Polhukam

PT. Harmas Jalesveva Perjuangkan Keadilan Tempuh Jalur Kasasi

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com – PT. Harmas Jalesveva selaku pengembang dan pengelola Gedung One Bell Park Mall, The Aspen Apartment dan Admiralty Residence, mengajukan kasasi atas putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. “Pengajuan kasasi sudah kami lakukan dan telah didaftarkan di PN Niaga (Pengadilan Negeri Niaga) dengan nomor register 25 Kas/Pdt.SusPailit/ZOZO/PN. NiagaJkt.Pst,” kata kuasa hukum PT Harmas Jalesveva, Wahab Abdillah dari KD Wardhani Law Office kapada wartawan di Jakarta, baru-baru ini.

Wahab menilai janggal putusan pailit PT. Harmas Jalesveva yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta. Menurutnya, dasar gugatan Pailitnya Harmas Jalesveva bukan dikarenakan gagal memenuhi janjinya sewaktu perdamaian dalam PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), namun ada sejumlah unsur lain yang sepertinya dipaksakan.

“Harmas Jalesveva pada medio 2018 dinyatakan dalam keadaan PKPU, karena gugatan Pembeli Unit Apartemen Tower C yang seharusnya sudah selesai tahun 2016, hingga kemudian mengadakan perjanjian damai yang seharusnya tetap dijalankan serta telah disahkan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga No: 55/Pdt.Sus-PKU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst tgl 4 Juni 2018,” katanya.

Sebagai informasi, sebelum kasus ini diputuskan PN Niaga Jakarta Pusat, sebelumnya sudah berlangsung perjanjian perdamaian pelaksanaan kewajiban PT. Harmas Jalesveva terhadap para kreditur dengan tidak ada masalah dan kendala. Dalam kesepakatan tersebut PT. Harmas Jalesveva menjamin 100 persen terhadap pihak-pihak yang telah membeli dan atau yang telah menghuni aset PT. Hamas Jalesveva.

Click to comment

Trending

Exit mobile version