Ekonomi

PUSKEPI: Disparitas Harga Penyebab Maraknya Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi

Published

on

Jakarta, HarianSentana.com – Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI), Sofyano Zakaria mengatakan, bahwa disparitas harga antara harga BBM bersubsidi jenis solar sebesar Rp 6.800/liter dengan harga solar non subsidi yang rata-rata di kisaran Rp 18.000/liter di pasaran, akan menarik perhatian para mafia BBM untuk memperoleh Solar Bersubsidi dengan cara apapun juga.

“Sepanjang disparitas harga antara Solar PSO (subsidi) dengan Solar NPSO (non subsidi) yang begitu lebar maka apapun peraturan yang dibuat untuk mencegah penyelewengan Solar subsidi, saya yakin tidak akan mampu menyelesaikan masalah penyelewengan ini,” kata Sofyano dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (06/3/2023).

Ia juga menyayangkan kebijakan yang diambil Pemerintahan mana saja di negeri ini yang dengan “alasan” inflasi nyaris terbukti tidak berdaya mengurangi besaran subsidi pada Solar PSO sehingga selalu menjadi beban pada APBN dan membuat Pemerintah terengah-engah.

“Seharusnya Pemerintah secara tegas dan berkelanjutan menyatakan perang terbuka terhadap Mafia BBM Solar Subsidi yang melakukan penyelewengan dengan cara apapun dan menjatuhkan sanksi yang berat kepada pelakunya. Pemberantasan terhadap Mafia BBM Solar jangan hilang timbul, hanya panas-panas tahi ayam,” cetusnya.

Menurutnya, Pemerintah juga perlu segera meminta kepada BPH Migas agar mengkoreksi ulang Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 041/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 khusus terkait besaran volume Solar Subsidi untuk kendaraan motor (ranmor) roda 4 dan roda 6 angkutan orang dan barang agar dikurangi setidaknya sebanyak 25 persen dari ketentuan yang ada yakni 80 liter/hari dan 200liter/hari.

“Jumlah itu perlu dikaji secara akademis dan konfrehensif serta sesuai fakta yang ada dilapangan,” ucapnya.

Selain itu, kata dia, dengan disparitas harga yang begitu lebar, maka bagi pihak-pihak tertentu ini bisa membuat mereka lebih menarik membeli solar subsidi untuk dijual ke industri ketimbang digunakan untuk operasional kendaraannya.

“Truk roda 4 dan atau roda 6 bisa saja dijadikan alat untuk bisnis jual beli Solar Subsidi. Sebagai contoh, jika memiliki 20 truk maka perhari bisa beli 4000 liter Solar Subsidi yang jika dijual ke industri setidaknya bisa memperoleh untung minimal Rp 20 juta/hari,” bebernya.

Masih menurut Sofyano, tidak semua kendaraan angkutan barang atau penumpang akan menghabiskan solar 80 liter/hari atau sebanyak 200 liter/hari pada ranmor roda 6.

“Karena itu Pemerintah harus mengkoreksi ulang ketentuan yang berlaku umum yang ditetapkan BPH Migas ini sehingga penggunaan Solar Subsidi bisa lebih tepat penggunaannya,” ujar dia.

Sofyano juga menyebutkan, bahwa program digitalisasi terhadap SPBU harusnya bisa menyensor dengan akurat pengeluaran Solar Subsidi dari setiap dispenser yang ada di tiap SPBU yang mampu mencegah pengisian BBM ke tangki BBM siluman, ke kendaraan yang sama tapi bukan ke tangki BBM kendaraan.

“Program QR code juga harus dibuat sedemikian rupa yang terjamin tidak bisa “diakali” dengan cara apapun yang dapat digunakan untuk bisa membeli Solar Subsidi berulang kali termasuk dengan kendaraan yang berlainan,” tukasnya.

“Peran lembaga yang punya kewenangan dan kewajiban pengawasan terhadap distribusi Solar Subsidi juga harus bisa membuktikan proaktif berbuat dan bertindak melakukan perencanaan dan pengawasan penyelewengan Solar Subsidi dan jangan sampai hanya mengandalkan pihak kepolisian saja,” pungkasnya.

Marak Penyalahgunaan Solar Subsidi
Sebelumnya kasus penyalahgunaan BBM terungkap di sejumlah daerah di tanah air. Misalnya kejadian penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung saat
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono memimpin langsung inspeksi mendadak (Sidak).

Suharyono menemukan 11 mobil dengan tangki modifikasi sedang antrean di SPBU, namun sopir dan petugas SPBU sudah kabur.

Kejadian yang sama juga terjadi di Jawa Timur, di mana pihak BPH Migas bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) juga mengungkap kasus penyimpangan distribusi BBM Solar Subsidi.

Menurut Komite BPH Migas Iwan Prasetya Adhi, kasus tersebut memiliki modus operandi, yakni membeli BBM jenis Bio Solar Subsidi kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi. Bio Solar bersubsidi tersebut dijual ke beberapa perusahaan yang membutuhkan, seperti pemilik kendaraan berat dan pabrik.

Sementara di Provinsi Banten, tim gabungan TNI dan Tipiter Bareskrim Mabes Polri berhasil menemukan dan mengungkap lokasi atau lapak yang diduga dijadikan sebagai tempat penimbunan BBM jenis Solar Bersubsidi di Kota Serang tapatnya di link Kamaranggen Taman Baru RT 19/07 Kelurahan Taman Baru Kecamatan Taktakan Kota Serang-Banten.

Menurut informasi, barang bukti dari hasil pengungkapan tersebut diantaranya puluhan penampung jenis kempu, 3 unit Mobil tangki, 3 unit Mobil Box truck, dan sebanyak 65 ribu liter solar bersubsidi, beserta para pelaku berinisal EP, JT, dan beberapa orang lainnya yang belum diketahui inisialnya.

Dalam kasus ini, tim gabungan TNI-Polri masih mendalami dan dalam proses penyelidikan, dan hingga kini lokasi beserta barang bukti masih di Police line, seperti kita ketahui bahwa praktik curang penimbunan BBM bersubsidi sudah sangat meresahkan dan sangat merugikan Negara dan masyarakat.

Adapun para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang diubah pada Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.(s)

Click to comment

Trending

Exit mobile version