Fase perjalanan menjadi proses pendewasaan yang menempa integritas, kebijaksanaan dan kepekaan moral seorang pemimpin.

Dengan pengalaman dari berbagai tugas di lapangan hingga jabatan strategis, setiap Kepercayaan yang kini diembannya di lingkungan Lemdiklat Polri merupakan titik penting dari perjalanan panjang tersebut, sebuah amanah strategis untuk turut menentukan arah, karakter.dan kualitas generasi Polri di masa depan melalui pendidikan.

Ia lahir di Kota Wali Demak, Jawa Tengah, sebuah wilayah yang dikenal Agamis dan lekat dengan nilai kesederhanaan, kerja keras dan keteguhan hidup.

Di samping pengabdian lapangan, ia juga menaruh perhatian besar pada dunia akademik. Pendidikan Strata Dua ditempuhnya di Universitas Indonesia dengan meraih gelar Magister Ilmu Kepolisian.

Komitmen terhadap pengembangan keilmuan itu berlanjut hingga jenjang Strata Tiga, dengan menyandang gelar Doktor Manajemen Kependidikan dari Universitas Negeri Semarang.

Disiplin ilmu manajemen kependidikan merupakan bidang yang relatif jarang dimiliki oleh perwira tinggi di jajaran Kepolisian.

Latar belakang akademik inilah yang menjadikan penempatannya pada lembaga pendidikan Polri sebagai pilihan yang tepat dan strategis.

Dalam konteks tersebut, pimpinan Polri dinilai tidak keliru menempatkannya pada institusi pendidikan, sejalan dengan kapasitas, pengalaman, dan keilmuan yang dimilikinya.

Pendekatan Humanis

Dengan mengedepankan pendekatan humanis. Dalam kepemimpinannya, Sejak awal kariernya, ia dikenal sebagai perwira tinggi yang ketegasan tidak pernah berseberangan dengan empati dan kewenangan selalu dilekatkan pada tanggung jawab moral.

Penugasannya di lingkungan pendidikan Kepolisian, mencerminkan keyakinannya bahwa kualitas sumber daya manusia adalah fondasi utama kekuatan institusi.

Pendidikan tidak dipandang semata sebagai proses transfer pengetahuan dan keterampilan, melainkan sebagai ruang  pembentukan karakter, etika dan integritas.

Di sinilah prinsip lifelong learning—belajar sepanjang hayat—menjadi pijakan penting dalam membangun profesionalisme Polri yang adaptif terhadap perubahan zaman.

Menariknya, dalam komunikasi sehari-hari, ia menunjukkan keluasan wawasan sekaligus kepekaan budaya.

Saat berdialog, ia kerap menyapa dengan hangat menggunakan panggilan yang tidak kaku, seperti “Gus, Mas, Bli.”

Sapaan sederhana, namun sarat makna, mencerminkan kemampuannya membangun kedekatan lintas latar belakang tanpa kehilangan wibawa.

Cara berbahasa tersebut menjadi cermin seorang pemimpin yang tidak hanya memahami struktur dan jabatan, tetapi juga memahami manusia dan dinamika zamannya.

Sikap yang luwes, membumi dan kontekstual ini menunjukkan kepemimpinan yang relevan di tengah perubahan sosial yang terus bergerak.

Bagi dirinya, pendidikan adalah ruang strategis untuk menanamkan nilai moral, kebijaksanaan dalam menggunakan kewenangan, serta kesadaran bahwa setiap jabatan adalah amanah yang kelak harus dipertanggungjawabkan, bukan hanya secara institusional, tetapi juga secara etis.

Jabatan Sebagai Amanah

Kekuatan dan kewenangan, ketika dipandu oleh moral dan kebijaksanaan, akan melahirkan kesejahteraan.

Di situlah makna sejati kekuasaan diuji—bukan pada seberapa besar kewenangan yang melekat, melainkan pada bagaimana kewenangan itu digunakan dan dipertanggungjawabkan.

Ia menerangkan bahwa, setiap jabatan adalah amanah, bukan sekadar capaian, namun tanpa nilai etis sebagai penuntun, kekuasaan justru berpotensi menghadirkan kesengsaraan.

Di tengah masa depan yang sarat tantangan dan perubahan, refleksi ini hadir sebagai pesan yang jernih dan relevan, bukan hanya bagi institusi Polri, tetapi juga bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ungkapan tersebut bukan sekadar pengakuan personal, melainkan cerminan sikap batin seorang pemimpin yang tidak menjadikan pangkat sebagai tujuan, melainkan sebagai konsekuensi alami dari pengabdian yang dijalani dengan ketulusan dan konsistensi. (Red).

Continue Reading

Opini

Perspektif HAM dan Bioetik dalam Merawat Pasien Paliatif Menjunjung Otonomi dan Nilai Kemanusiaan

Published

on

By

Oleh: Abdul Mujib (Mahasiswa MH. Kes. UGM)

Yogyakarta, Hariansentana.com – Kemajuan besar dalam penyembuhan penyakit, memperpanjang harapan hidup dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan telah dicapai oleh perkembangan ilmu kedokteran modern. Meskipun demikian, fakta bahwa manusia memiliki batas biologis adalah fakta yang tidak dapat dihindari dalam hidup. Pada titik tertentu, tujuan medis tidak lagi menyembuhkan, tetapi memberikan kenyamanan, ketenangan dan martabat kepada pasien. Di sinilah perawatan paliatif benar-benar penting.

Dalam situasi seperti ini, perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) dan prinsip bioetik sangat penting untuk memastikan bahwa setiap pasien, terutama mereka yang berada di fase terminal, diperlakukan sebagai manusia seutuhnya, bukan sekadar objek tindakan medis.
Salah satu jenis layanan kesehatan yang paling sarat nilai kemanusiaan adalah perawatan paliatif. Ia tidak berkonsentrasi pada penyembuhan; sebaliknya, ia berkonsentrasi pada mengurangi nyeri, memberi mereka kenyamanan, memberikan dukungan psikologis dan spiritual,dan memastikan kualitas hidup terbaik bagi mereka yang menderita penyakit terminal.

Pendekatan yang berbasis hak asasi manusia (HAM) dan bioetik sangat penting dalam kondisi ini, karena akan menjadi fondasi moral dan hukum untuk memberikan layanan kesehatan yang bermartabat.

Perspektif HAM dan Bioetik dalam Merawat Pasien Paliatif

Di Indonesia, berbagai undang-undang telah menetapkan bahwa negara harus menghormati hak pasien paliatif. Misalnya, Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan manusiawi (Pasal 4 dan 5). Sementara itu, Undang-Undang Hak Asasi Manusia No. 39 Tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan martabat kemanusiaan serta hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi (Pasal 9 dan 10). Dua aturan ini menegaskan bahwa negara harus melindungi hak dasar warga negara melalui pelayanan paliatif, bukan sekadar pilihan medis.

Selain itu, etika pelayanan paliatif mengacu pada empat pilar bioetik: otonomi, beneficence (kebaikan), non-malapetaka (tidak mencelakakan) dan keadilan. Keempat prinsip ini membantu orang yang bekerja di bidang kesehatan membuat keputusan medis dalam situasi yang sulit, sensitif, dan akhir kehidupan.

Otonomi: Menghormati Hak Pasien untuk Menentukan Pilihan Hidupnya

Otonomi adalah dasar bioetik kontemporer. Setiap orang memiliki hak untuk mengatur, menentukan dan menyetujui cara mereka menjalani tubuh dan hidup mereka sendiri. Konsep ini sejalan dengan Pasal 56 UU Kesehatan No. 17/2023, yang menetapkan bahwa persetujuan (informed consent) pasien diperlukan untuk setiap tindakan medis; Pasal 5 dan 7 UU HAM No. 39/1999, yang melindungi hak seseorang atas integritas tubuhnya serta kebebasan untuk menentukan nasib sendiri. Permenkes No. 43 Tahun 2016 tentang Pelayanan Paliatif menekankan bahwa keluarga, pasien dan tenaga kesehatan harus dididik dan membuat keputusan bersama.

Otonomi sangat penting bagi pasien paliatif. Mereka berhak untuk memilih apakah ingin melanjutkan terapi agresif atau menghentikannya. Mereka juga dapat memilih perawatan mana yang dianggap sesuai dengan nilainya, apakah mereka ingin merencanakan perawatan akhir hayat atau perencanaan perawatan lanjutan. Mereka juga dapat memilih dukungan sosial dan spiritual yang mereka butuhkan. Menghormati otonomi berarti memastikan bahwa keputusan dibuat berdasarkan informasi lengkap, jujur, dan tanpa paksaan.

Beneficence: Berperilaku Moral

Prinsip beneficence mewajibkan tenaga kesehatan untuk memberikan manfaat maksimal bagi pasien. Namun, dalam konteks paliatif, “berbuat baik” bukan lagi diukur dari keberhasilan pengobatan. Sebaliknya, itu berarti mengurangi rasa sakit dan ketidaknyamanan, memberikan dukungan psikologis, sosial dan spiritual, menjamin kenyamanan di akhir hayat dan meningkatkan kualitas hidup daripada hanya panjang hidup. Hal ini sesuai dengan UU Kesehatan No. 17/2023, Pasal 79, yang menetapkan bahwa pasien berhak atas layanan yang berfokus pada kualitas hidup, dan Permenkes 43/2016, yang menetapkan bahwa paliatif bertujuan untuk mengurangi penderitaan fisik, psikologis, sosial dan spiritual. Efektivitas memperlakukan pasien sebagai individu yang berbeda dan tidak hanya sebagai subjek perawatan medis.

Non-Maleficence: Tidak berbahaya dan tidak menyebabkan sakit lebih lanjut

Prinsip ini adalah kompas moral penting dalam pelayanan pasien terminal. Tidak menyebabkan kerusakan berarti tidak melakukan prosedur agresif yang tidak lagi bermanfaat; memperpanjang hidup; menghindari intervensi invasif yang bertentangan dengan prinsip dan tujuan hidup pasien dan menghentikan terapi yang tidak lagi berhasil.

Prinsip-prinsip ini ditunjukkan dalam undang-undang nasional, seperti Pasal 52 UU Kesehatan 17/2023, yang menetapkan bahwa tindakan medis harus dilakukan sesuai standar profesi dan tidak membahayakan pasien dan Pasal 3 UU HAM 39/1999, yang melarang perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Penolakan terapi medis yang tidak proporsional, juga didasarkan pada gagasan “tidak membahayakan”. Kadang-kadang, tindakan terbaik selama fase paliatif adalah “mengurangi intervensi demi mengurangi penderitaan”.

Keadilan (Justice): Keadilan dan Kesempatan yang Sama untuk Semua Pasien

Prinsip keadilan mengatakan bahwa semua pasien harus mendapatkan layanan paliatif tanpa diskriminasi. Di Indonesia, masih ada perbedaan dalam layanan kesehatan antara kota dan daerah terpencil, pasien yang mampu dan tidak mampu, rumah sakit besar dan fasilitas primer. Padahal, secara hukum, Pasal 27 UU Kesehatan No. 17/2023 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan layanan kesehatan tanpa diskriminasi dan Pasal 8 UU HAM 39/1999 menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Dengan kata lain, negara bertanggung jawab untuk menjamin bahwa setiap pasien, termasuk pasien paliatif, mendapatkan layanan yang layak, berkualitas dan manusiawi. Keadilan paliatif memastikan bahwa “orang yang paling rentan mendapatkan perhatian tertinggi” daripada hanya memberikan layanan secara merata.

Martabat Pasien sebagai Pusat Layanan

Martabat manusia adalah inti dari bioetik dan HAM. Martabat tenaga kesehatan tercermin dalam konteks paliatif dengan berkomunikasi dengan empati, mendengarkan nilai dan kepercayaan pasien, menghormati keputusan keluarga, menghindari kekerasan atau manipulasi, dan menciptakan lingkungan yang damai dan mendukung.
Pasal 4 dan 5 UU HAM 39/1999, Pasal 3 UU Kesehatan 17/2023, dan standar etik kedokteran Indonesia (Kode Etik Kedokteran Indonesia pasal 11–12) memberikan dasar hukum untuk perlindungan martabat ini.
Pelayanan paliatif adalah hubungan interpersonal antara pasien, keluarga, tenaga kesehatan dan masyarakat, lebih dari sekedar proses klinis.

Penutup

Berbicara tentang pasien paliatif menunjukkan inti kemanusiaan kita. Amanat moral, etik dan hukum merupakan penghormatan terhadap otonomi, kepentingan terbaik pasien dan upaya untuk menghindari penderitaan. Melalui berbagai regulasi, negara telah menciptakan landasan yang kuat untuk pelayanan humanis. Namun, keberhasilannya bergantung pada perhatian tenaga medis, dukungan keluarga dan kesadaran umum bahwa setiap orang berhak meninggalkan dunia dengan aman, bermartabat dan dihargai. Pelayanan paliatif adalah contoh paling murni dari peradaban di mana hidup dihargai hingga akhir hayat. ***

Continue Reading
Advertisement

Trending