Ekonomi
Review Rencana Kenaikan Harga Gas
Oleh: Marwan Batubara, IRESS
Pengurus KADIN (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) menyatakan tidak akan membayar selisih harga akibat adanya kenaikan harga gas yang dijual PGN sesuai Surat Edaran (SE) No.037802.S/PP.01.01/BGP/2019 tertanggal 31 Juli 2019 (Jakarta, 25/9/2019).
Surat yang berisi ketentuan akan adanya penaikan harga gas sejak 1 Oktober 2019 tersebut memang sejalan dengan ketentuan yang ada dalam Permen ESDM No.58/2017 tentang Harga Jual Gas Melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir Migas. Sehingga dapat dikatakan PGN hanya menjalankan ketentuan yang telah diterbitkan oleh pemerintah melalui Kementrian ESDM.
Sebaliknya, keberatan KADIN antara lain merujuk pada Perpres No.40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Salah satu ketentuan dalam perpres adalah harga gas ditetapkan oleh pemerintah melalui Menteri ESDM.
Dengan Perpres tersebut, KADIN berharap akan terjadi penurunan harga gas bumi, meskipun tidak harus mencapai US 6 per MMBTU seperti yang pernah dicanangkan Presiden Jokowi. Namun setelah 3 tahun berlalu harapan tersebut tak kunjung terwujud, dan bahkan harga gas justru direncanakan akan naik. Bagaimana sebaiknya jalan keluar yang diambil?
Pasal 16 Permen ESDM No.16/2016 mengatur bahwa harga gas bumi ditetapkan dengan mempertimbangkan keekonomian lapangan, harga gas domestik dan internasional serta nilai tambah pemanfaatan gas domestik.
Selain ketiga faktor tersebut, untuk kebutuhan domestik, harga gas ditetapkan dengan menambah pula pertimbangan aspek-aspek kemampuan daya beli konsumen dalam negeri, dukungan terhadap program penyediaan gas bagi transportasi dan rumah tangga dan pelanggan kecil, serta harga bahan bakar atau energi substitusi.
Adapun dalam Perpres No.40/2016 (Pasal 3) yang dirujuk oleh KADIN, tercantum pula ketentuan bahwa dalam hal harga gas tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna gas dan harga gas lebih tinggi dari US$ 6 per MMBTU, Menteri dapat menetapkan harga gas bumi tertentu.
Penetapan harga gas tertentu tersebut dibuat dengan mempertimbangkan ketersediaan gas dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui pemanfaatan gas dalam rangka meningkatkan nilai tambah yang dapat diberikan oleh industri pengguna gas bumi.
Jika melihat pada kondisi faktual di lapangan, terutama juga dikaitkan dengan profil industri migas di Indonesia, sambil merujuk pada ketentuan-ketentuan yang ada dalam Perpres No.40/2016 dan Permen ESDM No.16/2016, maka tampaknya harga gas yang rendah seperti yang diharapkan oleh KADIN akan sulit terwujud. Apalagi jika seluruh peraturan tampaknya cukup lengkap untuk mendukung pemberlakuan kenaikan harga yang akan diterapkan oleh PGN. Dengan demikian dunia industri mau tidak mau harus menerima rencana kenaikan tersebut, kecuali jika pemerintah berkenan atau proaktif membuat adanya solusi win-win.
Faktanya harga gas untuk sektor industri di Indonesia lebih mahal sekitar US$ 1-3 per MMBTU dibanding harga gas di Malaysia, Thailand dan Vietnam. Hal ini tentu sangat berpengaruh terhadap turunnya daya saing produksi industri kita.
Selain itu, kontribusi sektor industri cukup signifikan terhadap PDB dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam kondisi perekonomian nasional dan global yang mengarah pada resesi akhir-akhir ini, biaya energi yang tinggi bukan saja mengurangi daya saing, tetapi juga dapat membuat sejumlah perusahaan gulung tikar.
Karena itu, guna mendapatkan solusi win-win yang diharapkan, pemerintah perlu melihat kembali mata rantai industri gas nasional secara menyeluruh. Selanjutnya, dapat diambil langkah-langkah untuk memungkinkan terjadinya penurunan harga.
Selain itu, dalam kondisi ekonomi nasional yang tampaknya semakin suram ke depan, dibanding bersikap konfrontatif atau ancam-mengancam antar komponen nasional, IRESS berharap pemerintah dapat melakukan pembahasan dan musyawarah adalah kesediaan pemerintah untuk mengurangi government take di sisi hulu migas.
Subsidi pemerintah seperti ini lumrah diambil banyak negara di dunia guna memenangkan persaingan.
Faktanya, walaupun penerimaan negara berkurang dari sektor hulu, tambahan yang diperoleh dari pajak dan perputaran ekonomi akan dapat meningkat lebih besar. Hal lain yang dapat dilakukan pemerintah adalah jaminan tentang akan hilang atau berkurangnya ekonomi biaya tinggi akibat pungutan perizinan dan pungli. Pemerintah pun harus mengeluarkan berbagai kebijakan tarif (tambahan) terhadap berbagai barang impor guna melindungi industri domestik.
Di sisi BUMN, PGN dapat pula mengurangi harga jual gas melalui penawaran berbagai insentif dan penambahan usia teknis jaringan pipa/perangkat guna mengurangi biaya depresiasi.
PGN pun tetap harus melakukan berbagai efisiensi di berbagai lini sesuai prinsip good corporate governance (GCG). Namun semua hal tersebut harus dilakukan dengan tetap menjamin survival PGN sebagai pengemban tugas konstitusional pengelolaan bisnis hilir gas nasional, dan juga tetap harus tunduk pada berbagai ketentuan dalam UU BUMN No.19/2003.
Pada sisi industri, kita berharap aspek-aspek transparansi, GCG, kredibilitas dan rasa kebersamaan sesama “anak bangsa” tetap menjadi pegangan. Jangan sampai terjadi adanya “cost transfer” yang menjadikan harga gas sebagai salah satu faktor yang harus diburu sebagai “korban” guna meraih keuntungan bisnis. Dunia usaha, sektor industri dan BUMN harus hidup secara simbiosis mutualisme guna memenangkan persaingan dan kejayaan nasional.
Ekonomi
Kesan dan Pesan John N Palinggi Kepada Menkeu Suahasil Pengganti Purbaya
Jakarta, hariansentana.com – PENGAMAT Ekonomi Dr, John N Palinggi, M.M, M.BA mengatakan, perggantian Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara adalah hak prerogatif Presiden sesuai dengan UUD ‘45 Pasal 17 dan UU No.13 Tahun 2008.
“Jadi tidak perlu ada spekulasi yang bikin resah masyarakat, tentang alasan Presiden Prabowo melakukan pergantian Menteri, karena Menteri adalah pembantu Presiden yang sudah barangtentu harus loyal kepada Presiden bukan kepada yang lain,” ujar Pengusaha, Ketum DPP Assosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia (ARDIN) ini di Jakarta, kemarin.
Mengenai Mekeu baru Suahasil, John menilai Suahasil adalah sosok yang tepat menggantikan Purbaya melihat rekam jejak pengalamannya di Kemenkeu.
“Beliau adalah Wakil Menteri Keuangan selama 7 tahun. 5 Tahun di Kabinet Indonesia Maju dan 2 Tahun di Kabinet Merah Putih sejak November 2024 hingga September 2026,” terang Ketua Assosiasi Mediator Indonesia (ARDIN) ini.
Menurut John, Suahasil adalah sosok yang kalem yang tidak mencari popularitas. “Orangnya masih muda, rendah hati, tidak pernah terpublikasi dan tidak gampang buat statement. padahal dia (Suahasil) Guru Besar UI peraih Bintang Jasa Utama,“ ungkapnya.
Kedepan, John Palinggi berharap Menkeu Suahasil lebih ketat dalam menggelontorkan uang kepada Kementerian dan Lembaga Negara serta menggendalikan hutang negara, khususnya hutang swasta yang ditanggungjawabi negara.
“Banyak Kementerian dan Lembaga/Instansi minta-minta tambah anggaran tanpa jelas tujuan dan peruntukannya, apakah berdampak pada kesejahteraan rakyat. Jangan biarkan swasta ngutang luar negeri yang pada akhirnya menjadi beban negara,” jelasnya.
Selain itu, John Palinggi berharap Menkeu Suhasil loyal kepada Presiden bukan orang lain di balik layar, tidak takut ancaman dari orang yang mengandalkan partai politik sebagai tameng.
“Bersyukur Suhasil adalah sosok Profesional murni, praktisi, independen yang tidak tetkait dengan partai politik manapun,” tutup John.
Ekonomi
Perkuat PPNS di Bidang Pangan, Bapanas Dorong Pengawasan Didukung Sistem Digital
Jakarta, Hariansentana.com — Penguatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang pangan terus dilakukan Badan Pangan Nasional (Bapanas), termasuk melalui penguatan koordinasi dan pemanfaatan sistem digital dalam administrasi penyidikan. Saat ini Bapanas membina sekitar 30 PPNS yang tersebar di pusat dan daerah untuk mendukung pengawasan pangan di seluruh Indonesia.
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto mengatakan digitalisasi administrasi penyidikan akan membantu PPNS menjalankan tugas secara lebih tertib dan sesuai prosedur. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi Korwas PPNS Tahun Anggaran 2026 di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
“Bapanas memiliki sekitar 30 PPNS, enam di pusat dan sisanya di daerah. Karena itu, koordinasi dengan Korwas PPNS penting untuk memastikan pelaksanaan pengawasan pangan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kami juga akan terus memperkuat kapasitas PPNS kita,” ujar Andriko.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si. mengatakan koordinasi antara Penyidik Polri, PPNS, dan Penyidik Tertentu diperlukan untuk mencegah kesenjangan maupun tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas. Menurutnya, masing-masing penyidik perlu menjalankan kewenangannya dengan tetap mengedepankan sinergi dan kolaborasi.
“Koordinasi ini mutlak dilaksanakan guna menghindari kesenjangan dan tumpang-tindih dalam pelaksanaan tugas, demi tercapainya tujuan penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Syahardiantono saat membuka Rakor Korwas PPNS Tahun 2026.
Penguatan tersebut sejalan dengan peluncuran Sistem Laporan (SISLAP) Korwas PPNS dan penguatan penggunaan E-PPNS dalam Rakor Korwas PPNS Tahun 2026. Kedua sistem tersebut ditujukan untuk mendukung pengelolaan laporan dan administrasi penyidikan secara digital.
Disisilain Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu mengatakan SISLAP digunakan untuk mengelola laporan dari jajaran Direktorat Kriminal Khusus dan Satuan Reserse Kriminal di seluruh Indonesia, termasuk dari 508 Polres. Sementara E-PPNS digunakan untuk mendukung administrasi penyidikan PPNS dan telah terhubung dengan SPPTI.
“SISLAP ini adalah sistem pelaporan di Korwas PPNS untuk mengelola laporan dari para Direktur Kriminal Khusus maupun para Kasat Reskrim yang ada di jajaran 508 Polres,” ujar Edy.
Menurut Edy, penerapan E-PPNS akan membuat proses administrasi penyidikan lebih terintegrasi. Penyampaian administrasi penyidikan kepada kejaksaan yang sebelumnya dilakukan secara manual selanjutnya dapat dilakukan melalui sistem secara daring.
Bagi Bapanas, penguatan sistem tersebut menjadi salah satu bagian dari upaya meningkatkan kapasitas PPNS dalam melaksanakan pengawasan pangan. Ruang lingkup pengawasan PPNS Bapanas meliputi keamanan dan mutu pangan, label, iklan, cadangan pangan, serta aspek ketersediaan pangan sesuai dengan tugas dan kewenangan Bapanas.
Andriko menegaskan, penguatan kapasitas PPNS dan koordinasi dengan Korwas PPNS akan terus dilakukan agar pengawasan pangan di pusat maupun daerah dapat berjalan secara efektif dan sesuai ketentuan.
“Harapannya, dengan adanya Korwas di seluruh Indonesia, pelaksanaan pengawasan dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di Bapanas, kami juga akan terus melakukan penguatan kapasitas PPNS untuk melakukan pengawasan pangan di seluruh Indonesia,” ujar Andriko.(***)
Ekonomi
Direstui Presiden Prabowo, Kepala Bapanas Amran Siap Hajar Pelaku Anomali Beras
Jakarta, Hariansentana.com — Pemerintah berkomitmen menindak tegas pelaku anomali dalam sektor perberasan dalam negeri. Tidak boleh ada penipuan berkedok beras dengan klaim tambahan gizi, namun nyatanya kandungan tidak sesuai. Apalagi langkah tegas ini telah memperoleh restu dari Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menuturkan dalam waktu dekat akan ada pengumuman sebagai tindak lanjut pada temuan ketidaksesuaian pada beras khusus. Ia pastikan tidak akan mundur sejengkal pun dan siap menghajar para pelaku anomali tersebut.
“Kami hajar! Kami pertaruhkan segalanya, sudah siap lahir batin. Beras fortifikasi, dia jual Rp 56.000 satu kilo, padahal harganya Rp 13.000 dan ini sudah masuk lab. Rp 20.000 dijualkan. Rp 40.000 satu kilo. Rp 56.000 dijualkan. Di labelnya (ibarat) ini emas padahal di dalamnya adalah timah besi, besi berkarat,” beber Amran dikutip di Jakarta pada Minggu (13/9/2026).
Dalam perspektif Amran, keuntungan sepihak dapat diperoleh pelaku anomali perberasan. Sementara ada unsur penipuan yang dialami masyarakat sebagai konsumen karena harus membayar lebih tinggi.
“Untungnya itu kalau Rp 30.000 dikali 10 ton, itu Rp 300 juta, satu truk. (Jadi) ini sudah fiks. Insya Allah minggu depan kami umumkan. Kalau terus menerus seperti ini, kapan kita Republik ini menikmati negaranya? (Tapi) ada mafia. Tolong saya didukung. Saya ledakkan. Saya pertaruhkan segalanya, demi merah putih, demi ummat,” tegas Kepala Bapanas Amran.
Amran pun mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah merestui langkah tegas ini. Menurutnya, Kepala Negara sudah memintanya untuk segera injak gas sepenuhnya tanpa ragu.
“Itu perintah Bapak Presiden. Kami tidak boleh gentar. Kami tidak diskusi di ruang yang tidak penting, tapi kami lebih mementingkan keselamatan negara, keselamatan Republik Indonesia, harus hitam putih kalau negara dan itu perintah Presiden,” ungkap Amran.
“Kami lapor Bapak Presiden, ini mafia beras, gimana Bapak Presiden? Beliau bilang gaspol, siap terima kasih Bapak Presiden. Sama kemarin kita laporkan (temuan beras fortifikasi) insya Allah kami bongkar, karena harusnya beras, konglomerat tidak boleh masuk. Kenapa? Ini ruang ekonomi rakyat kecil. Beras itu adalah barang subsidi,” sambung dia.

Adapun anomali beras ini tidak bisa terus berlanjut. Ini karena pemerintah harus menjaga kepentingan generasi masa depan Indonesia. Beras harus mampu diakses masyarakat dengan harga yang wajar.
“Ini perintahnya beliau (Presiden Prabowo), Pak saya lanjut atau tidak? Beliau jawab lanjutkan. Apa pun risikonya, kita harus jaga generasi kita, generasi yang akan datang,” pungkas Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman.
Untuk diketahui, hasil pengujian laboratorium terhadap beras yang diklaim sebagai produk fortifikasi menunjukkan 93 persen sampel yang diperiksa tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Temuan tersebut merupakan bagian dari pengawasan yang terus dilakukan Bapanas terhadap produk beras yang beredar di masyarakat, termasuk beras fortifikasi dan beras dengan klaim diperkaya zat gizi.
Ini merupakan hasil pengawasan yang diperoleh dari pemantauan terhadap produk beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi yang beredar di wilayah Jakarta pada April 2026. Dari pengawasan tersebut, Bapanas menemukan sejumlah produk yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pengujian laboratorium.
Hasil pengujian laboratorium menunjukkan 93 persen sampel yang diperiksa belum memenuhi persyaratan untuk mencantumkan klaim sebagai beras fortifikasi maupun beras diperkaya. Temuan tersebut menunjukkan masih adanya ketidaksesuaian antara informasi dan klaim yang disampaikan kepada konsumen dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh produk.
Selain kandungan gizi, pengawasan juga menemukan produk yang dipasarkan dengan harga yang jauh dari harga beras pada umumnya. Dari aspek pelabelan, terdapat pula produk yang hanya mencantumkan dua jenis zat gizi pada kemasan meskipun dipasarkan dengan klaim sebagai beras yang diperkaya zat gizi.
Pengawasan yang masih berlangsung hingga saat ini telah mencakup 178 sampel beras fortifikasi di 11 provinsi, dengan temuan ketidaksesuaian pada aspek pelabelan, mutu, maupun kandungan gizi produk. Pengujian laboratorium untuk memastikan kesesuaian antara klaim yang tercantum pada kemasan dengan kandungan aktual produk. Melalui pengujian tersebut, pemerintah dapat memastikan apakah produk yang mencantumkan klaim fortifikasi maupun klaim diperkaya zat gizi telah memenuhi persyaratan yang berlaku.
Adapun secara standar, beras fortifikasi wajib memenuhi ketentuan SNI 9372:2025 tentang Beras Fortifikasi. Dalam setiap 100 gram beras fortifikasi, ditetapkan kandungan vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25–0,38 miligram, vitamin B12 1,0–1,5 mikrogram, zat besi 3,50–5,25 miligram, dan seng 3,0–4,5 miligram.
SNI 9372:2025 juga mengatur kesesuaian kandungan vitamin dan mineral dengan informasi yang tercantum pada label. Kandungan vitamin dan mineral dalam produk sekurang-kurangnya harus mencapai 80 persen dari nilai yang dicantumkan pada label, sementara kandungan mineral seperti zat besi dan seng tidak boleh melebihi 120 persen dari nilai yang tertera pada label. (***)
-
Polhukam6 days agoLSM PRB Soroti Jembatan Penyebrangan Orang ( JPO ) di Depan Pengadilan Cibinong, Dinilai Tidak Tepat Sasaran dan Pemborosan Anggaran
-
Tekno6 days agoitel A300+Harga 2 Juta Punya Dua Layar Utama dan Baterai Badak
-
Daerah4 days agoAndi Sumangerukka Usulkan Ambulans Laut, Perjuangkan Akses Kesehatan Warga Kepulauan
-
Polhukam5 days agoPDBN Gelar Diskusi Daring: Diaspora Demak Diharapkan Berkontribusi Terhadap Kampung Halaman

