Ekonomi
Rasionalisasi Harga Gas Domestik
Oleh :M. Kholid Syeirazi, Center for Energy Policy
Semangat dari koreksi Mahkahama Konstitusi (MK) terhadap tata niaga migas adalah untuk menciptakan harga keekonomian berkeadilan. Dalam putusan MK No. 001-021-022/PUU-I/2003 terkait uji materi UU Migas No. 22/2001, MK melarang harga BBM dan BBG diserahkan sepenuhnya ke mekanisme persaingan. Harga ditetapkan oleh Pemerintah dengan memperhitungkan faktor keekonomian.
Semangat ini dituangkan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan terkait harga migas. Di sektor BBM, Pemerintah menerbitkan Perpres No. 191/2014 terkait harga jual eceran BBM. Di sektor gas, Pemerintah menerbitkan Perpres No. 40 Tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi.
Semangat dari kedua Perpres ini adalah tercapainya harga keekonomian berkeadilan. Harga keekonomian berkeadilan bisa didefinisikan sebagai “harga yang dikehendaki produsen dan diterima oleh konsumen.”
Harga keekonomian berkeadilan perlu dicapai dalam rangka mewujudkan ketahanan energi. PP No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi
Nasional mendefinsikan ketahanan energi sebagai “suatu kondisi terjaminnya ketersediaan energi dan akses masyarakat terhadap energi pada harga yang terjangkau dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap lingkungan hidup.”
Konsep ketahanan energi bertumpu pada empat indikator yaitu ketersediaan (availability), aksesibilitas (accessibility), keterjangkauan (affordability), dan kediterimaan (acceptability) secara lingkungan. Keterjangkauan di sisi harga adalah harga yang dikehendaki produsen dan diterima konsumen. Di titik inilah Pemerintah ikut serta membentuk ‘harga moderat’ yang menguntungkan kedua belah pihak.
Semangat ini juga tertuang dalam Permen ESDM No. 58/ 2017 tentang harga gas bumi melalui pipa yang merupakan revisi terhadap Permen ESDM No. 19/2009. Menteri berwenang menetapkan harga gas bumi untuk penyediaan tenaga listrik dan industri, rumah tangga dan pelanggan kecil, dan BBG untuk transportasi. Formula harga jual mencakup harga gas bumi plus biaya pengelolaan infrastruktur ditambah biaya niaga. Pengelolaan infrastruktur mencakup biaya pengangkutan melalui pipa transmisi dan/ distribusi, pemanfaatan fasilitas pipa dedicated hilir, pencairan, kompresi, regasifikasi, dan penyimpanan LNG.
Infrastuktur hilir dan mid-stream adalah komponen penting pembentuk harga gas domestik.
Berdasarkan data SKK Migas, sekitar 29 persen harga gas pipa dibentuk oleh komponen hilir dan mid-stream. Sementara untuk LNG, komponen
hilir dan midstream menyumbang 58 persen harga domestik.
Tingginya komponen hilir dalam pembentukan harga gas disebabkan karena katerbatasan infrastruktur gas bumi. Indonesia adalah salah satu pioneer pengembangan gas bumi. Sejak 1970an, Indonesia telah mengembangkan LNG. Namun, karena orientasi jangka pendek (revenue-oriented), Indonesia tidak punya road map pemanfaatan gas bumi domestik dan karena itu tidak menyiapkan infrastruktur pemanfaatannya sejak dini.
Total panjang pipa gas bumi eksisting (transmisi dan distribusi) gabungan PGN dan Pertagas baru sekitar 9.677 Km. Jika dibandingkan dengan total wilayah Indonesia, panjang pipa gas bumi hanya 0,13 persen. Panjang pipa gabungan itu hanya mampu mengangkut 2.627 juta standar kaki kubik gas bumi per hari (MMScfd) dengan volume distribus mencapai 900 MMScfd.
Keterbatasan infrastruktur menyumbang tingginya harga jual. Konsumen di Jawa harus membayar sekitar US$8-9 per mmbtu dan di Sumbagut US$13,9 per mmbtu. Harga ini lebih tinggi dibanding harga rata-rata tertimbang (weighted average price/WAP) mulut sumur di Jawa sekitar US$5-8 per mmbtu dan di Sumabagut US$8,2 per mmbtu.
Ketersendatan pengembangan infrastruktur disebabkan karena kebijakan liberalisasi yang menafasi UU Migas. Pasal 8 ayat (3) UU 22/2001 memandatkan penerapan skema open access yaitu pemanfaatan pipa pengangkutan gas bumi bagi semua pemakai dengan membayar toll fee.
Melalui PP No. 36/2004 dan Permen ESDM No. 19/2009, pelaku usaha dapat masuk ke bisnis gas bumi tanpa perlu membangun jaringan pipa distribusi hingga ke konsumen. Akibatnya, infrastruktur gas bumi tidak berkembang karena pelaku usaha lebih memilih bisnis trading ketimbang membangun pipa yang butuh investasi besar.
Selain menghambat pembentukan harga keekonomian berkeadilan, keterbatasan infrastruktur gas bumi juga menciptakan defisit pasokan. Jika dihitung berdasarkan neraca penawaran-permintaan, produksi gas bumi relatif surplus. Namun, surplus produksi gas dari daerah penghasil tidak bisa dialirkan ke sentra-sentra konsumen karena keterbatasan infrastruktur hilir. Indonesia telah mengalami defisit pasokan gas sejak 2015 dan diperkirakan akan membesar pada 2030. Defisit akan meningkat dari 1.013 MMScfd pada 2015 menjadi 4.072 MMScfd pada 2030.
Perlunya Rasionalisasi Harga
Berdasarkan latar belakang tersebut, rencana PGN melalukan penyesuaian harga gas industri perlu didukung. Rasionalisasi harga perlu dilakukan sebagai bagian dari road map pengarusutamaan gas dalam bauran energi sebagaimana dimandatkan oleh PP No. 79 Tahun 2014 yaitu 22 persen pada 2025 dan 24 persen pada 2050.
Tanpa perbaikan tata kelola di sisi hulu (kontrak-kontrak pengembangan) dan pembenahan di sisi hilir (peningkatan keandalan infrastruktur), program pengarusutamaan gas bumi mustahil dapat berjalan. Saat ini, ketersediaan infrastruktur gas bumi baru mencapai 20-30% dari total kebutuhan nasional. Tanpa pembangunan yang agresif, Indonesia mustahil mengejar ketertinggalan.
Rasionalisasi harga perlu dilakukan untuk mewujudkan harga keekonomian berkeadilan, yaitu harga yang dikehendaki PGN dan diterima konsumen (industri). Formula harga yang ditetapkan Permen ESDM No. 58/2017 yang menyertakan komponen pengelolaan infrastruktur sudah tepat.
Tanpa pengembangan infrastruktur, PGN tidak mungkin menjalankan mandat PP No. 6/2018. Dalam kerangka program pembentukan holding BUMN Migas, PGN diberi mandat sebagai subholding yang mengonsolidasikan bisnis gas bumi hulu-hilir. Seiring mandat tersebut, PGN perlu melakukan langkah-langkah percepatan dalam rangka meningkatkan keandalan rantai pasok gas bumi dalam negeri. Harga gas bumi, terutama pelaku industri, perlu dirasionalisasi untuk mendukung program akselerasi. Sejak 2013, PGN tidak pernah melakukan penyesuaian harga. Ini bisa dipahami karena mandat Pemerintah untuk memproteksi industri dalam negeri yaitu pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Pembentukan harga keekonomian berkeadilan perlu campur tangan Pemerintah sehingga tercapai harga optimal yang menguntungkan kedua belah pihak. Karena itu, penolakan KADIN terhadap rencana penyesuaian harga gas industri oleh PGN terkesan tidak bijak dan terburu-buru.
Pemerintah perlu turun tangan dengan mengusung misi jangka panjang, bukan sekadar menyenangkan industri dengan harga terjangkau, tetapi juga untuk amannya jaminan pasok dan ketahanan energi nasional. Jaminan pasok dan ketahanan energi mewajibkan perbaikan tata kelola hulu dan keandalan infrastruktur hilir. Rasionalisasi harga bagian dari instrumen untuk mewujudkan agenda besar tersebut.
Ekonomi
Kesan dan Pesan John N Palinggi Kepada Menkeu Suahasil Pengganti Purbaya
Jakarta, hariansentana.com – PENGAMAT Ekonomi Dr, John N Palinggi, M.M, M.BA mengatakan, perggantian Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara adalah hak prerogatif Presiden sesuai dengan UUD ‘45 Pasal 17 dan UU No.13 Tahun 2008.
“Jadi tidak perlu ada spekulasi yang bikin resah masyarakat, tentang alasan Presiden Prabowo melakukan pergantian Menteri, karena Menteri adalah pembantu Presiden yang sudah barangtentu harus loyal kepada Presiden bukan kepada yang lain,” ujar Pengusaha, Ketum DPP Assosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia (ARDIN) ini di Jakarta, kemarin.
Mengenai Mekeu baru Suahasil, John menilai Suahasil adalah sosok yang tepat menggantikan Purbaya melihat rekam jejak pengalamannya di Kemenkeu.
“Beliau adalah Wakil Menteri Keuangan selama 7 tahun. 5 Tahun di Kabinet Indonesia Maju dan 2 Tahun di Kabinet Merah Putih sejak November 2024 hingga September 2026,” terang Ketua Assosiasi Mediator Indonesia (ARDIN) ini.
Menurut John, Suahasil adalah sosok yang kalem yang tidak mencari popularitas. “Orangnya masih muda, rendah hati, tidak pernah terpublikasi dan tidak gampang buat statement. padahal dia (Suahasil) Guru Besar UI peraih Bintang Jasa Utama,“ ungkapnya.
Kedepan, John Palinggi berharap Menkeu Suahasil lebih ketat dalam menggelontorkan uang kepada Kementerian dan Lembaga Negara serta menggendalikan hutang negara, khususnya hutang swasta yang ditanggungjawabi negara.
“Banyak Kementerian dan Lembaga/Instansi minta-minta tambah anggaran tanpa jelas tujuan dan peruntukannya, apakah berdampak pada kesejahteraan rakyat. Jangan biarkan swasta ngutang luar negeri yang pada akhirnya menjadi beban negara,” jelasnya.
Selain itu, John Palinggi berharap Menkeu Suhasil loyal kepada Presiden bukan orang lain di balik layar, tidak takut ancaman dari orang yang mengandalkan partai politik sebagai tameng.
“Bersyukur Suhasil adalah sosok Profesional murni, praktisi, independen yang tidak tetkait dengan partai politik manapun,” tutup John.
Ekonomi
Perkuat PPNS di Bidang Pangan, Bapanas Dorong Pengawasan Didukung Sistem Digital
Jakarta, Hariansentana.com — Penguatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang pangan terus dilakukan Badan Pangan Nasional (Bapanas), termasuk melalui penguatan koordinasi dan pemanfaatan sistem digital dalam administrasi penyidikan. Saat ini Bapanas membina sekitar 30 PPNS yang tersebar di pusat dan daerah untuk mendukung pengawasan pangan di seluruh Indonesia.
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto mengatakan digitalisasi administrasi penyidikan akan membantu PPNS menjalankan tugas secara lebih tertib dan sesuai prosedur. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi Korwas PPNS Tahun Anggaran 2026 di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
“Bapanas memiliki sekitar 30 PPNS, enam di pusat dan sisanya di daerah. Karena itu, koordinasi dengan Korwas PPNS penting untuk memastikan pelaksanaan pengawasan pangan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kami juga akan terus memperkuat kapasitas PPNS kita,” ujar Andriko.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si. mengatakan koordinasi antara Penyidik Polri, PPNS, dan Penyidik Tertentu diperlukan untuk mencegah kesenjangan maupun tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas. Menurutnya, masing-masing penyidik perlu menjalankan kewenangannya dengan tetap mengedepankan sinergi dan kolaborasi.
“Koordinasi ini mutlak dilaksanakan guna menghindari kesenjangan dan tumpang-tindih dalam pelaksanaan tugas, demi tercapainya tujuan penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Syahardiantono saat membuka Rakor Korwas PPNS Tahun 2026.
Penguatan tersebut sejalan dengan peluncuran Sistem Laporan (SISLAP) Korwas PPNS dan penguatan penggunaan E-PPNS dalam Rakor Korwas PPNS Tahun 2026. Kedua sistem tersebut ditujukan untuk mendukung pengelolaan laporan dan administrasi penyidikan secara digital.
Disisilain Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu mengatakan SISLAP digunakan untuk mengelola laporan dari jajaran Direktorat Kriminal Khusus dan Satuan Reserse Kriminal di seluruh Indonesia, termasuk dari 508 Polres. Sementara E-PPNS digunakan untuk mendukung administrasi penyidikan PPNS dan telah terhubung dengan SPPTI.
“SISLAP ini adalah sistem pelaporan di Korwas PPNS untuk mengelola laporan dari para Direktur Kriminal Khusus maupun para Kasat Reskrim yang ada di jajaran 508 Polres,” ujar Edy.
Menurut Edy, penerapan E-PPNS akan membuat proses administrasi penyidikan lebih terintegrasi. Penyampaian administrasi penyidikan kepada kejaksaan yang sebelumnya dilakukan secara manual selanjutnya dapat dilakukan melalui sistem secara daring.
Bagi Bapanas, penguatan sistem tersebut menjadi salah satu bagian dari upaya meningkatkan kapasitas PPNS dalam melaksanakan pengawasan pangan. Ruang lingkup pengawasan PPNS Bapanas meliputi keamanan dan mutu pangan, label, iklan, cadangan pangan, serta aspek ketersediaan pangan sesuai dengan tugas dan kewenangan Bapanas.
Andriko menegaskan, penguatan kapasitas PPNS dan koordinasi dengan Korwas PPNS akan terus dilakukan agar pengawasan pangan di pusat maupun daerah dapat berjalan secara efektif dan sesuai ketentuan.
“Harapannya, dengan adanya Korwas di seluruh Indonesia, pelaksanaan pengawasan dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di Bapanas, kami juga akan terus melakukan penguatan kapasitas PPNS untuk melakukan pengawasan pangan di seluruh Indonesia,” ujar Andriko.(***)
Ekonomi
Direstui Presiden Prabowo, Kepala Bapanas Amran Siap Hajar Pelaku Anomali Beras
Jakarta, Hariansentana.com — Pemerintah berkomitmen menindak tegas pelaku anomali dalam sektor perberasan dalam negeri. Tidak boleh ada penipuan berkedok beras dengan klaim tambahan gizi, namun nyatanya kandungan tidak sesuai. Apalagi langkah tegas ini telah memperoleh restu dari Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menuturkan dalam waktu dekat akan ada pengumuman sebagai tindak lanjut pada temuan ketidaksesuaian pada beras khusus. Ia pastikan tidak akan mundur sejengkal pun dan siap menghajar para pelaku anomali tersebut.
“Kami hajar! Kami pertaruhkan segalanya, sudah siap lahir batin. Beras fortifikasi, dia jual Rp 56.000 satu kilo, padahal harganya Rp 13.000 dan ini sudah masuk lab. Rp 20.000 dijualkan. Rp 40.000 satu kilo. Rp 56.000 dijualkan. Di labelnya (ibarat) ini emas padahal di dalamnya adalah timah besi, besi berkarat,” beber Amran dikutip di Jakarta pada Minggu (13/9/2026).
Dalam perspektif Amran, keuntungan sepihak dapat diperoleh pelaku anomali perberasan. Sementara ada unsur penipuan yang dialami masyarakat sebagai konsumen karena harus membayar lebih tinggi.
“Untungnya itu kalau Rp 30.000 dikali 10 ton, itu Rp 300 juta, satu truk. (Jadi) ini sudah fiks. Insya Allah minggu depan kami umumkan. Kalau terus menerus seperti ini, kapan kita Republik ini menikmati negaranya? (Tapi) ada mafia. Tolong saya didukung. Saya ledakkan. Saya pertaruhkan segalanya, demi merah putih, demi ummat,” tegas Kepala Bapanas Amran.
Amran pun mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah merestui langkah tegas ini. Menurutnya, Kepala Negara sudah memintanya untuk segera injak gas sepenuhnya tanpa ragu.
“Itu perintah Bapak Presiden. Kami tidak boleh gentar. Kami tidak diskusi di ruang yang tidak penting, tapi kami lebih mementingkan keselamatan negara, keselamatan Republik Indonesia, harus hitam putih kalau negara dan itu perintah Presiden,” ungkap Amran.
“Kami lapor Bapak Presiden, ini mafia beras, gimana Bapak Presiden? Beliau bilang gaspol, siap terima kasih Bapak Presiden. Sama kemarin kita laporkan (temuan beras fortifikasi) insya Allah kami bongkar, karena harusnya beras, konglomerat tidak boleh masuk. Kenapa? Ini ruang ekonomi rakyat kecil. Beras itu adalah barang subsidi,” sambung dia.

Adapun anomali beras ini tidak bisa terus berlanjut. Ini karena pemerintah harus menjaga kepentingan generasi masa depan Indonesia. Beras harus mampu diakses masyarakat dengan harga yang wajar.
“Ini perintahnya beliau (Presiden Prabowo), Pak saya lanjut atau tidak? Beliau jawab lanjutkan. Apa pun risikonya, kita harus jaga generasi kita, generasi yang akan datang,” pungkas Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman.
Untuk diketahui, hasil pengujian laboratorium terhadap beras yang diklaim sebagai produk fortifikasi menunjukkan 93 persen sampel yang diperiksa tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Temuan tersebut merupakan bagian dari pengawasan yang terus dilakukan Bapanas terhadap produk beras yang beredar di masyarakat, termasuk beras fortifikasi dan beras dengan klaim diperkaya zat gizi.
Ini merupakan hasil pengawasan yang diperoleh dari pemantauan terhadap produk beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi yang beredar di wilayah Jakarta pada April 2026. Dari pengawasan tersebut, Bapanas menemukan sejumlah produk yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pengujian laboratorium.
Hasil pengujian laboratorium menunjukkan 93 persen sampel yang diperiksa belum memenuhi persyaratan untuk mencantumkan klaim sebagai beras fortifikasi maupun beras diperkaya. Temuan tersebut menunjukkan masih adanya ketidaksesuaian antara informasi dan klaim yang disampaikan kepada konsumen dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh produk.
Selain kandungan gizi, pengawasan juga menemukan produk yang dipasarkan dengan harga yang jauh dari harga beras pada umumnya. Dari aspek pelabelan, terdapat pula produk yang hanya mencantumkan dua jenis zat gizi pada kemasan meskipun dipasarkan dengan klaim sebagai beras yang diperkaya zat gizi.
Pengawasan yang masih berlangsung hingga saat ini telah mencakup 178 sampel beras fortifikasi di 11 provinsi, dengan temuan ketidaksesuaian pada aspek pelabelan, mutu, maupun kandungan gizi produk. Pengujian laboratorium untuk memastikan kesesuaian antara klaim yang tercantum pada kemasan dengan kandungan aktual produk. Melalui pengujian tersebut, pemerintah dapat memastikan apakah produk yang mencantumkan klaim fortifikasi maupun klaim diperkaya zat gizi telah memenuhi persyaratan yang berlaku.
Adapun secara standar, beras fortifikasi wajib memenuhi ketentuan SNI 9372:2025 tentang Beras Fortifikasi. Dalam setiap 100 gram beras fortifikasi, ditetapkan kandungan vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25–0,38 miligram, vitamin B12 1,0–1,5 mikrogram, zat besi 3,50–5,25 miligram, dan seng 3,0–4,5 miligram.
SNI 9372:2025 juga mengatur kesesuaian kandungan vitamin dan mineral dengan informasi yang tercantum pada label. Kandungan vitamin dan mineral dalam produk sekurang-kurangnya harus mencapai 80 persen dari nilai yang dicantumkan pada label, sementara kandungan mineral seperti zat besi dan seng tidak boleh melebihi 120 persen dari nilai yang tertera pada label. (***)
-
Polhukam5 days agoLSM PRB Soroti Jembatan Penyebrangan Orang ( JPO ) di Depan Pengadilan Cibinong, Dinilai Tidak Tepat Sasaran dan Pemborosan Anggaran
-
Tekno5 days agoitel A300+Harga 2 Juta Punya Dua Layar Utama dan Baterai Badak
-
Daerah3 days agoAndi Sumangerukka Usulkan Ambulans Laut, Perjuangkan Akses Kesehatan Warga Kepulauan
-
Polhukam4 days agoPDBN Gelar Diskusi Daring: Diaspora Demak Diharapkan Berkontribusi Terhadap Kampung Halaman

